DJONY EDWARD

BLOG KHUSUS ISU-ISU POLITIK NASIONAL, PERBANKAN, PASAR MODAL, ASURANSI DAN INDUSTRI SERTA KEBIJAKAN YANG MENYERTAINYA

Thursday, October 01, 2009

GEMPA: RAHMAT, UJIAN ATAU AZAB


Kemarin saya ditanya oleh anak saya Aulia Fahmi, “Abi, kenapa Kota Padang dan Pariaman yang terkenal dengan kota suraunya kena gempa? Apakah Allah telah murka?” Terus terang, saya agak terkejut mendengar pertanyaan dari anak yang baru berusia 9 tahun itu.

Pertanyaan itu mengingatkan saya pada diskusi mengenai bencana besar yang kerap melanda tanah air. Mulai dari gempa dan tsunami di Nangro Aceh Darussalam dan Nias, tsunami Flores, gempa Yogyakarta, Bengkulu, Kepulauan Mentawai, Jawa Barat, Bali, dan terakhir Padang, Pariaman dan sekitarnya.

Ke depan kita juga masih di ancam oleh gempa-gempa selanjutnya karena memang posisi Indonesia di kelilingi oleh lempeng-lempeng bumi yang setiap saat bergeser dan dapat menimbulkan gempa tektonik. Tambahan pula kita berada di cincin gunung berapi yang bertebaran dari Sabang sampai Papua.

Belum lagi banjir bandang dimana-mana saat musim hujan, tanggul jebol seperti di Situgintung, kebakaran hutan hampir merata di seluruh tanah air saat musim panas, kebakaran hunian kumuh. Ini masih ditambah dengan serangan berbagai penyakit menular berbahaya sekaligus mematikan, seperti TBC, diabetes, lever dan hepatitis, HIV-AIDS, busung lapar, gizi buruk. Tak kalah mematikannya virus DBD, cikungunya, flu burung dan flu babi.

Pertanyaannya, berbagai bencana yang menghiasi kehidupan bangsa ini tersebut apakah sebagai bentuk rahmat Allah, ujian atau azab?

Terus terang, memang tidak mudah untuk menjawabnya, karena memang detil informasi soal apa yang terjadi sebenarnya sebelum gempa di Padang dan Pariaman, tidak terlalu jelas. Yang tahu persis adalah warga Padang dan Pariaman yang terkenal soleh dan taat kepada Allah itu sendiri.
Ingat, bencana sebagai daur ulang kehidupan manusia dan alam semesta dengan durasi tertentu dapat berubah menjadi bencana yang menelan korban nyawa yang amat banyak. Itu karena disebabkan oleh tidak-terkelolanya risiko yang merupakan fungsi dari kerentanan multisektoral.

Karena itu, bencana alam harus mendesak manusia untuk lebih memahami kekuatan alam (the power of nature) mekanisme fisika, dan metabolisme bumi. Peristiwa bencana semestinya membuat manusia semakin sadar pentingnya iptek, tertib lingkungan dan kepekaan sosial.

Sayang, negeri yang besar dan sangat rentan bencana alam ini tidak memiliki peralatan cukup yang memungkinkan prakiraan dini seperti gempa bumi, sehingga bisa mencegah korban lebih besar. Negeri ini tidak lagi punya dana cukup yang bisa dialokasikan untuk mitigasi dan manajemen risiko. Dalam mengantisipasi letusan Gunung Merapi, misalnya, pernah terdengar keluhan pemerintah daerah tentang keterbatasan dana.

Lepas dari itu semua, bencana adalah bukan suatu kebetulan. Sebagaimana kelahiran, kematian, rezeki dan jodoh, sudah dicatat oleh Allah di lauful mahfudz. Sehingga semua sudah diremot oleh Allah


Informasi langit

Tapi untuk tidak berspekulasi terlalu membela atau terlalu menghukum warga kota Padang dan Pariaman yang sedikitnya meninggal 1.100 orang dalam gempa berkekuatan 7,9 skala Richter (bukan 7,6) tersebut, lebih baik kita mengonfirmasinya lewat Al Quran dan Sunnah.

“Aku tinggalkan dua perkara, yang apabila engkau berpegang teguh kepada keduanya, maka engkau tak akan tersesat selama-lamanya. Dua perkara itu adalah Al Quran dan Sunnah,” demikian pidato Rasulullah pada haji wada (haji terakhir) sebelum beliau wafat.

Berdasarkan Al Quran dan Sunnah, paling tidak Allah punya tiga sikap soal bencana yang menimpa orang-orang beriman dan orang-orang kufur.

Pertama, bencana sebagai rahmat. Allah menyampaikan dalam Al Quran, “Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan dikhirat. Sungguh kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, ‘Siksa-Ku akan aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan; rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orangorang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (QS. 7: 155-156)

Di masa Rasulullah saw. pernah terjadi bencana dan wabah. Aisyah r.a. menanyakan soal wabah itu. Terutama, keadaan orang-orang beriman yang terjebak di daerah bencana. Rasulullah saw. mengatakan bahwa wabah tha’un (kolera) merupakan siksa Allah yang dikirimkan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Tetapi, Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi para hamba-Nya yang beriman. Maka, seorang mukmin yang berada di daerah yang kejangkitan wabah itu, jika sabar dan ikhlas karena ia mengerti tidak akan terkena wabah itu kecuali kalau memang sudah ditakdirkan Allah baginya, maka Allah akan mencatat baginya pahala seorang mati syahid. (HR. Bukhari).

Hikmah dari jenis bencana pertama ini, bahwa bencana tetap akan menimpa orang beriman. Namun bencana itu ditimpakan sebagai tanda rahmat Allah karena setelah orang-orang beriman mati langsung diganjar surga atas keimanannya dimasa lalu. Sementara buat orang beriman yang masih hidup tetap dihitung sebagai rahmat, dengan catatan bila mereka bersabar dan ikhlas.

