DJONY EDWARD

BLOG KHUSUS ISU-ISU POLITIK NASIONAL, PERBANKAN, PASAR MODAL, ASURANSI DAN INDUSTRI SERTA KEBIJAKAN YANG MENYERTAINYA

Tuesday, November 24, 2009

CERDAS MEMAHAMI KASUS BANK CENTURY


Menkeu Sri Mulyani barusan misu-misu lantaran merasa tertipu Bank Indonesia yang ditengarai tidak transparan ketika pengambilan keputusan bailout PT Bank Century Tbk—kini Pt Bank Mutiara Tbk.

Apa pasal? Total dana bailout sebesar Rp6,7 triliun dengan hanya satu alasan ‘dampak sistemik’ ternyata penuh pertanyaan besar. Kalau tidak boleh dikatakan sebuah kebohongan besar.

Memang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit Bank Century mulai awal merger hingga di-bailout. Tapi perlu dicatat, BPK ternyata juga tidak begitu puas atas suplai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak lengkap. Pendek kata ada yang hendak ditutup-tutupi, paling tidak seputar kemana saja dana Rp6,7 triliun itu mengalir.

Karena itu wajar kalau berkembang rumors Budi Sampoerna tersangkut dananya di bank hasil merger itu sebesar US$18 juta, belum lagi Jamsostek, Hartati Moerdaya, dan nasabah kakap lainnya. Bahkan rumors yang menyakitkan mengarah ke Partai Demokrat, walau kemudian dibantah oleh para fungsionarisnya, bahkan oleh Presiden SBY selaku Dewan Pembina. Rumors ini hanya bisa terjawab kebenarannya jika aliran dana itu dibuka secara transparan.

GUNAKAN LOGIKA

Oleh karena aliran dana itu tidak terpapar secara transparan, mungkin kita sebagai orang awam hanya bisa mengumpulkan data-data serpihan yang berserak di berbagai media dan di Bank Indonesia sendiri. Tapi yang paling penting dengan menggunakan ketajaman sense of number kita sehingga kita bisa menyimpulkan apakah Rp6,7 triliun wajar atau kurang ajar.

Jika kita ibaratkan data-data yang berserakan itu seperti potongan puzzle, maka tugas kita adalah mengumpulkannya dan merekonstruksinya menjadi sebuah data lengkap bernama Kasus Bank Century. Apakah puzzle-puzzle itu memang membentuk sebuah siluet seorang kyai atau pendeta, atau menggambarkan kera, macan, buaya atau cicak.

Dalam Notulen Rapat KKSK (yang beredar di media massa) pada 21 November 2008, yang dipimpin Menkeu dan dihadiri Gubernur BI, Deputi-Deputi Senior Bank Indonesia, Ketua LPS, Ketua Bapepam-LK dan Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo (kabarnya beliau calon Gubernur BI, red), terungkap bahwa untuk menyehatkan Bank Century perlu suntikan modal Rp632 Miliar. Jumlah ini jauh lebih rendah dari pernyataan anggota DPR, saat meminta persetujuan bailout Bank Century diperlukan dana talangan sebesar Rp1,3 triliun hingga Rp1,6 triliun.

Nyatanya, dalam hitungan hari sejak Rapat KKSK, dari tgl 23 November 2008 hingga 1 Desember 2009, LPS telah menyuntikkan dana sebesar Rp2,7 triliun ke Bank Century. Dalam hitungan hari pula, kemudian LPS menyuntikkan dana lagi sebesar Rp2,2 triliun pada 9 Dsember 2008 hingga 30 Desember 2008. Lalu pada 4 Februari 2009 hingga 24 Februari 2009 menyuntikkan lagi sebesar Rp1,2 triliun. Lalu pada 24 Juli 2009 menyuntikkan lagi Rp630 M sehingga total dana bailout Bank Century sebesar Rp6,76 triliun.

Ini mengingatkan kita ketika Bank Indonesia dengan royalnya mengucurkan dana BLBI kepada 48 bank. Seolah-olah LPS seperti kerbau dicucuk hidup menjadi ATM buat bank rusak itu. Padahal dari mereka yang berunding dan memutuskan dana bailout Bank Century ada doktor-doktor lulusan Harvard University, Stanford, Berkeley, Vanderbilt dan lainnya. Tapi matematikanya kok jebol begitu, hanya hitungan hari dana bailout yang awalnya dihitung Rp632 miliar, bisa melonjak 10 kali lipat lebih.


DAMPAK SISTEMIK?

Jawaban untuk melegalisasi semua itu, Pemerintah atas informasi Bank Indonesia menisbahkan pada satu kalimat ‘dampak sistemik’. Alasannya ada 23 bank yang masuk dalam peer Bank Century, atau masuk dalam cluster jejaring transaksi bank itu. Betulkah?

Mari kita tengok kebenaran argumentasi dampak sistemik tersebut. Pada September 2008 total aset Bank Century ternyata hanya Rp15 triliun, bandingkan dengan aset perbankan nasional pada periode yang sama yang mencapai Rp2.300 triliun. Artinya, aset Bank Century tak lebih dari 1% aset perbankan nasional, atau tepatnya 0,65% saja.

Perkiraan saya yang namanya sistemik itu paling tidak mempengaruhi paling tidak sepertiga aset perbankan nasional, seperti aset Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, dan bank-bank papan atas lainnya. Wajar kalau bank-bank papan atas itu mendapat julukan to big to fail, terjemahan gambangnya, bank besar tidak pernah dianggap salah. Tapi ini Bank Century, ‘to peanut’ untuk dikatakan berdampak sistemik.

Alasan lain yang digunakan Pemerintah, lagi-lagi atas rekomendasi Bank Indonesia, bahwa kalau Bank Century ditutup akan mengakibatkan rush pada perbankan nasional. Saya kok merasa trauma itu cukup terjadi pada tahun 1998, sekarang tidak melihat sama sekali, tidak ada bakar-bakaran, tidak ada perkosaan massal, tidak ada kerusuhan yang signifikan untuk kemudian mendatangkan argumentasi ‘rush’.

Saya jadi teringat saat Boediono selaku Direktur Bank Indonesia pernah menakut-nakuti, kalau perbankan nasional tidak direkapitalisasi akan ada capital flight sebesar Rp600 triliun. Nyatanya setelah direkapitalisasi dan total rekapitalisasi dilakukan mencapai Rp650 triliun, Rp50 triliun lebih besar dari yang ditakut-takuti semula. Yo opo rek...?

Belum lagi kalau mengacu pada aturan Bank Indonesia—PBI No. 10/30/2008—dimana bank yagn berhak mendapat Fasilita Pendanaan Jangka Pendek (FPJP harus memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) positif. Anehnya saat Bank Century di-bailout memiliki CAR minus 3,5%.

Peraturan LPS yang menyatakan bahwa bank yang kondisinya memburuk tidak boleh disuntik lagi juga diabaikan, karena setelah suntikan pertama sebesar Rp2,7 triliun, Bank Century tak kunjung membaik, dan tetap disuntik lagi sampai Rp6,7 triliun.


SENSE OF NUMBER

Mari kita mengasah ketajaman angka kita, paling tidak pada angka bailout Bank Century yang mencapai Rp6,7 triliun. Hitung-hitungannya seperti apa?

Data yang muncul di media menunjukkan deposito Budi Sampoerna yang dibawa kabur Dewi Tantular hanya US$18 juta, kredit fiktif Rp181 miliar. Aset yang diungsikan di luar negeri oleh Hasyim Warraq dan Raffat Ali Rizvi juga cuma US$156 juta. Dana nasabah yang dibelanjakan reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas juga hanya Rp470 miliar. Kalau ditotal-total ketemu angka Rp2,39 triliun.

