SKB AHMADIYAH BIKIN SEWOT AKK-BB

Setelah menjadi polemik hampir empat bulan, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 3/2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199/2008, pada 9 Juni 2008 terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Isi SKB tiga menteri bukan membubarkan, melainkan memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.
SKB tersebut berisi enam butir keputusan. Butir-butir SKB tersebut dibacakan Menteri Agama Maftuh Basyuni, didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Senin (9 Juni) sore.
Enam butir SKB Tiga Menteri adalah:
Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No. 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus, JAI sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga, memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
Kelima, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
Keenam, memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Tentu kelompok yang menyebutkan diri sebagai Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) tak tinggal diam. Melalui sesepuhnya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adnan Buyung Nasution, Goenawan Muhammad, Amien Rais, Jaringan Islam Liberal (JIL) dll. dipastikan akan menyuarakan pembelaannya. SKB ini jelas bikin sewot kelompok AKK-BB.
Sudah dapat diduga mereka akan menyatakan SKB itu tidak melindungi kaum minoritas, SKB itu melanggar HAM, melanggar hak kebebasan beragama, dan komentar tetek bengek lainnya.
Dapat diprediksi isu SKB akan menjadi isu sentral negeri ini, menggelinding, memanas, dan entah seperti apa bentuk akhirnya.
Ajaran sesat
Eksistensi Ahmadiyah memang telah menjadi persoalan pelik di beberapa negara lain, tanpa kecuali di Indonesia, mengingat ajaran yang menonjolkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi palsu dianggap sebagai ajaran sesat.
Ahmadiyah secara fundamental dibedakan dengan Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi.
Sedangkan Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap Mirza sebagai Nabi, melainkan hanya sekadar mujaddid dari ajaran Islam
Ahmadiyah, adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza (1835-1908) pada 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Dia mengaku memiliki tiga identitas, sebagai mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953)
Eksistensi Ahmadiyah di berbagai negara mengalami nasib yang beragam. Ahmadiyah mengklaim memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang. Satu klaim yang sulit dibuktikan keabsahannya.
Tapi pemerintah-pemerintah di ASEAN, seperti Malaysia, dan Brunei Darus Salam melarang penyebaran Ahmadiyah. Surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta, No. 8/1/10/B374/1401 tanggal 6 Mei 1981 kepada Menteri Agama RI yang menjelaskan kesesatan dan kekafiran Ahmadiyah.
Lembaran Negara Pakistan No. S. 1033/L. 7646 tgl 8 April 1981, bahwa kelompok Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore adalah nonmuslim dan tidak boleh menamakan tempat ibadah mereka dengan masjid.
Sementara Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada merekomendasikan ajaran Ahmadiyah diperkenankan dan tidak usah dilarang atau dibubarkan.
Kembali ke Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Jakarta No. 035/LPPI/6/1994 kepada permohonan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang pelarangan Ahmadiyah secara nasional.
Surat Permohonan Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia, para Ulama dan Zu'ama dari berbagai organisasi Islam kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pelarangan terhadap Ahmadiyah di Indonesia, tanggal 11 Rabi'ul Akhir 1415H/ 17 September 1994M.
MUI sendiri sejak lama menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan menyesatkan, itu sebabnya diminta untuk dibubarkan.
Kontroversi Munarman
Sementara itu, Panglima Komando Laskar Islam Munarman menepati janjinya dengan menyerahkan diri ke Reskrim Polda Metro Jaya, sesaat setelah SKB diumumkan. Munarman hadir tanpa pengawalan polisi, kecuali seorang kuasa hukum, dan ini mencengangkan para aparat polisi yang berjaga-jaga di Polda.
Menghilangnya Munarman sempat menyeruakkan isu, bahwa dia telah diculik, melarikan diri ke luar negeri, bahkan dibunuh. Sempat juga merebak kabar bahwa Munarman adalah sebuah fenomena intelijen, dia disusupkan ke kelompok Front Pembela Islam (FPI) untuk membakar emosi jamaah FPI, hingga pada satu titik menjadi alasan pembubaran kelompok ‘polisi moral’ tersebut.
SKB telah menjadi antiklimaks persembunyian Munarman yang konon sempat mampir ke Pondok Pesantren Attaibin asuhan Anton Medan. Bahkan SKB sekaligus titik balik bagi persoalan dasar yang menyebabkan ‘tragedi Monas’ yang menyebabkan belasan massa AKK-BB babak belur dihajar laskar FPI.
Tentu kelompok AKK-BB segera bereaksi, paling tidak melalui aksi penegakkan hukum, baik ke pengadilan maupun ke Mahkamah Konstitusi. Tapi untuk melakukan aksi massa kelompok ini akan berfikir seribu kali, karena selain massanya tak ada, dan kalaupun ada mereka akan takut, bahkan ciut. Yang ada paling hanya elite-elite yang akan bicara dan sesumbar di media.
Political head line bakal mengemuka paling tidak dalam minggu-minggu ini, sementara dari sisi pemerintah paling tidak bisa istirahat sejenak lantaran isu kenaikan harga BBM lenyap sudah, tenggelam oleh riuh rendah, sahut menyahut, pro kontra isu seputar Ahmadiyah.
Pada kesempatan ini, paling tidak pada minggu ini, para pembela Ahmadiyah boleh bersedih, jengkel, marah, bahkan sumpah serapah. Tapi perjalanan masih panjang, masalah bangsa ini jauh lebih banyak dan lebih menakutkan, karena itu dibutuhkan sebuah kearifan untuk menyikapinya. (djony.edward@bisnis.co.id)


1 Comments:
www.cikarangzone.co.cc
Post a Comment
Links to this post:
Create a Link
<< Home