Kedua, bencana sebagai ujian. Di zaman Nabi Musa a.s., sempat terjadi gempa, gempa dimaknai beliau sebagai teguran berat. Tujuh puluh orang terpilih dikumpulkan Nabi Musa untuk melakukan pertaubatan. Seperti itulah yang diungkapkan Al Quran dalam surah Al-A’raf ayat 155 hingga 156.

"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Ketika mereka ditimpa gempa bumi, Musa berkata, Ya Tuhanku, jika Engkau kehendaki, tentulah Engkau binasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang berakal di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari-Mu. Engkau sesatkan, dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Engkaulah pemberi ampun yang terbaik.”

Jadi, hikmah bencana jenis kedua ini benar-benar sebuah ujian. Oleh karena ujian orang beriman bisa lulus dan bisa tak lulus, mereka yang lulus ditandai dengan pertobatan atas segala dosa dan kesalahannya.

Ketiga, bencana sebagai azab. Di masa kekhalifahan Umar bin Khaththab, pernah terjadi gempa besar. Orang-orang panik. Korban pun berjatuhan. Beberapa saat setelah kejadian itu, Khalifah menyampaikan pesannya. "Kalian suka melakukan bid’ah yang tidak ada dalam Al Quran, sunah Rasul, dan ijma (kesepakatan umum) para sahabat Nabi, sehingga kemurkaan dan siksa Allah turun lebih cepat (dari seharusnya)." (Sunan Al-Baihaqi diriwayatkan oleh Shafiyah binti Ubaid)

Ucapan itu begitu menarik. Tanpa tedeng aling-aling, Umar r.a. langsung menghubungkan antara bencana dengan dosa orang sekitarnya. Bagaimana mungkin sebuah negeri yang masih banyak dihuni para sahabat Rasul yang saleh, dipimpin langsung oleh Umar yang begitu dekat dengan Rasul, bisa mendapat bencana karena kemaksiatan.

Pesan Umar itu akan lebih terasa tajam jika bencana terjadi pada diri umat saat ini. Tentu, dosa-dosa umat saat ini jauh lebih besar dibanding zaman para sahabat Rasul dan sahabat. Di masa itu, nyaris tidak ada kemusyrikan. Tidak ada perzinahan. Tidak ada korupsi dan penindasan. Sementara di zaman ini, hampir semua potensi kebaikan tercemari limbah nafsu duniawi.

Bencana menurut Umar bin Khaththab, walaupun di sekelilingnya banyak orang
saleh, terjadi karena pelanggaran terhadap nilai-nilai ajaran Islam. Bencana adalah teguran Allah swt. agar hamba-hambanya bisa kembali kepada kebenaran.

Paling tidak, ada lima dosa besar yang menyebabkan Allah menurunkan bencana sebagai azab.

Pertama, dosa syirk. Allah menyebut syirk sebagia kezaliman yang besar (surat Lukman 13) dan Nabi saw. menyebutnya sebagai suatu kabair (dosa besar). Entah itu syirk pada akidah dan bukan pada perbuatan. Seperti menyembah berhala: keris, kalung, cincin, jimat, harta, tahta, wanita, senjata, dan lainnya

Kedua, minuman keras. Abu Darda bercerita bahwa Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu musyrik kepada Allah walaupun kamu dipotong atau dibakar, jangan tinggalkan shalat dengan sengaja, jangan minum minuman keras, karena meminumnya membuka segala kejelekkan dan bencana." (HR Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Umumnya minuman keras menjadi penyebab kemaksiatan, karena orang yang meminumnya akan kehilangan akal dan kesadarannya, lalu melakukan bebragai kemaksiatan, mempraktekkan semua dosa, meruntuhkan kehormatan dan mengantarkannya kepada kejahatan dan kedurhakaan. Dalam dunia modern, alkoholisme telah disepakati sebagai masalah sosial yang serius.

Penelitian menyebutkan, alkohol telah dihubungkan dengan hampir setengah jumlah kematian dan luka-luka parah yang diakibatkan oleh kecelakaan mobil setiap tahun, kira-kira 50% dari semua pembunuhan, 40% dari semua perampokan, 35% dari semua perkosaan, 30% dari semua peristiwa bunuh diri.

Kira-kira satu dari tiga orang yang ditangkap di Amerika diakibatkan oleh minuman keras. Kerugian ekonomi akibat minuman keras diperkirakan lebih dari US$75 miliar setiap tahun, umumnya efisiensi kerja, kecelakaan serta biaya yang harus dikeluarkan untuk merawat para pecandu minuman keras.
Setiap tahun terjadi 200.000 kasus alkoholisme di Amerika pada 1975-an, angka itu telah berlipat menjadi 1.000.000 tiap tahun pada 2005 (US News and World Report).

Ketiga, perjudian, al-Quran menyindir minuman keras dan perjudian dipergunakan setan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian. Di Amerika para penjudi telah menghabiskan tabungannya, menelantarkan keluarganya, tidak membayar tagihan dan meminjam uang dari kawan atau perusahaan. Ujung-ujungnya beredar cek kosong, korupsi merajalela, perbuatan ilegal untuk mendapatkan uang, dan dihantui keyakinan bahwa satu saat nasibnya akan berubah dan akan mendapatkan kembali apa yang sudah diambilnya.

Penelitian di AS menyebut, umumnya para penjudi menunjukkan gejala mudah tersinggung, cenderung marah, dan teralienasi dari kawan-kawannya. Alhasil, para penjudi tak lagi dapat mengendalikan akal sehatnya dan kehilangan rasa malunya, dan ini berujung pada mudahnya malakukan tindak kejahatan.

Celakanya, banyak kekayaan emir-emir di Arab yang dipertaruhkan di meja-meja judi baik di Los Angeles, Monte Carlo, Genting Island, Singapura, Macau dan lainnya. Ali Sadikin hingga menjelang wafatnya masih memimpikan Indonesia memiliki lokasi perjudian besar di Kepulauan Seribu. Na'udzubillah!

Keempat, perbuatan zina, al-Quran menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan keluar yang paling jelek (al-Isra 32). Selain mendatangkan kemurkaan Allah, perzinaan dapat menyebabkan keruntuhan penjagaan Allah dan datangnya bencana.