Apalagi Lucas, sebagai pengacara Budi Sampoerna, dan Susno Duadji yang baru dimutasi dari Kabareskrim Polri jadi Perwira Tinggi tanpa jabatan, teriak belum mencairkan dana itu, jadi total dana yang sudah tergelontorkan riilnya sebesar Rp2,22 triliun.

Jumlah uang nasabah yang diswitching ke reksadana Antaboga juga hanya Rp470 miliar, dan jumlah itu tidak masuk dalam skema penjaminan. Jadi total jendral dana bailout yang sebenarnya sekitar Rp1,75 triliun. Sense of number yang mana yang bisa menjelaskan dana bailout Bank Century melonjak mencapai Rp6,76 triliun?

Potongan puzzle ini jika disatukan akhirnya tidak berbentuk, bak trik sulap laporan dan window dressing yang kasar dan semrawut. Tapi pemerintah selalu mengajak kita melompat pada pemikiran bahwa uang itu tidak hilang, kalau Bank Mutiara dijual kembali maka uang itu bisa kembali. Kita punya catatan bahwa recovery rate BPPN dari Rp650 triliun hanya Rp180 triliun atau sekitar 28%. Pemerintah tidak bisa memastikan berapa recovery rate Bank Mutiara kelak dan berapa lama proses itu berlangsung?

Perbedaan angka yang njomplang sehingga mencapai 10 kali lipat lebih dari seharusnya kemudian menimbulkan banyak spekulasi. Wajar kalau Partai Demokrat kemudian terkena spekulasi telah memanfaatkan dana itu saat kampanye, walaupun seharusnya kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Tapi karena penjelasan pemerintah ngalor-ngidul dan tidak firm, maka tergeruslah kepercayaan. Ingat, bank adalah lembaga kepercayaan!

Semua ilustrasi di atas belum kita masukkan unsur moral hazard kebusukan Bank Century. Paling tidak berdasarkan hasil audit investigasi BPK ditemukan kejahatan perbankan (banking fraudulent) sebesar Rp3,4 triliun berupa: ekspor fiktif, surat berharga fiktif, penipuan valas, L/C fiktif dan kontrak kelola dana fiktif. Disamping juga ada kejahatan non perbankan (non banking fraudulent) sebesar Rp1,56 triliun pada Antaboga dan Signature Capital Indonesia (SCI).

Kita tidak menolak adanya bailout karena memang ada unsur sistemik yang riil, sebagaimana terjadi di AS. Tapi kita menolak proses yang tidak transparan di tengah kebusukan bank itu sendiri.

Mohon dibandingkan, dalam proses bailout di AS, tidak semua bank diselamatkan. Lebih dari 120 bank telah ditutup dan bangkrut selama 2007-2009, dibandingkan 30-an yang menerima suntikan atau dimerger. Membandingkan rescue terhadap AIG atau Bank of America dengan Bank Century adalah absurd, sebab impact kehancuran AIG atau BoA bagi ekonomi US tidak setara dibandingkan bank gurem sekelas Bank Century.

Kasus Bank Century ini memang penuh cosmetic development, penuh rekayasa, dan sangat tertutup, sampai-sampai BPK mengeluh karena tidak bisa mengakses data lebih jauh.

Bagaimana pemerintah bisa menjelaskan dengan cerdas, bisa meyakinkan publik dana tersisa Rp4,37 triliun itu dicairkan kemana? Untuk siapa? Mumpung belum terlambat, ada baiknya Presiden SBY mendorong terjadinya keterbukaan informasi kasus Bank Century. Jika tidak sulit bisa membayangkan memulihkan kepercayaan di tengah ketertutupan...


SALAM BERANTAS KORUPSI

SERIAL BLBI 7


DRAMA PEMAKAMAN 16 BDL



Suasana tegang, was-was, harap-harap cemas, haru dan sedih, mewarnai situasi menjelang penutupan 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL). Mengingat, inilah saat pertama kali Pemerintah Indonesia harus melikuidasi bank, setelah melewati masa-masa sulit, krisis keuangan yang panjang, 16 BDL pun harus masuk ruang pemakaman.

Begitu tanggal 1 November 1997 ditetapkan sebagai tanggal likuidasi atas 16 bank, maka pecahlah keheningan, deraian air mata tak terbendung, kemarahan tak terkekang, dan kekesalan sulit disembunyikan baik dialami para karyawan, direksi maupun pemilik bank. Kebijakan ini dikenal sebagai penutupan bank gelombang pertama.

Awan gelap perbankan Indonesia dimulai, nada sinis, memaki, bahkan mengancam dan menuntut di pengadilan pun tak terelakkan dengan sasaran tembak adalah Pemerintah dan Bank Indonesia. Episode terbaru dalam sejarah perbankan Indonesia ini menjadi tonggak sejarah paling berharga, bayangkan, tak tanggung-tanggung 16 bank, bukan satu, bukan dua, apalagi tiga bank.

Itulah sekelumit nuansa di saat-saat 16 BDL dilikuidasi. Kisah mana yang kemudian menjadi cerita yang berulang tatkala pemerintah harus membekukan 10 Bank Beku Operasi (BBO), dilanjutkan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan mengambil alih atau take over atas 14 Bank Take Over (BTO).
Memang, beban psikologis terberat terjadi pada saat 16 BDL dilikuidasi. Walaupun magnitude dan jumlah karyawan yang terlibat di dalamnya tidak lebih banyak dari BBO, BBKU dan BTO, namun likuidasi itu adalah kebijakan pertama sehingga daya kejutnya benar-benar menggetarkan jagad perbankan.

Sebulan sebelum Pemerintah Indonesia melikuidasi 16 bank, sebenarnya sudah ada preseden, yakni langkah Pemerintah Filipina yang melikuidasi sekitar 56 perusahaan yang bergerak dibidang keuangan: bank, multi finance, asuransi dan lembaga keuangan bukan bank. Namun biar bagaimana pengalaman pertama benar-benar melahirkan trauma dan trauma itu hingga kini masih segar dalam ingatan. Dan tentu, tak akan pernah hilang di benak para pelaku bisnis di sektor perbankan, terutama yang banknya menjadi salah satu korban kebijakan kejam itu.

Nasi telah menjadi bubur, krisis memang harus memakan korban, dan korban itu telah dipersembahkan buat fenomena yang digembar-gemborkan sebagai krisis. Likuidasi 16 BDL, penutupan 10 BBO dan 18 BBKU, serta 14 BTO, adalah ongkos dari krisis sektor keuangan yang tak terhindarkan. Semoga tak pernah terulang di tahun-tahun mendatang...!

SERIAL BLBI 6


PENGANTAR PENULIS










KISRUH BLBI, RUTINITAS JELANG PEMILU

Genap 10 tahun sudah Indonesia melewati krisis multidimensi sejak dimulainya pada 1997, setelah selama masa krisis, ekonomi, sosial dan politik nasional menjadi porak poranda. Kini sisa-sisa krisis itu belum hilang baik dalam benak rakyat maupun dalam beban APBN, termasuk masalah penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) per 29 Januari 1999 sebesar Rp144,54 triliun.

Dana sebesar itu tersalur ke 48 bank yang terdiri atas kelompok 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp11,89 triliun, 10 Bank Beku Operasi (BBO) sebesar Rp57,69 triliun, lima Bank Take Over (BTO) sebesar Rp57,64 triliun, dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebesar Rp17,32 triliun. (Rekomendasi BPK atas hasil audit investigatif penyaluran dan penggunaan dana BLBI).

Tarik ulur persoalan BLBI tak lepas dari mindset atau cara pandang persoalan itu oleh para pelaku sekaligus pengambil keputusan, yang kurun waktunya berbeda, berhadapan dengan komponen rakyat yang menanggung beban bunga, yang kurun waktunya juga berbeda. Ditambah lagi persoalan audit atas penyaluran dan penggunaan BLBI, serta settlement atas beban utang BLBI kepada pemegang saham yang saat ini ada tujuh jenis. Sehingga wajar bila polemik BLBI hingga kini tak berkesudahan. BLBI bak bola liar, selalu dijadikan komoditas politik paling mujarab, terutama menjelang dan pasca pergantian pimpinan nasional.


Multi tafsir

Oleh karena kurun waktu yang memandang berbeda, maka wacana yang muncul pun merepresentasikan wawasan dan kepentingan para pihak yang ada dalam kurun waktu tersebut. Baik itu pejabat penegak hukum, pejabat pelaksana, pengamat, hingga para politisi. Secara teknis, perbedaan itu bisa difahami mengingat BLBI sendiri telah menjadi persoalan yang sangat kompleks, baik regulasi, periodesasi penyaluran, penggunaan, maupun audit atasnya, sehingga bisa difahami kalau kemudian menimbulkan multi tafsir. Itu sebabnya BLBI menjadi sangat unik lantaran difahami oleh multi profesi, multi ormas, multi ras dan multi generasi.

Tepat 10 tahun krisis, wacana pelanggaran dalam penyaluran dan penggunaan dana BLBI serta penyerahan aset (settlement asset) kembali mengemuka. Adalah praktisi hukum senior, Kartini Mulyadi yang mengisyaratkan adanya ketidakberesan antara perikatan hukum penyerahan aset (MSAA, MRNIA, maupun APU) dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PriceWaterhouseCoopers, Lehman Brothers, Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG), Credit Suisse First Boston (CSFB), PT Danaresksa dan PT Bahana Pengembangan Usaha Indonesia.

Khusus konsultan penilai yang pernah dilibatkan dalam menilai aset Grup Salim, antara lain, KPMG, Lehman Brothers, Merril Lynch, dan JP Morgan. Dari dalam negeri, yang pernah dilibatkan menjadi appraisal atau konsultan penilai aset Grup Salim adalah dua BUMN, yakni PT Danareksa dan PT Bahana.

Disamping juga laporan verifikasi konsultan hukum Kertopati, Muchtar dan Rekan yang ditunjuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang menyebutkan nilai jaminan yang diserahkan Bank Central Asia (BCA) yang diserahkan Bank Indonesia (BI) kepada BPPN hanyalah Rp5,61 triliun atau 21,09% dari jumlah BLBI yang diterima sebesar Rp26,59 triliun.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia sendiri melakukan penyidikan dan pengkajian ulang atas segala perikatan antara pemegang saham bank, obligor, dan pihak terutang dengan pejabat pengambil keputusan yang menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL), bahkan surat Release and Discharge (R&D).

Tak kurang 35 Jaksa berprestasi dilibatkan dalam Tim Penanganan Kasus BLBI, tugasnya menangani kasus hukum atas bail out persoalan privat kepada publik itu. (Bandingkan dimasa Jaksa Agung Marzuki Darusman yang melibatkan 225 Jaksa unggulan di pusat dan di daerah, namun ujung-ujungnya kasus BLBI tetap melandai atau tak memuaskan).

Ada kelompok penekan (pressure group) semisal 14 ormas Islam dengan tekad ’Jihad Melawan Koruptor BLBI’, Brigade Pemburu Koruptor (BPK) BLBI. Niat mereka sama, mengungkap sesuatu yang masih disembunyikan dalam kasus BLBI.

Dukungan politis pun mengalir, paling tidak delapan parpol mendukung adanya interpelasi BLBI. Kedelapan parpol itu adalah PAN, PPP, PBR, PKS, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, Partai Demokrat dan PDS. Tapi ujung dari interpelasi ini pun tak memuaskan. Karena itu sejumlah anggota dewan meningkatkan tekanan dengan berupaya menggalang hak angket.

Tidak hanya berhenti disitu, dukungan terus mengalir dengan adanya usulan untuk pembentukan Densus 88 untuk meringkus ‘maling’ BLBI. Pertimbangannya, Densus 88 selama ini terlihat profesional dalam mencokok para teroris, para ‘maling’ BLBI tak ubahnya adalah teroris dalam sektor perbankan. Karena itu pembentukan Densus 88 BLBI menjadi sebuah keharusan sejarah.

Pendek kata, ada sesuatu yang janggal dalam penyaluran, penggunaan dan penyelesaian atas BLBI ini. Saat artikel ini ditulis, dukungan terhadap penegakkan hukum atas penyaluran dan penggunaan dana BLBI yang dikomandani langsung Jaksa Agung Hendarman Supandji semakin meluas. Seolah tak terbendung, bak bola salju dimusim dingin.

Namun setelah melewati masa delapan bulan penyelidikan, Jaksa Agung menyimpulkan tak ada unsur melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Celakanya dua hari setelah pengumuman itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima dana tunai sebesar US$660 ribu dari orang dekat Sjamsul Nursalim, yakni Artalyta Suryani.

Saat buku ini ditulis, dua pejabat Kejakgung, yakni Kemas Yahya Rachman dan M. Salim, dinonaktifkan sementara sebagai bentuk tanggung jawab Jaksa Agung Hendarman Supandji. Tapi publik sudah terlanjut tidak percaya, bahkan kendati Jaksa Agung diberhentikan sekalipun.

Begitulah cara Allah, ketika ada tangan-tangan besar berusaha menyembunyikan kasus BLBI, selalu ada tangan yang maha besar yang mengungkap dengan caranya sendiri.


Aliran dana krisis

Jika menengok latar belakang krisis yang melanda tanah air yang dimulai pada September 1997, niat pemerintah dan Bank Indonesia untuk memberikan bantuan dana BLBI adalah mulia. Yakni untuk melokalisir krisis hanya pada bank-bank tertentu, sehingga dampak sistemik bisa diminimalisir. Karena itu disalurkanlah BLBI.

Argumentasi lain, jika bank-bank yang mengalami saldo debet atau rekening merah di Bank Indonesia tidak dibantu, maka paling tidak dibutuhkan dana sekitar Rp600 triliun lebih untuk membiayai krisis saat itu. Dana pihak ketiga yang berpotensi di-rush pada sektor perbankan sebesar Rp454,4 triliun (Desember 1997) atau Rp680,2 triliun (Desember 1998), jauh lebih besar dari jumlah BLBI yaitu Rp48,8 triliun (Desember 1997) atau Rp147,7 triliun (Desember 1998). (http://www.bi.go.id/ : tengok masalah BLBI).

Kenyataannya, setelah pemerintah dan Bank Indonesia akhirnya membantu, jumlah dana yang dikeluarkan untuk membantu perbankan nasional dalam bentuk obligasi rekapitalisasi mencapai Rp645 triliun. Dari jumlah tesebut, sebesar Rp144,54 triliun dalam bentuk obligasi BLBI.

Mengenai jumlah BLBI, posisi Desember 1998 mencapai Rp147,74 triliun. Pada saat dilakukan ‘kesepakatan’ bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 6 Februari 1999, posisi BLBI direvisi menjadi Rp144,54 triliun.