Nabi bersabda: "Seorang anak Adam tidak melakukan pekerjaan yang lebih keji di sisi Allah selain membunuh nabi atau imam, merusak Kabah, dan mencurahkan air maninya pada perempuan yang haram." (al-Bihar 79:20). "Wahai Ali, dalam perzinaan ada enam bencana, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Adapun yang di dunia ialah hilangnya kehormatan (ingat kasus Yahya Zaini dan Maria Eva), cepatnya pembinasaan, dan terputusnya rezeki. Adapun di akhirat ialah pemeriksaan yang berat, kemurkaan Allah, dan kekekalan di neraka." (al-Bihar 77:58).

Kelima, kezaliman, yakni perbuatan menindas orang lain. Biasanya kezaliman dilakukan oleh orang yang punya kelebihan sumberdaya, finansial maupun politik dan kekuasan. Pengusaha yang membayar upah buruhnya dengan murah, tak membayar THR, pejabat yang merampas hak dasar rakyat, mencegah rakyat mengaktualisasikan diri, membungkam mulut rakyat, menutup peluang bagi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Kezaliman dalam bentuk apapun, merusak sendi-sendi integrasi sosial. Kezaliman mendehumanisasikan anggota masyarakat. Dalam suasana kezaliman, setiap orang berusaha menzalimi orang lain. Orang merasa lebih bermartabat kalau bisa menzalimi orang lain. Kekerasan kemudian menjadi norma, dan kasih sayang menjadi asing. Pada waktu itu rubuhlah bangsa dan negara.

"Sesungguhnya telah kami binasakan generasi-generasi sebelum kamu karena mereka melakukan kezaliman." (Yunus 13).

Pertanyaannya, adakah dari lima dosa besar tersebut terjadi di tanah air? Adakah salah satunya hinggap pada diri kita?

Yang jelas kelima dosa besar tersebut telah terjadi di negeri Saba yang dalam sekejap mengubah citra negeri Saba yang makmur menjadi Saba yang penuh bencana. Apakah Indonesia sebagai negeri yang sebelumnya gemah ripah lohjinawi telah memasuki fase seperti negeri Saba?
Melihat tanda-tanda zamannya yang mirip dengan negeri Saba, perbuatan dosa yang dilakukan, bencana yang terjadi, seperti mengkonfirmasi bahwa semua itu telah terjadi di sini. Persoalannya, apakah nasib Indonesia akan lenyap sebagaimana nasib negeri Saba?

Rahmat, ujian atau azab?

Kalau saya ingin kembalikan gempa Padang dan Pariaman dengan pertanyaan yang diajukan anak saya, apakah itu rahmat, ujian atau azab, tampaknya memang sulit untuk menjawabnya. Karena memang hanya Allah dan masing-masing korban yang paling tahu posisinya.

Harus diakui Sumatera Barat adalah kota yang ekstrim, disatu sisi bisa melahirkan orang soleh seperti Buya Hamkah dan M. Natsir, pada saat yang sama bisa melahirkan orang sosialis dan bahkan atheis semisal Tan Malaka, Syahrir dan lainnya.

Bencana memang tidak akan pilih kasih. Apakah di situ ada orang saleh atau penikmat maksiat. Semua akan kena. Semua akan merasakan kedahsyatannya. Cuma bedanya, orang kafir merasakannya sebagai azab. Sementara orang mukmin sebagai rahmat Allah swt. Dengan catatan: sabar dan ikhlas.

Namun, Allah swt. mengingatkan agar orang-orang beriman berupaya keras melakukan perbaikan. Seorang mukmin tidak dibenarkan membiarkan kemaksiatan membudaya di lingkungannya. Karena ketika siksa datang, siapa pun akan terkena kedahsyatannya. Termasuk orang-orang yang beriman.

Allah swt. mengingatkan hal itu dengan sebutan fitnah. Firman Allah, swt. dalam surah Al-Anfal ayat 25, "Dan peliharalah dirimu dari fitnah (siksaan) yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."

Fitnah memang punya beberapa arti. Ia bisa berarti siksaan seperti tersebut di surah ke-85 ayat 10. Fitnah juga berarti ujian seperti di surah ke-29 ayat 2 dan 3: Juga berarti kemusyrikan, dalam surah ke-8 ayat 39, dan lain-lain.

Ketika bencana sudah terjadi, besar atau kecil, seorang mukmin harus bersikap positif. Ia tidak mengeluh, apalagi menggugat: Allah tidak adil!" (QS. 89: 15-16)
Mungkin buat kita yang pengetahuannya amat terbatas, adalah lebih baik mengirimkan doa sebagai berikut:

Ya Allah, Engkau yang menguasai langit dan bumi Tanpa izin-Mu tak akan terjadi apa bencana di muka bumi Nyawa kami masih ada, nafas masih Engkau berikan sepanjang hari Kami sadar, bahwa musibah yang terjadi karena banyak dosa yang kami lakukan Kami sadar, ya Allah, ampunilah kami semua Berilah ampunan kepada kami, keluarga kami, negeri yang kami cintai ini Ulurkan rahmat dan ampunanmu ya Allah Jangan kau azab kami karena kesalahan dan kealpaan kami Berikan kami kesempatan untuk memperbaiki negeri ini Ya Allah, kami mohon Saudara kami yang telah Engkau wafatkan, wafatkanlah dengan ampunanmu Terima disisi-Mu ya Allah, dan berikanlah surga-Mu untuk mereka Berikanlah kami dan para pemimpin kami kepandaian mengambil hikmah Dari bencana yang telah Engkau kirimkan Ya Allah, Kabulkanlah doa kami

Tuesday, September 29, 2009

BAHAYA LATEN KORUPSI


DPR baru saja mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU. Dinamika menjelang pengesahkan demikian riuh rendah, terutama ada pertengkaran yang kuat antara cicak dan buaya yang menjadi lambang penegak hukum. Ada ribut-ribut dan saling menyudutkan pejabat di KPK dan Polri soal kasus PT Bank Century Tbk.

Intinya, kelahiran UU Pengadilan Tipikor benar-benar diwarnai tarik ulur yang alot dan tentu saja menyelip kepentingan yang kuat dari para pihak penegak hukum, tanpa kecuali para pelaku dan kandidat pelaku korupsi. Indikasinya sederhana, wewenang KPK yang terbukti telah berhasil memberantas korupsi, walau dalam skala kecil dan sedang, sehingga membuat cemburu institusi Polri dan Kejaksaan Agung yang nota bene kekeringan kredibilitas.

Tapi akhirnya UU Pengadilan Tipikor itu disahkan juga sebagai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya bernomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang meminta pemerintah dan DPR segera memperkuat basis konstitusi pemberantasan korupsi melalui pembentukan UU Pengadilan Tipikor. MK juga melalui putusannya meminta agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan korupsi di antara institusi negara yang ada.


15 Kelemahan

Lepas dari telah disahkannya UU Pengadilan Tipikor, Indonesia Corruption Watch (ICW) paling tidak menemukan ada 15 kelemahan. Ada banyak upaya deligitimasi dan ancaman terhadap pemberantasan korupsi dalam RUU Tipikor tersebut. Bahkan kelemahan itu mengarah pada bangkitnya kembali tindakan korupsi, karena beberapa kewenangan KPK mulai dikebiri.

Pelemahan peran KPK tak lepas dari situasi dan kondisi politik saat ini, terutama sepak terjang mereka yang tertangkap oleh KPK. Dari 11 fraksi yang ada, hanya anggota dewan dari Fraksi PKS yang belum tertangkap dan diproses hukum karena kedapatan melakukan tindak pidana korupsi. Itu sebabnya fraksi PKS lah satu-satunya partai yang mempertahankan agar penuntutan korupsi itu tetap dilakukan oleh KPK.

Kondisi politik yang dapat mengancam keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi diantaranya adalah berlarut-larutnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Selain itu, kondisi KPK yang dikepung oleh banyak kepentingan politik. Mulai dari Pernyataan Presiden SBY yang cenderung mengarah pada pembentukan opini publik bahwa pengawasan di KPK sangat minim, hingga bersikerasnya BPKP mengaudit KPK meskipun lembaga ini dinilai tidak berwenang. Ditambah lagi penetapan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka sekaligus pemberhentian sementara keduanya, setelah sebelumnya Ketua KPK Antasari Azhar yang dipenjara karena kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Penerbitan Perppu KPK soal penunjukan pelaksana tugas (Plt) penganti pimpinan KPK yang saat ini bermasalah hukum, merupakan bentuk paling telanjang intervensi negara terhadap lembaga independen bernama KPK itu.

Berbagai kelemahan dalam draf RUU Tipikor ini pada akhirnya mengancam pemberantasan korupsi, khususnya KPK dan Pengadilan Tipikor. Di salah satu pasal terlihat, bahwa kewenangan KPK hanya dicantumkan secara tegas sebatas Penyidikan. Sedangkan penuntutan tidak disebut secara tegas.

Hal ini, tentu dapat menimbulkan kerancuan dan bahkan membuat KUHAP diberlakukan. Sehingga, penuntutan bakal dikembalikan pada Kejaksaan dan tentu saja ini merupakan bentuk upaya memangkas kewenangan KPK.

Demikian juga dengan Pengadilan Tipikor. UU Tipikor versi tim pemerintah tersebut justru tidak menyebutkan secara tegas bahwa proses hukum terhadap kasus korupsi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika ini tidak diatur, tentu saja ke depan Kasus Korupsi akan di sidang di Pengadilan Umum.

Selain itu, dalam Pasal 50 UU Tipikor disebutkan bahwa koruptor yang 'hanya' menyebabkan kerugian negara di bawah Rp25 juta dapat dibebaskan dan tidak dituntut pidana jika yang bersangkutan mengembalikan uang dan mengaku menyesal. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan lainnya secara tegas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Ada kesan kompromistis terhadap koruptor. Hal ini sama saja berarti, boleh korupsi asal satu kasus nilainya dibawah Rp25 juta. Jika ketahuan, kembalikan uang, mengaku menyesal dan kemudian bebas.

Poin lemah lainnya, yakni adanya pemidanaan terhadap pelapor kasus korupsi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU Pengadilan Tipikor justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor padahal, dalam UU LPSK disebutkan adanya perlindungan yang diterima pelapor adalah perlindungan identitas dan keamanan.


Whistleblower Buaya vs Cicak

Pertarungan KPK versus Kepolisian memang belum usai, aksi Polri dan KPK dengan saling menuding dan menuntut, diharapkan dapat menjadi whistleblower atau saling ungkap yang menguntungkan. Kini para pihak cenderung menjatuhkan saling mengungkap kelemahan lawan. Medan pertempurannya, digelar lewat kasus bail-out Bank Century hingga testimoni Antasari Azhar.

Jika sebelumnya kompetisi antarlembaga penegak hukum ini hanya muncul sebatas rumors dan asumsi, namun kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki kartu truf untuk menjatuhkan pihak lawan demi mengamankan posisi sendiri. Upaya Presiden SBY mendamaikan perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu tampaknya tak membuahkan hasil. Sebaliknya, perseteruan mereka malah kian terbuka.

Berpijak pada testimoni Antasari Azhar, Polri memanggil empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK. Polisi memanggil petinggi KPK dengan jeratan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atas dugaan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang (menyadap, red) sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Di sisi lain lagi, KPK juga melaporkan Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century ke Irwasum Mabes Polri. Diinformasikan, Susno Duadji disebut-sebut terlibat dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Meski untuk hal ini, bekas Kapolda Jawa Barat ini membantahnya.

Dua kasus yang memicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja sebesar Rp5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Polisi juga telah menahan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok utusan KPK.