Sementara, hasil audit investigasi BPK menunjukkan nilai komersial dari jaminan aset para pemilik bank yang bermasalah dan para obligor, yang kemudian dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ternyata hanya sebesar 8,54% atau ekuivalen dengan Rp12,35 triliun.

Pada angka-angka inilah terjadi multi tafsir, baik dari segi penyaluran, penggunaan, maupun penyelesaian, baik dalam bentuk uang tunai, saham di perusahaan, maupun dalam bentuk aset lainnya.

Ada yang beranggapan dana BLBI adalah sejenis penjarahan kekayaan nasional oleh para konglomerat dan dibantu pejabat, ada yang memberi titel ini sebagai bail out persoalan privat (swasta) oleh publik (rakyat), ada yang menilai ini adalah biaya krisis, ada yang memberi pengertian bahwa kejadian dimasa lalu itu sebagai produk manajemen BLBI yang amburadul.

Itu sebabnya Bank Indonesia kemudian meminta jaminan tambahan berupa jaminan pribadi (personal guarantee) dari salah satu pemilik bank penerima BLBI, konon untuk mendapatkan jaminan pribadi ini bank sentral harus menemui sang pemilik bank hingga ke negeri Paman Sam. Jumlah jaminan itu lebih kurang sama dengan total jumlah BLBI sebesar Rp144,5 triliun. Namun setelah dilakukan audit, nilai komersial jaminan tersebut hanyalah 8,54% saja.

Belum lagi terjadi perdebatan serius pada kejanggalan lonjakan BLBI yang pada Maret 1998 masih di level Rp87,04 triliun menjadi Rp103,05 triliun per April 1998. Bahkan akhir Agustus tahun yang sama, jumlah itu telah melambung hingga Rp140 triliun. Jumlah itu terus meningkat hingga Desember 1998 menjadi Rp147,74 triliun, walau kemudian setelah dilakukan perhitungan ulang antara Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, disepakati jumlah akhirnya sebesar Rp144,5 triliun. Angka itu setelah dilakukan penyesuaian baik pokok, bunga maupun denda atas BLBI.

Atas aliran dana ini juga mengandung perdebatan yang tak kalah seru dan hingga kini belum kunjung tuntas. Apakah dana itu murni dana krisis, sebagai hadiah kepada konglomerat, atau sebagai konsekuensi yang bebannya harus ditanggung oleh rakyat.

Lepas dari perdebatan-perdebatan yang mengemuka, kenyataannya kini rakyat semakin menderita dengan tekanan ekonomi yang serius, sementara sebagian konglomerat yang dulu dibantu rakyat kini masih tetap menjadi konglomerat dengan ranah bisnis yang semakin ekspansif.

Berdasarkan majalah Globe Asia edisi September 2007, sejumlah konglomerat yang banknya mendapat bantuan BLBI, menunjukkan sesuatu yang kontradiktif dengan kehidupan rakyat yang kini sangat menderita. Pendapatan Salim Group (BCA-BTO) hingga Desember 2006 mencapai US$6,95 miliar, Bakrie Group (Bank Nusa Nasional-BTO) sebesar US$2,80 miliar, Chandra Asri Group (Bank Andromeda-BDL) sebesar US$1,10 miliar. (Suara Pembaruan, 28 Agustus 2007).

Sementara kekayaan para konglomerat itu secara pribadi juga lumayan besar, Soedono Salim (BCA-BTO) memiliki kekayaan sebesar US$2,80 miliar, Sukanto Tanoto (Unibank-BBKU lanjutan) sebesar US$1,30 miliar, Aburizal Bakrie (Bank Nusa Nasional-BTO) sebesar US$1,05 miliar, Sri Sultan Hamengkubuwono X (Bank Mataram Dhanarta-BDL) sebesar US$140 juta dan Pontjo Sutowo (Bank Pacific-BDL) sebesar US$125 juta. (Suara Pembaruan, 30 Juli 2007).


Perang audit

Jika ditelisik hasil audit beberapa auditor yang khusus menangani masalah BLBI ini, kita akan mendapati aneka opini yang semua mencerminkan pendapatnya masing-masing. Paling tidak ada beberapa pihak yang bersentuhan langsung dalam proses audit itu, yakni BPK, BPKP, PriceWaterhouseCoopers, Lehman Brothers, KPMG, CSFB, Danareksa, dan Bahana.

Ada persamaan, dan ada pula perbedaan dalam hasil audit para auditor tersebut, perbedaan terutama disebabkan asumsi yang dijadikan alasan dalam menarik kesimpulan para pihak yang mengaudit, disamping juga perbedaan objek yang diaudit.

Pertama, laporan hasil audit investigasi BPK pada 31 Juli 2000 dengan Nomor 06/01/Auditama II/AI/VII/200 menyimpulkan, bahwa dari total BLBI yang disalurkan kepada 48 bank sebesar Rp144,54 triliun, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp138,44 triliun atau sebesar 95,78%-nya. Potensi kerugian itu didasarkan pada temuan penyimpangan terhadap ketentuan, kelemahan sistem dan kelalaian.

Kedua, laporan gabungan hasil audit investigasi BPKP pada 17 Juli 2000 dengan nomor LAP-02.02.07.437/D VII.2/2000 terhadap 42 bank yang diaudit menyimpulkan, bahwa terdapat penyimpangan penggunaan dana BLBI sebesar Rp54,56 triliun atau 51,45% dari saldo debet per tanggal 31 Januari 2000, atau 94,92% dari jumlah bukti yang diaudit.

Ketiga, hasil audit auditor asing Lehman Brothers yang diperbantukan untuk mengaudit aset Holdiko (khusus terkait BLBI Salim Group) menyatakan, total BLBI yang diterima dengan total penyerahan aset dalam rangka asset settlement, terdapat jumlah yang sama yakni Rp52,7 triliun.

Keempat, hasil audit auditor asing PriceWaterhouseCoopers khusus terhadap penyerahan aset Holdiko (terkait BLBI Salim Group sebesar Rp52,7 triliun) menunjukkan, bahwa aset yang diserahkan hanyalah Rp23 triliun.

Kelima, hasil audit auditor asing Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) terhadap penyerahan aset Holdiko (terkait BLBI Salim Group sebesar Rp52,7 triliun) menunjukkan, terjadi kelebihan penyerahan aset oleh Salim Group sebesar Rp240 miliar.

Keenam, Bahana dan Danareksa yang merupakan auditor local partners Lehman Brothers memiliki kesimpulan yang sama dengan Lemhan Brothers.

Ketujuh, hasil audit CSFB yang memeriksa penyerahan aset Sjamsul Nursalim menyimpulkan total aset yang diserahkan sama dengan total utang yang dimiliki, artinya utang dianggap lunas. Namun auditor sebelumnya Erns and Young (E&Y) mensinyalir justru ada kelebihan setor sebesar US$1,3 juta. Sjamsul Nursalim telah menyerahkan aset senilai Rp27,4 triliun terdiri dari GT Petrochem, PT Tire dan Dipasena Darma Citra Darmaja (senilai Rp20 triliun) ditambah setoran kas Rp428 miliar, namun laporan Tim Bantuan Hukum BPPN pada 2002 menunjukkan bahwa nilai riil Dipasena hanya Rp5,2 triliun.

Lantas, apa yang melatarbelakangi perbedaan hasil audit masing-masing auditor. Paling tidak ada lima alasan mengapa hasil audit itu berbeda. Pertama, aset yang diserahkan kepada BPPN tidak terawat secara baik, sehingga value-nya anjlok drastis. Dalam kasus Sjamsul Nursalim asetnya—tambak udang Dipasena Dharma Manunggal--anjlok hingga Rp27 triliun.

Kedua, kondisi pasar saat aset-aset itu dijual juga sedang jatuh, sehingga tak ada pembeli yang berani menawar aset dengan harga tinggi. Ketiga, waktu dan cara menjual aset yang tidak pas.

Keempat, terdapat perbedaan misi dan metode audit dari masing-masing auditor, dimana audit PWC ditujukan untuk penjualan aset (Overall Asset Disposal—OADP) sehingga wajar kalau harganya jatuh. Jatuhnya harga ini secara prinsip akuntansi dapat diterima lantaran diharapkan proses penjualan aset-aset tersebut bisa cepat laku terjual. Sementara KPMG ditugasi melakukan Financial Due Dilligence (FDD) saat penyerahan aset penerima BLBI, dalam kasus ini terdapat kelebihan jumlah aset yang diserahkan. Sedangkan Lehman Brothers ditugasi sebagai Financial Advisor (FA) BPPN dalam proses penyerahan aset.

Kelima, waktu audit yang berbeda, sehingga antara jumlah dana BLBI yang diserahkan dan nilai aset itu seperti moving target, atau angka yang selalu bergerak naik dan turun, sesuai kurun waktu dan situasi pasar yang ada pada saat itu. Karena pada saat itu berada pada situasi krisis, wajar kalau ada hasil audit yang sangat rendah. Tapi aset yang dulu di jual rendah itu, value-nya kini ada yang sudah melonjak hingga 802,7% seperti pada Bank Danamon dan 609,9% pada Bank Central Asia.


Tafsir atas audit

Pertanyaan lanjutannya, lantas mengapa BLBI sekarang menjadi ramai kembali? Disinilah menariknya pengusutan dan pelacakan kasus BLBI ini, karena seolah-olah menjadi isu yang selalu segar. Magnitude isu BLBI biasanya menghangat satu dua tahun menjelang Pemilu, sehingga ada yang berpendapat ini hanyalah upaya para pentalitan politik yang mengharapkan adanya fund rising menjelang Pemilu.

Sisi lain yang tak kalah seru, opini BPK yang sama sekali mengalami site back, bertolak belakang dengan pendapatnya terdahulu. BPK saat dipimpin Satrio Budihardjo ‘Billy’ Joedono sejak awal kasus itu mencuat hingga habis masa kepemimpinannya, konsisten berpendapat bahwa, terdapat penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana BLBI.

Sebaliknya, BPK saat dipimpin Anwar Nasution—yang nota bene pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI—telah menerbitkan laporan yang membenarkan hasil audit Lehman Brothers. Perbedaan kutub kepemimpinan ini layak untuk didalami dan menjadikannya diskusi yang intensif.

Hal yang menarik dan perlu juga didalami adalah sinyalemen dari Jampidsus Kejakgung di era Kemas Yahya Rahman menyatakan, saat diserahkan aset-aset obligor tersebut terlebih dulu dinaikkan agar seolah-olah sama dengan utangnya.

Tapi hasil akhir penyelidikan kasus BLBI I (Grup Salim) dan BLBI II (Grup Sjamsul Nursalim) menyebutkan tidak ada unsur melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Yang jelas, semua sinyalemen itu haruslah dapat dibuktikan di pengadilan agar ada kepastian hukum, namun pihak yang memproses di pengadilan seharusnya mereka yang faham dan mengerti kasus tersebut dengan benar. Bagaimana akhir dari cerita BLBI memang masih sulit diprediksi. Yang mudah diprediksi adalah, genderang BLBI selalu berbunyi nyaring menjelang pemilu.


Bukan kriminal biasa

Dalam pengamatan dan penelusuran penulis selama 10 tahun terkahir, persoalan BLBI pada dasarnya adalah persoalan niat baik pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengamankan sistem pembayaran nasional. Persoalan muncul ketika menyelinap ‘penumpang gelap’ dalam proses penyaluran, penggunaan dana BLBI serta proses settlement aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penulis mendapati sejumlah data yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, baik berupa pelanggaran pidana korupsi maupun pidana pebankan. Perbuatan melawan hukum itu tentu terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam penyaluran penggunaan dana BLBI serta settlement aset dari para obligor dan pemegang saham.

Proses melawan hukum itu tidak tanggung-tanggung melibatkan 100-an pejabat BI, 203 pemilik dan pengurus 48 bank dan puluhan pejabat di BPPN. Jadi proses ini selain melibatkan banyak orang, banyak modus, juga melibatkan likuiditas yang sangat besar yakni Rp144,54 triliun. Oleh karena itu penulis tertarik untuk memberi judul pada buku ini dengan: BLBI, Extrairdinary Crime.

Alasannya, proses bagaimana BLBI mengalir ke rekening 48 bank, proses pemanfaatan dana-dana tersebut oleh bank, dan proses bagaimana penyelesaian kewajiban para obligor dan pemegang saham atas beban BLBI benar-benar mencengangkan. Karena itu perlu dilakukan penyelidikan ulang yang jujur, berani dan transparan, sejauh ini baru segelintir orang saja yang menjalani proses hukum dari kasus BLBI ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Soehandjono (dalam buku Bank Indonesia Dalam Kasus BLBI, 2002, halaman 124-125), tindakan melawan hukum paling tidak memenuhi lima unsur: harus ada perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, harus ada kesalahan, harus ada kerugian dan harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Penulis melihat unsur-unsur melawan hukum pada beberapa indikator: pertama, perbuatan yang bersifat penyimpangan dana BLBI sudah terbukti. Kedua, perbuatan itu tentu saja melawan prinsip-prinsip hukum perbankan dan hukum perusahaan. Ketiga, kesalahan terjadi pada saat penyaluran dan penggunaan serta penyelesaian kewajiban. Kesalahan dalam penyaluran dan penggunaan BLBI penulis dapati sebesar Rp84,84 triliun, sementara kesalahan dalam settlement aset sedikitnya penulis dapati sebesar Rp52,3 triliun (dari kasus Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim).

Keempat, penulis mencatat ada kerugian negara dalam proses ini sebesar Rp118,02 triliun (dari selisih nilai recovery rate dengan nilai BLBI). Kelima, jelas besarnya kerugian sebesar itu lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait kasus BLBI tersebut.

Terlihat betapa audit yang dilakukan atas BLBI sangat beragam, tergantung cakupan dan wewenang masing-masing lembaga audit yang ditugaskan. Hanya saja dalam perkembangannya, audit BPK dan BPKP yang merupakan audit paling komprehensif, cenderung dipetieskan. Padahal kalau dibuka, maka akan terkuak sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang tak lazim, bahkan menurut ukuran teknis perbankan itu sendiri.

Saat buku ini ditulis, dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus BLBI terus meluas. Mulai dari DPR, DPD, LSM, pribadi-pribadi, pengamat, hingga pejabat pemerintah.

Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi wacana pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK. Menurut JK, rencana itu sangat baik dan tepat. Karena KPK memang mempunyai kemampuan ekstraordinari, KPK mempunyai hak dan wewenang yang tidak dimiliki aparat penegak hukum yang lain. Antara lain bisa melakukan penggeledahan dan penyadapan. KPK bisa menggeledah setiap saat dan memonitor pembicaraan. Itu hanya bisa yang melakukan KPK. Kalau polisi hanya kasus-kasus normal.

Kasus BLBI mengalami jalan buntu ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terhadap hal tersebut, Wapres menegaskan KPK bisa mengambil alih kasus BLBI yang macet tanpa takut terbentur konflik antar institusi. Dalam UU KPK jika ada satu kasus yang mandeg, maka bisa diambilalih oleh KPK.