Sedangkan untuk kasus Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan hasil audit investigasinya kepada DPR. Isinya, ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus Bank Century, terjadi kelebihan bail out oleh LPS, ketidakjujuran Bank Indonesia dalam menyuguhkan data Bank Century.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini juga telah menemukan 21 transaksi yang mencurigakan, baik di dalam maupun di luar negeri. Yang jelas, transaski itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian.

Berdasar penelusuran PPATK, deposan besar yang menarik dana dari Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Boedi Sampoerna. Dana yang ditarik oleh Boedi Sampoerna hanya Rp200 miliar atau sekitar 10% dari total simpanannya di Bank Century yang totalnya mencapai Rp2 triliun.

Kedua lembaga penegak hukum itu, KPK dan Polri, seperti dipacu untuk adu cepat dalam menetapkan status tersangka atas pihak lainnya. Jika semangat itu yang terus dikedepankan, jelas ini menjadi akan preseden butuk bagi penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan penuh tanggung jawab.

Mau kemaba KPK?

Setelah UU Pengadilan Tipikor disahkan, Tim 5 yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga segera menunjuk tiga Plt Pimpinan KPK. Tentu saja, walaupun ada persoalan hukum didalam penunjukkan tiga Plt tersebut, diharapkan outputnya dapat memperkuat KPK.

Artinya, nasib pemberantasan korupsi di KPK ke depan, amat sangat ditentukan oleh Tim 5. Syukur bila yang dipilih adalah orang yang memiliki concern kuat dalam pemberantasan korupsi, kalau yang dipilih adalah penjaga gawang para koruptor, atau kombinasi pemberantas korupsi dan penjaga gawang koruptor, atau justru seluruhnya penjaga gawang para koruptor, bisa celaka dan binasalah bangsa ini.

Oleh karena semua proses ini tidak terlalu transparan, sehingga menimbulkan banyak spekulasi yang berseliweran. Diantara spekulasi itu antara lain, Presiden sengaja mengganti para petinggi KPK yang masih ‘bermasalah’ secara hukum, paling tidak di hadapan Polri, untuk kemudian ke depan justru akan membersihkan Polri agar lebih kredibel.

Spekulasi lain mengatakan, intervensi yang begitu dalam terhadap KPK justru untuk membuat gelap kasus Bank Century yang menurut BPK terjadi kelebihan bail out hingga Rp2 triliun. Kemanakah larinya dana tersebut? Ataukah menguap di haru biru pentas Pilpres lalu, atau masih tersimpan di bunker rumah istri pejabat negara tertentu?

Itu sebabnya, kasus Bank Century, kasus Polri lawan KPK harus dibuka selebar-lebarnya sehingga semua menjadi terang benderang dan ketahuan siapa sebenarnya sang koruptor dimaksud? Jangan sampai yang muncul di media hanyalah para ‘maling teriak maling’ lantaran karena mereka memiliki akses media yang memadai. Kalau ini yang terjadi, maka benarlah adagium yang mengatakan ‘korupsi memasuki bahaya laten’ sebagai bahaya laten Komunis pada 44 tahun lalu...!




Friday, September 11, 2009

BANK CENTURY, BUKTI KEBODOHAN SISTEMIK


Kasus penyelamatan Bank Century masih menjadi bola liar. Disatu sisi pemerintah dan Bank Indonesia merasa sudah melakukan hal yang benar, pada saat yang sama drama penyehatan bank hasil merger itu penuh cerita tak sedap. Terutama soal lemahnya pengawasan internal maupun pengawasan oleh bank sentral.

Pada posisi terakhir muncul diskursus bahwa bail out Bank Century sebesar Rp6,67 triliun demi menyelamatkan angka potential loss industri perbankan yang lebih besar, diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Mengingat bank hasil merger dari Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko itu memiliki hubungan antar bank yang luas, meliputi 23 bank. Sehingga jika dilikuidasi maka akan berdampak pada 23 bank umum nasional dan BPD tersebut.

BI menjelaskan terdapat 18 bank dalam peer group atau kelas yang sama dengan Bank Century, ditambah lima BPD. Dikhawatirkan akan adanya perpindahan dana nasabah jika Bank Century tidak diselamatkan. Hitungan Rp30 triliun tersebut berasal dari dana deposito nasabah bank-bank tersebut, yang di bawah Rp2 miliar.

BI dapat memahami mengapa pemerintah melalui LPS akhirnya mengambil alih Bank Century. Karena pada saat krisis, potensi dampak sistemik sangat nyata.

Alasan lainnya sehingga Bank Century diambil alih adalah bank tersebut mempunyai nasabah sebesar 65 ribu, dengan 36 kantor cabang. Apabila terjadi masalah terhadap Bank Century, diperkirakan akan memicu penarikan dana. Hal itu dikarenakan pada saat itu suasana khawatir menyelimuti masyarakat.

Kemungkinan terjadinya efek domino dan rush lain terjadi karena ada peer bank yang alami tekanan likuiditas yang tidak mudah.

Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution menjelaskan 23 bank yang setara kondisinya tidak seberat Bank Century. Namun dikhawatirkan kondisi 23 bank itu akan memburuk jika Bank Century ditutup. Pada saat itu terjadi gejala flight to quality, yaitu perpindahan dana bank lebih kecil ke bank besar. Yang masuk dalam peer group itu, tidak berarti mereka buruk, namun terimbas flight to quality.

Tapi jika melihat triger mengucurnya dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebegitu besar, memang sangat memilukan. Bayangkan, awalnya Bank Century hanya kalah kliring sebesar Rp5 miliar. Jumlah yang sangat kecil itu hanya gara-gara bagian kliring bank itu telat 15 menit dalam melakukan settlement. Sehingga kendati sekecil itu dan secepat itu, tetap saja Bank Century harus mendapat lebel ‘kalah kliring’.

Dalam kondisi krisis keuangan global, lebel ‘kalah kliring’ itu menjadi triger bagi terbongkarnya kasus yang lebih besar di bank itu yang dilakoni langsung oleh pemegang saham pengendali, yakni Robert Tantular. Lewat PT Antaboga Delta Sekuritas, spekulan itu berupaya merayu para nasabah untuk memindahkan ke surat berharga yang diterbitkan Antaboga, tentu dengan iming-iming return yang jauh lebih tinggi ketimbang bunga deposito, tabungan maupun giro.

Pada awalnya ada migrasi dana nasabah sebesar Rp1,4 triliun ke portfolio investasi yang ditawarkan Antaboga. Tapi belakangan diketahui dana itu telah melambung menjadi Rp2,6 triliun. Sejumlah itulah unsur kriminal yang terkandung dalam diri Bank Century.

Lantas, mengapa kemudian LPS harus mem-bail out hingga Rp6,76 triliun? Tentu sebagai ekses psikologis nasabah-nasabah kakap yang khawatir dananya hilang lalu melakukan rush terhadap bank itu. Tapi kini rush memang sudah terhenti dan LPS telah menyuntikkan dananya sebesar itu sehingga CAR bank itu sudah mencapai 9% dan berhasil membukukan laba hampir Rp140 miliar. Tentu itu bukan laba operasional, melainkan laba akibat placement dana LPS ke bank itu.

JEJAK BUSUK CENTURY

Pertanyaan, mengapa BI tak sejak awal bertindak tegas terhadap Bank Century terus mencuat akhir-akhir ini. BI dianggap lemah mengawasi bank bermasalah.

Permasalahan Bank Century sudah terendus sejak 2004, di mana Century memiliki permasalahan dengan surat berharga valas sebesar US$203 juta dan US Treasury Strips senilai US$185,36 juta berkualitas rendah dan memiliki bunga yang rendah.

Bahkan kebusukan Bank Century sebenarnya sudah tercium pada 2001. Berdasarkan dokumen autentik pemeriksaan BI tertanggal 22 Juli 2002 terungkap, manajemen telah melakukan pemberian kredit dalam jumlah besar yang melanggar prinsip kehati-hatian. Beberapa pelanggaran di antaranya memiliki unsur tindak pidana.

Rasio kecukupan modal Bank CIC, yang pada saat belum merger menjadi Bank Century sudah merah menyala di level minus 83,06%, mengalami kekurangan modal Rp2,67 triliun.

Pada 2004 hingga November 2008, Bank Century kemudian masuk di bawah pengawasan khusus (special mention) bank sentral. Tapi pelanggaran yang dilakukan Bank Century, menurut pejabat BI tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menutup bank itu. Ini membawa debat hukum mengenai peraturan yang dilanggar, ini di ranah legalistik.

Ranah hukum ini merupakan wilayah abu-abu. Hal ini tergantung pengawasnya, mau galak, agresif, atau moderat. Dasar hukum sebenarnya bisa dicari, tinggal bagaimana pengawasnya.

Tak ada dasar hukum yang kuat itulah yang membuat BI tak berani menutup Bank Century. Apalagi kekurangan modal bisa dipenuhi Bank Century dengan menyetor modal kembali.

SOAL ANTABOGA

Namun demikian, tidak ada yang menyangka bahwa kondisi Bank Century akan seperti saat ini. Bahkan ketika dikaitkan dengan kasus Antaboga, yang membuat Robert Tantular menjadi pesakitan, kasus Bank Century hanyalah merupakan kasus bank kecil yang kesulitan likuiditas.

Pemerintah mulai campur tangan ketika LPS masuk. Manajemen Century dirombak. Berbagai langkah dilakukan, hingga akhirnya LPS memutuskan untuk menalangi dan menyuntikkan dana hingga Rp6,76 triliun.

Publik juga agak terkecoh dengan dengan dana itu, karena itu mereka menilai itu dana pemerintah. Padahal dana Rp6,76 triliun adalah dana kelolaan LPS yang dihimpun dari premi dana pihak ketiga perbankan, jadi itu adalah dana industri perbankan sendiri. LPS memang dimodali pemerintah untuk operasional sebesar Rp4 triliun, tapi premi dana pihak ketiga yang terhimpun sudah mencapai Rp14 triliun, sehingga total dana LPS telah mencapai Rp18 triliunan.

Kini, kontroversi Century semakin mengkristal. Nama-nama yang disebut-sebut menjadi tokoh sentral dalam kasus ini antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Gubernur BI Boediono dan deposan kelas kakap yang masih menjadi misteri merupakan tiga pelaku utama dalam kontroversi bail out Bank Century.

Dari sisi peristiwa juga terdapat tiga momen penting yang menjadi kunci untuk mengurai benang kusut kasus ini. Di antaranya mutasi 50 pegawai BI, rapat di departemen keuangan yang dihadiri oleh pejabat terkait, serta rapat dengan DPR yang menyetujui bail out Rp1,3 triliun.

Kredibilitas Bank Indonesia sebagai bank sentral kembali terkoyak. Masuknya dua warga negara asing (Rafat Ali Rizvi dan Alwarraq Hesyam Talaat M) sebagai pemegang saham yang belum menjalani fit and proper test oleh BI menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan BI.

Belakangan, pemerintah juga mengakui bahwa kucuran dana untuk Century mencapai Rp6,76 triliun. Sementara DPR hanya menyetujui pengucuran dana Rp1,3 triliun. Di antara kurun waktu tersebut ada penarikan dana hingga Rp5,6 triliun dilakukan deposan kakap yang ditengarai dekat dan membiayai suatu parpol tertentu.

Rumor dari Kebon Sirih juga menyebutkan bahwa mutasi 50 pegawai BI yang dilakukan pada 1 Desember, atau 10 hari sejak Bank Century dinyatakan gagal juga disebabkan langkah untuk menghukum mereka-mereka yang menolak untuk menyelamatkan Bank Century. Meski Deputi Gubernur BI Budi Rochadi juga telah membantah hal ini.

Kini, masa depan perbankan nasional dan transparansi kasus ini berada di tangan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga yang diamanahi untuk melakukan audit dan memeriksa kasus tersebut harus benar-benar fair dan obyektif. Jangan sampai kentalnya nuansa politis dalam kasus Bank Century membuat mereka melupakan tugas dan fungsi mereka bagi rakyat. Semoga.