Hanya saja Kejaksaan Agung yang sudah terbukti gagal menangani kasus BLBI dalam 10 tahun terakhir, tampak masih berusaha agar KPK tak mengambil alih kasus BLBI, paling tidak dalam pernyataan resminya.

Menurut JAM Pidsus Mawran Effendi lembaganya tidak yakin kalau KPK akan mengambil alih kasus BLBI yang kini ditanganinya. Kejagung menilai itu hanya wacana belaka. KPK masih menunggu keputusan pengadilan.

Menurut Marwan, Kejagung belum berkoordinasi dengan KPK soal pengambilalihan penyidikan kasus BLBI. Bahkan Ketua KPK Antasari Azhar beberapa kali sudah mengatakan sebaiknya menunggu hasil keputusan pengadilan tinggi.

Hanya saja dalam bahasa retorika Marwan mempersilakan KPK jika ingin mengambil alih kasus tersebut. Tapi ditegaskan, pengambilalihan itu harus sesuai mekanisme yang ada. JAM Pidsus yakin KPK sangat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak akan sembrono.

Semakin jelas, bahwa ada yang terselubung dalam kasus BLBI ini, terutama dalam proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Karena itu pengambilalihan kasus itu oleh KPK menjadi strategis guna menangani masalah BLBI secara komprehensif.

Boleh jadi argumentasi penulis tidak tepat, tapi penulis merasa yakin bahwa tidak semua proses penyaluran dan penggunaan BLBI benar, sebagaimana tidak semua proses itu salah. Artinya diperlukan penyelidikan ulang yang jujur, berani dan transparan, sehingga menghasilkan sebuah proses hukum yang berkualitas dan proses seperti ini tidak pernah muncul dalam 10 tahun terakhir.

Akhirnya penulis berharap buku ini dapat membuka kembali kasus yang nyaris dipetieskan ini. Sehingga berapapun hasil proses hukum BLBI ini akan dapat dirasakan keadilannya oleh rakyat.

SERIAL BLBI 5


CATATAN PRAKTISI HUKUM
EGGI SUDJANA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Berbagai masukan dan dorongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak awal berdiri hingga belakangan ini terus bergulir. Gulirannya semakin hari semakin kencang, termasuk di dalam buku yang ditulis sahabat saya Djony Edward, BLBI, Extraordinary Crime.

Dalam salah satu rekomendasi bukunya Djony Edward meminta KPK mengambil alih kasus BLBI yang sudah terkatung-katung selama 10 tahun terakhir. Bahkan KPK juga pernah didatangi 37 stake holder bangsa ini, mulai dari anggota DPR, DPD, pengamat, LSM, praktisi hukum, hingga mantan calon Presiden Amien Rais, yang intinya desakan agar KPK mengambil alih kasus BLBI I dan II.

Tentu saja, bagi KPK masukan dan dorongan itu sesuatu yang membanggakan sekaligus menggelisahkan. Membanggakan lantaran terselip maksud bahwa lembaga ini masih dipercaya, ada kredibilitas yang harus ditegakkan, ada harapan penegakkan hukum. Tentu semua tak lepas dari sepak terjang KPK selama ini. Menggelisahkan lantaran masalah BLBI bukan masalah sederhana, sebagian masalahnya sudah diputus pada pemerintahan yang lalu, walau kemudian diketahui masih banyak yang belum tuntas, sebagaimana diungkap dalam buku Djony Edward ini.

Mungkin saja KPK mendengar semua aspirasi yang masuk, termasuk bagaimana jika KPK memanfaatkan entry point salah satu pasal dalam UU No. 30/2002, khususnya mengenai hak KPK untuk mengambil alih kasus yang tak kunjung selesai ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk masalah BLBI. Walaupun dalam UU yang sama membatasi hak KPK mengatasi persoalan korupsi sejak berdirinya KPK dan tidak berlaku surut.

Namun dengan mencuatnya kasus ‘suap’ Artalyta Suryani kepada Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$660 ribu, kasus aliran dana BI ke DPR sebesar Rp100 miliar, dan berbagai kasus lain yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan kasus BLBI, juga menjadi faktor pendorong pihak luar agar KPK mengambil alih kasus maha besar tersebut.

KPK sendiri sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mengambil langkah-langkah yang perlu dan tepat, terutama menyangkut kelengkapan bukti atas adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran, penggunaan dan settlement aset dalam kerangka BLBI.

Buku yang ditulis Djony Edward ini sedikit banyak telah membantu menguak berbagai misteri yang terselubung seputar BLBI. Karena itu buku BLBI, Extraordinary Crime ini akan sangat membantu KPK dalam melakukan analisa, jika perlu disertai alat bukti yang menguatkan, untuk mengungkap kasus ini secara cepat, akurat, transparan dan proporsional.

Seperti pengungkapan 100 pejabat Bank Indonesia yang terlibat secara langsung dalam mengalirkan dana BLBI ke-48 bank penerima. Selama 10 tahun terakhir memang baru tiga pejabat BI yang diproses secara hukum, sehingga memang perlu proses hukum yang menyeluruh, tapi juga tidak berarti 100 pejabat BI semuanya bersalah. Boleh jadi proses hukum ini nantinya justru membuktikan satu per satu dari mereka justru tidak bersalah. Tapi pernyataan tidak bersalah itu menjadi kredibel karena telah melewati proses hukum yang jujur, berani dan terbuka. Tidak seperti selama ini 100 pejabat BI itu seperti disembunyikan di balik karpet.

Itu sebabnya saya selaku praktisi hukum dengan tulus memberikan apresiasi kepada Djony Edward yang telah dengan lugas mengungkapkan berbagai kasus penyimpangan seputar BLBI. Tinggal ke depan bagaimana KPK dapat menangani persoalan BLBI secara profesional, dengan melibatkan orang-orang yang juga profesional, sehingga pemecahan masalahnya menjadi proporsional.
Tingginya ekspektasi publik kepada KPK untuk dapat menyelesaikan persoalan BLBI harus disikapi dengan bijak, tidak tergesa-gesa, tidak juga emosional. Sehingga diharapkan penyelesaian masalah BLBI benar-benar sesuai dengan derajat persoalan yang ada.

Termasuk ekspektasi yang ditulis Djony Edward lewat bukunya, agar KPK dapat mengambil alih proses hukum BLBI, mudah-mudahan sebuah ekspektasi yang proporsional. Tinggal ke depan bagaimana KPK mampu menangani masalah ini, setelah sebelumnya mengkaji secara mendalam, sehingga dalam proses penegakkan hukumnya benar-benar siap. Tanpa itu, maka KPK sama saja seperti lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam hal merespon rasa keadian publik soal BLBI ini.

Terutama dalam menjerat potensi tindak pidana korupsi (TPK) maupun tindak pidana perbankan (TPP), seperti yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu proses ini amat penting dan tentunya panjang, sehingga diharapkan publik bisa bersabar guna menghasilkan sebuah proses penegakkan hukum yang diharapkan dan berkualitas.

Akhirnya saya ucapkan apresiasi kepada Djony Edward, lewat bukunya BLBI, Extraordinary Crime mampu menguak hal-hal yang sebelumnya tersembunyi. Selamat!

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat kami,


DR. EGGI SUDJANA S.H., M.Si

SERIAL BLBI 4


CATATAN PENGAMAT HUKUM
DENNY INDRAYANA

Persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah 10 tahun ini tak kunjung usai, hal ini disebabkan proses hukum yang berlangsung tidak sungguh-sungguh, bahkan terkesan main-main.

Argumentasi hukum yang disajikan aparat Kejaksaan Agung selalu berputar pada hal-hal yang berujung pada upaya pembebasan para pemegang saham yang sejatinya bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.

Rumitnya kasus BLBI adalah salah satu bukti nyata masih hadirnya wilayah imun dalam pemberantasan korupsi. Sering saya sampaikan, ada empat episentrum korupsi yang justru merepresentasikan wilayah diskriminatifnya upaya perang melawan korupsi: Istana, Cendana, Senjata dan Pengusaha Naga. Mega korupsi BLBI adalah contoh kasus yang mewakili wilayah “pengusaha naga”. Sayangnya, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendekar ulung yang seharusnya lebih kokoh untuk melawan “arsenik” dalam kasus BLBI, masih juga gentar untuk mengambil alih kasus super penting tersebut. Padahal pintu masuk dan momentum pengambilalihan sudah berkali-kali muncul, termasuk ketika terungkapnya suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan di rumah Sjamsul Nursalim, salah satu obligor kakap BLBI.

Buku yang ditulis Djony Edward ini berusaha mengungkap hal-hal yang tak didiskusikan oleh para penegak hukum, bahkan dengan berani penulis menunjukkan sisi-sisi yang amat sensitif sekalipun melalui karyanya ini. Karena itu penulis layak mendapat apresiasi atas kerja kerasnya mengumpulkan data-data dan fakta seputar BLBI.

Buku ini tentu saja merupakan up date dari buku-buku sejenis yang telah ada, tentu dengan bobot dan informasi yang lebih maju. Hal ini bisa difahami karena kebetulan penulis adalah wartawan yang kesehariannya dan perhatiannya cukup besar terhadap industri perbankan selama 10 tahun terakhir.

Dalam buku ini penulis dengan gamblang merekonstruksi kembali bagaimana BLBI itu disalurkan, digunakan, bahkan diselewengkan. Dengan cermat penulis mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan penyaluran dan penggunaan BLBI, bahkan sampai pada settlement atas beban BLBI dengan para pemegang saham.

Yang tak kalah menarik, penulis juga berhasil merekonstruksi modus operandi penyelewengan yang dilakukan oleh ‘penumpang gelap’ BLBI. Mungkin istilah itu terlalu halus, persisnya ‘perampok’ uang negara lewat kebijakan yang tidak akurat dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

Ada 100 nama pejabat Bank Indonesia (BI) dan 203 pejabat dan pemilik bank penerima BLBI yang disampaikan penulis yang patut ditindaklanjuti proses hukumnya lewat institusi pengadilan. Sehingga ada kepastian siapa yang sebenarnya murni (genuine) menyalurkan dan menggunakan dana BLBI, dan siapa yang bermain-main dengan dana itu, dan siapa yang mengambil untung dari proses settlement kewajiban BLBI. Dari buku ini kita tahu betapa proses hukum yang selama ini berlangsung—dengan hanya memproses hukum tiga pejabat BI: Hendro Budianto, Heru Supraptomo dan Paulus Sutopo Tjakranegara—penuh dengan kepura-puraan hukum dan jauh dari sungguh-sungguh.

Tentu nama-nama dan modus yang diungkap penulis tidak semuanya bersalah, karena itu dibutuhkan satu proses penyidikan dan penyelidikan yang jujur, bersungguh-sungguh, berani dan terbuka, sehingga dapat terungkap siapa ‘penumpang gelap’ yang dimaksud. Dengan demikian diharapkan dapat mengembalikan wibawa aparat penegak hukum.

Kepada pihak-pihak yang disebutkan namanya, berikut modusnya, dalam buku ini, tidak perlu takut, apalagi emosional. Kalau memang merasa tidak bersalah ikuti saja proses hukum dan klarifikasi aparat apa adanya. Respon dan bantahan yang berlebihan justru mengundang kecurigaan publik tentang kemungkinan kesalahan Anda dalam kasus BLBI ini.

Sudah saatnya bangsa ini menyelesaikan kasus BLBI dengan proses penyelidikan yang jujur, bersungguh-sungguh, berani dan transparan. Empat kata kunci yang hilang dalam proses hukum selama 10 tahun belakangan ini, sehingga menyebabkan proses hukum BLBI terkatung-katung dan tidak berwibawa sama sekali.

Selamat buat Djony Edward. Dibutuhkan buku yang mampu menganalisa dan mengungkap fakta lebih jauh, tentu dengan angle dan daya gali yang lebih maju, seperti yang disampaikan penulis buku ini.


DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D.

SERIAL BLBI 3


CATATAN PRAKTISI HUKUM
FRANS HENDRA WINARTA

Tidak terasa sudah 10 tahun Indonesia dilanda krisis moneter yang disusul dengan krisis multidimensi, namun persoalan BLBI yang begitu rumit dan kompleks belum juga berhasil dituntaskan oleh para pemimpin masa lalu dan juga pemimpin saat ini. Mudah-mudahan dengan ditulisnya buku ini oleh saudara Djony Edward, dapat menjadi ide dan aspirasi bagi segenap masyarakat dan juga pemimpin-pemimpin yang memikirkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi di negeri tercinta ini untuk kembali membongkar kasus mega skandal BLBI yang sangat membebankan rakyat.

Memang pemerintah berada dalam posisi darurat yang pada saat itu didikte oleh IMF untuk menyalurkan dana BLBI kepada 48 Bank sebesar Rp144,54 triliun dalam rangka menyelamatkan perekonomian negara. Namun yang perlu diketahui oleh para penerima BLBI adalah dana tersebut walaupun dinamakan bantuan, bukan berarti diberikan secara cuma-cuma, tetapi harus dikembalikan kepada negara. Permasalahan terjadi ketika BPK memberikan laporan bahwa dana BLBI ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan bahkan disalahgunakan oleh penerima BLBI dengan dugaan keras adanya konspirasi dengan pejabat pemerintah yang berkuasa pada saat itu.

Yang sangat mengecewakan adalah aparat penegak hukum sampai saat ini tidak serius dalam menangani kasus penyalahgunaan dana BLBI, belum lagi keinginan politik dari pemerintah yang terlihat masih setengah hati dalam menuntaskan kasus BLBI yang sangat membebani rakyat. Sikap setengah hati pemerintah tersebut timbul karena adanya kebimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dengan upaya untuk meningkatkan perekonomian. Padahal, jika rule of law ditegakkan, maka perekonomian akan stabil dan kredibilitas Republik Indonesia akan meningkat di mata dunia. Dimana hal tersebut akan menjadi daya tarik yang kuat untuk masuknya penanaman modal asing di Indonesia.

Oleh karena itu, sikap setengah hati dan kekhawatiran yang berlebihan dalam menuntaskan kasus BLBI tidak perlu dipertahankan, karena sesungguhnya penegakan rule of law akan membawa manfaat yang lebih besar bagi rakyat.