SETALI TIGA UANG

Mencuatnya kasus kejahatan perbankan di PT Bank Century Tbk mengingatkan kembali pada kasus kejahatan perbankan di Unibank dan Bank Global.

Dua bank terakhir dilikuidasi oleh Bank Indonesia. Unibank ditutup pada 2001 dan Bank Global dilikuidasi 2004. Kedua bank ini juga diketahui melakukan pelanggaran hukum perbankan dan modalnya anjlok.

Sedangkan, Century kendati terbukti melakukan kejahatan perbankan dan modalnya amblas diselamatkan oleh pemerintah. Pertimbangannya, Century jatuh di saat krisis finansial global menghantam dan berdampak sistemik.

Yang mirip dari ketiga kasus bank bermasalah ini adalah soal pemegang saham pengendali. Para pemegang saham pengendali bank-bank menggunakan berbagai siasat untuk menghindar dari tanggung jawab dan kewajibannya.

Misalnya, saat Unibank akan ditutup pada Oktober 2001, pemilik Unibank sempat memecah-mecah sahamnya di pasar modal dua bulan sebelumnya. Akibatnya, jumlah pemegang saham bertambah dari 5 menjadi 21 pemegang saham, semuanya dengan kepemilikan di bawah 5% sehingga tak wajib melaporkan siapa mereka.

Begitupun saat Bank Global ditutup pada 2004. Saat bank ini ditutup, tidak ada kejelasan siapa pengendali bank ini. Sebelum ditutup, saham Bank Global dimiliki oleh PT Permata Prima Jaya sebesar 9 persen dan PT Intermed Pharmatama sebesar 11,5%. Kepemilikan saham publik sebesar 79%.

Semula Irawan Salim, Direktur Utama bank ini disebut sebagai pemegang saham pengendali. Kemudian, tidak jelas siapa pengendalinya. Apalagi, setelah Irawan Salim kabur ke luar negeri. Hingga saat ini tidak jelas batang hidungnya.

Akan halnya Bank Century. Menurut BI, bank ini dikendalikan oleh tiga orang pemegang saham, yakni Robert Tantular, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Dua pemilik terakhir sudah kabur ke luar negeri.

Sedangkan, Robert meringkuk di tahanan. Namun, Robert mulai berkelit jika dirinya dianggap sebagai pemegang saham utama.

Setidaknya, itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2009. Itu disampaikan oleh Bambang Hartono, selaku pengacara Robert yang didakwa menggelapkan dana nasabah Bank Century.

Menurut dia, Robert bukan pemegang saham Century. Sebab, kata dia, Robert hanya pemegang saham di PT Century Mega Investindo sebesar 7%. Sedangkan, perusahaan ini menjadi pemegang saham 9% di Bank Century.

Jadi, penasihat hukum berkesimpulan dakwaan berlapis yang ditujukan pada kliennya tidak terbukti. "Kami minta agar hakim membebaskan terdakwa Robert Tantular karena tidak terbukti secara sah," kata dia.

Sebelumnya, Robert dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Robert secara bersama-sama dengan Dewi Tantular telah mencairkan deposito milik Boedi Sampurna sebesar US$18 juta tanpa seizin pemiliknya.

Dia juga dinilai bersama-sama direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim telah mencairkan kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia.

Berangkat dari kasus yang terus berulang, dengan motif dan modus yang serupa tapi tak sama, menunjukkan upaya pembodohan sistemik dari para pihak yang berkepntingan. Dikatakan serupa, karena modusnya terkadang hampir mirip, atau pengulangan dari modus lama yang ujung-ujungnya merugikan rakyat atau institusi negara. Dikatakan tak sama, terutama dari segi pelaku, besaran kasus dan momentum. Tapi dari semua hal tersebut, yang sama tentu adalah BI sebagai pengawas, celakanya bank sentral melakoni keledai yang bolak balik masuk lubang...!

Thursday, September 03, 2009

GEMPA FINANSIAL GELOMBANG KEDUA


Gempa yang melanda Tasikmalaya, Cianjur, dan Sukabumi dengan kekuatan 7,3 Skala Richter baru saja meluluhlantakkan puluhan rumah di seputar Jawa Barat. Begitulah karakter gempa yang selalu menimbulkan kerusakan di sekitar episentrum gempa, meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.

Tapi kabar terkini bukanlah soal gempa Laut Jawa, melainkan gempa finansial yang akan melanda seluruh lapisan masyarakat global. Episentrum gempa itu ada di neger Paman Sam dengan daya rusak yang maha dahsyat, Federal Reserve baru saja mengumumkan gempa finansial gelombang kedua, setelah gelombang pertama melanda 1,5 juta KPR tak berkualitas (subprime mortgage), kini gempa itu melanda 3,5 juta sektor perumahan dan perkantoran komersial.

Adalah Ben Bernanke yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai Chairman Federal Reserve, mewanti-wanti rambatan gempa finansial gelombang kedua itu bakal melumat kekuatan ekonomi setangguh apapun.

Subprime mortgage

Sebagai gambaran, dampak gagal bayar 1,5 juta subprime mortgage warga AS berpenghasilan rendah telah menyebabkan kehancuran sektor keuangan dan sektor riil AS. Hingga kini dampak itu terus merambat dan belum menunjukkan adanya pemulihan.

Paling tidak ada beberapa jejak dampak gagal bayar subprime mortgage tersebut:

Pertama, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan 185 negara yang mendeklarasikan diri menerapkan prinsip-prinsip kapitalisme berkumpul pada medio Oktober 2008 di Washington. Dalam kesimpulan rapat akbar kaum kapitalisme tersebut menyimpulkan: 1. Kapitalisme telah gagal memimpin dunia 2. Perlu dicari rezim baru yang bisa memimpin dunia 3. Rezim baru itu haruslah sebuah sistem ekonomi yang aman dan jauh dari karakter spekulasi.