Uang negara yang telah dikucurkan kepada obligor, dan tidak mereka kembalikan, selama ini ditanggung oleh seluruh rakyat dalam pos pembayaran utang dalam APBN setiap tahunnya. Tercatat sekitar 20% - 30% anggaran harus disisihkan dalam APBN untuk pos pembayaran utang, yaitu untuk membayar bunga obligasi dalam rangka rekapitalisasi maupun bunga obligasi dalam rangka BLBI. Hal tersebut berakibat pada pemangkasan pos pengeluaran lain, yang semestinya digunakan untuk kebutuhan publik seperti anggaran pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan anggaran lainnya, dimana sebenarnya anggaran tersebut berfungsi untuk menyejahterakan rakyat, yang merupakan tujuan utama dan tanggung jawab dari pemerintah. Merupakan suatu hal yang sangat tidak adil dan tidak fair, jika rakyat yang saat ini masih memikul beban yang sangat berat, juga harus dibebani pembayaran utang yang dilakukan oleh para obligor. Bagaimanapun para obligor sendirilah yang seharusnya diwajibkan untuk membayar utang-utangnya, dan bukan dibebankan kepada rakyat untuk memikul beban tersebut.

BLBI sejak awal tersimpan rapih dalam kotak pandora, sedikit demi sedikit kotak pandora itu diungkap baik dalam seminar, buku, bedah buku serta proses penegakkan hukum. Sepertinya Sdr. Djony Edward telah membuka kotak pandora itu lebih luas dan leluasa, sehingga tidak ada alasan bagi para penegak hukum berdiam diri melihat pelanggaran pidana korupsi dan pidana perbankan seperti diungkap dalam buku ini.

Pujian saya berikan kepada sahabat saya Djony Edward yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menulis buku ini. Pastinya buku ini akan menimbulkan pro dan kontra karena ada pihak yang meragukan kebenarannya, tetapi diakhir kata saya percaya dengan ucapan dari John Wyclif ”I believe that in the end the truth will conquer”. Semoga bermanfaat.


DR. FRANS HENDRA WINARTA, S.H., M.H.

SERIAL BLBI 2


CATATAN PENGAMAT HUKUM & PERBANKAN
PRADJOTO

Tidak ada persoalan masa lalu yang tidak habisnya diperbincangkan kecuali persoalan BLBI. Benar, seperti apa yang disebutkan oleh sahabat saya Mas Djony Edward, masalah BLBI seringkali diperbicangkan dalam perspektif yang begitu ekstrim antara mereka yang pro dan mereka yang kontra.

Oleh karena itulah, buku yang ditulis oleh Mas Djony Edward ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih utuh, atau setidaknya memberikan uraian yang lebih lengkap sehingga perdebatan atau diskusi tentang BLBI tidak lagi dibungkus oleh retorika semata.

Jika dilihat dari sudut yuridis, maka tak sulit untuk mencari landasan hukumnya oleh karena landasan itu memiliki kaitan erat dengan peran bank sentral sebagai lender of the last resort sebagaimana yang dirumuskan melalui Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU No 13 tahun 1968.

Peran ini biasanya bergerak ketika sistem perbankan nasional berada dalam situasi yang gawat sebagaimana yang terjadi pada krisis yang berkembang sejak akhir 1997 ketika gejolak nilai tukar tak terkendali yang menyebabkan bank mengalami kesulitan likuiditas yang parah (mismatch).

Pada saat yang bersamaan, tak berfungsinya mekanisme self regulatory banking telah memicu naiknya tingkat kredit bermasalah dan situasi ini berkembang menjadi jauh lebih buruk ketika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan merosot drastis ketika pemerintah pada awal November 1997 mencabut izin usaha 16 bank.

Gabungan dari krisis moneter, krisis kepercayaan yang kemudian diperburuk dengan dimensi politik, telah mengakibatkan keadaan menjadi semakin dramatis. Dunia perbankan berada dalam tekanan likuiditas yang berat yang kemudian melahirkan kebijakan BLBI yang tersohor itu.

Dalam praktiknya, pengucuran BLBI dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti fasilitas diskonto, SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) khusus, pinjaman subordinasi, dan fasilitas saldo giro negatif (overdraft) atas rekening giro bank di BI.

Melalui instrumen tersebut, BLBI telah mengalir ke wilayah perbankan, dari sekitar Rp62 triliun pada Desember 1997 hingga mencapai Rp120 triliun pada November 1998. Banyak pihak yang paham bahwa fungsi BI tersebut memang penting dan berharga untuk mencegah tingkat kehancuran yang lebih parah.

Sementara itu, banyak juga yang berpendapat bahwa situasi tidak akan memburuk jika saja BI mau melakukan stop kliring terhadap bank yang pada waktu itu telah menggerus dana cadangan yang disimpan dalam bentuk reserves requirement.

Akan tetapi jika pemahaman tentang kliring diuraikan dan dikaitkan dengan adanya krisis pada saat itu, sangat boleh jadi pemikiran itu juga akan berubah. Sebab menghentikan bank dari kegiatan kliring (stop kliring) sama artinya dengan mengeluarkan puluhan bank yang menghimpun dana pihak ketiga berjumlah ratusan triliun rupiah dan juga akan menimbulkan akibat macetnya kelancaran lalu lintas pembayaran giral.

Berdasarkan pemahaman tersebut, tidak sukar membayangkan apa yang terjadi ketika krisis ekonomi memberikan pengaruh yang besar terhadap keguncangan di wilayah perbankan. Mengambil keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan bank dalam format stop kliring pada waktu itu, sudah pasti akan membuat seluruh dana yang tersimpan di dalam rekening giro tidak lagi dapat bergerak. Belum lagi keguncangan susulan ketika nasabah giran dan deposan bergerak beramai-ramai untuk mengambil kembali dananya.

Dalam konteks seperti itulah pemberian liquidity support menjadi dapat dibenarkan dalam konteks memberikan tingkat kepercayaan dan jaminan kepada publik bahwa uang yang mereka simpan di bank akan kembali dalam bentuk uang dan bukannya dalam bentuk dan pernyataan: “maaf uang anda hilang karena bank di tempat mana anda menyimpan uang itu sudah dikubur oleh pemerintah”.

Yang menjadi pertanyaan dan keberatan publik adalah pemberian liquidity support tadi, telah diselewengkan oleh bagitu banyak bank sehingga bukannya kebutuhan dari nasabah yang mendapatkan prioritas akan tetapi justru kebutuhan dari bank itu sendiri beserta kebutuhan dari pihak yang terafiliasi dengan bank.

Itulah sebabnya, penelaahan tentang BLBI sukar bekerja dengan baik jika pusat perhatiannya diarahkan kepada kebijakan itu sendiri dan bukannya kepada implementasi dari kebijakan tadi. Meneropong kebijakan itu semata-mata, sama artinya dengan mengharuskan kita untuk berhalusinasi guna membayangkan keadaan krisis masa silam. Belum tentu tindakan ini dapat diterima oleh karena keadaan masa silam tetap merupakan masa silam yang sulit dibayangkan kecuali melalui serangkaian asumsi yang tidak dapat dianggap sebagai fakta material. Bagaimana mungkin kita bertahan di dalam asumsi untuk meniadakan sama sekali persoalan BLBI yang menggaduhkan itu? Jawabannya pasti beragam. Perdebatannya juga tak akan selesai dalam satu hari.

Maka, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada sahabat saya Mas Djony Edward atas jerih payahnya untuk menulis buku ini. Sudah pasti, apa yang diungkap oleh Mas Djony, belum tentu akan menghasilkan kesimpulan yang mampu untuk menyatukan semua pendapat. Belum tentu juga kesimpulan yang diambilnya benar karena setiap kesimpulan senantiasa merupakan hasil dari cara seseorang memandang kepada persoalan. Sangat boleh jadi buku ini justru akan melahirkan kontroversi baru dan karenanya membuka perdebatan baru yang juga tak akan pernah usai. Akan tetapi itulah makna dari pencarian kebenaran yang selalu melibatkan tesis, anti-tesis dan sintesa.

PRADJOTO, SH., MA