Pada hari yang sama sekitar 350 bankir dari Eropa dan Amerika berkumpul di Istambul, mereka tengah mempelajari sistem keuangan syariah yang nota bene sangat aman dan terhindar dari gejolak keuangan global.
Kedua, pemerintah AS harus membail out sejumlah bank investasi raksasa seperti Bear Stearns, Merrill Lynch, dan AIG. Goldman Sachs dan Morgan Stanley dengan mengizinkan ”bermutasi” menjadi bank komersial. Termasuk membantu Freddy Mac dan Fannie Mae, bank investasi dan perusahaan asuransi khusus mengkafer kredit-kredit subprime mortgage. Bahkan pemerintah harus menutup bank investasi terbesar di AS, Lehman Brothers.
Ketiga, LPS Amerika (Federal Deposit Insurance Corporation—FDIC) harus merogoh kocek hingga US$66,9 triliun untuk mengatasi 416 bank bermasalah.

Keempat, kombinasi gagal bayar subprime mortgage dengan melonjaknya harga minyak dunia yang sempat bertengger di level US$147 per barel, membuat sejumlah perusahaan kelas dunia terhuyung-huyung.

Kelima, perusahaan-perusahaan kelas dunia harus memangkas puluhan ribu karyawannya sebagai upaya mempertahankan diri dari krisis. Disektor keuangan saja ada sekitar 80 ribu karyawan yang dipangkas, sementara di sektor riil mencapai 150.000-an.

Lihat saja Swiss Life Holding AG, asuransi jiwa terbesar di Swiss, memangkas 520 karyawannya, Toshiba di Tokyo menyatakan harus memangkas 3.900 karyawan kontraknya, setelah sebelumnya memangkas 4.500 karyawan kontraknya, produsen telepon seluler, Sony Ericsson, mengurangi 2.000 pekerjanya untuk menghemat pengeluaran.

Sementara penyelenggara kartu kredit korporat American Express (Amex) mengurangi 4.000 pekerja sebagai bagian dari restrukturisasi biaya operasional yang akan menghemat US$800 juta. Yahoo Inc mengatakan memotong 5% atau 765 karyawan dari tenaga kerja globalnya, Microsoft dilaporkan memangkas jumlah karyawannya sebanyak 17% atau 15.000 karyawannya dari total karyawan 90.000.

Yang lebih mencengangkan, Citigroup Inc, bank terbesar di Amerika Serikat, mengurangi 52.000 karyawan di seluruh dunia, setidaknya 1.000 orang berasal dari unit broker ritel di Jepang.

Panasonic Inc., produksen elektronik asal Jepang berencana akan memangkas 15.000 karyawannya pada Maret 2010, raksasa Google kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 200 karyawan di divisi penjualan dan marketing, perusahaan pembuat elektronik Jepang, Fujitsu Ltd, memangkas 1.200 karyawannya di Inggris, termasuk perusahaan raksasa komputer China Lenovo memangkas 2.500 karyawannya dan Starbucks megurangi 6.700 karyawannya dan menutup 300 kedai kopinya di seluruh dunia.

Sedangkan US Airways Group mengatakan akan mengurangi 600 karyawan bandara, produsen pesawat raksasa Boeing memangkas 10.000 angkatan kerjanya, dan Nike Inc., salah satu produsen perlengkapan olah raga terbesar di dunia, akan memangkas 1.750 orang dari 35 ribu tenaga kerja di seluruh dunia.

Di tanah air, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi memperkirakan jumlah pekerja yang masa kontraknya tidak diperpanjang telah mencapai 200 ribu-300 ribu orang dari segala jenis industri.

Keenam, ratusan, bahkan ribuan saham di dunia mengalami down sizing dan tercermin dari anjloknya saham di New York Stock Exchange (NYSE), Dow Jones, Nasdaq. Begitu pula dolar AS yang selama ini menjadi mata uang terkuat di dunia harus lunglai paling tidak terhadap mata uang utama dunia. Pada saat yang sama China enggan ditekan untuk melakukan depresiasi atas yuan, sehingga produk-produk AS kalah bersaing dengan produk China di pasar internasioal.

Ketujuh, krisis global di sektor finansial yang kemudian merambat ke sektor riil ini semakin diperparah oleh spekulan dan pelaku bisnis bromocorah semisal Bernard Madoff’s yang merugikan kliennya hingga US$65 miliar. Madoff melakukan kasus penipuan melalui ‘Skema Ponzi’ sehingga tak hanya investor kelas teri, investor besar sekelas HSBC pun ikut terpedaya lewat perusahaan investasinya yakni Madoff Investment Securities.

Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemberian keuntungan berlipat ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Para invesor umumnya tidak tahu dan tidak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan.

Nama Ponzi diambil dari seorang penipu bernama Charles Ponzi yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko asing di era 1919-1920.

Pendek kata, dampak krisis finansial gelombang pertama telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian baik di sektor keuangan maupun sektor riil.

Gelombang kedua

Berkaca pada krisis finansial gelombang pertama yang berdampak demikian hebat, maka bisa diprediksi kalau ada credit crunch hingga 3,5 juta, tambahan pula kredit tersebut bersifat komersial dan bernilai tinggi, maka bisa dibayangkan betapa dahsyatnya daya rusak yang dihasilkan.

Karena itu Federal Reserve tengah mengantisipasi berbagai dampak paling buruk yang ditimbulkan dari rusaknya sektor kredit perumahan dan perkantoran komersial. Salah satunya dengan terus menurunkan suku bunga Fed hingga mendekati 0%, menandai kerasnya upaya bank sentral AS untuk keluar dari resesi namun dengan sedikit momentum.

Federal Open Market Committee (FOMC), sebagai forum tertinggi Federal Reserve, menggelar diskusi serius dengan para agen properti guna meminimalisir dampak gempa finansial gelombang kedua yang dahsyat. Dikatakan dahsyat karena banyak sekali para eksekutif, manajer, direksi dan general manajer yang terkena PHK pada gempa finansial gelombang pertama, sehingga kini tak sanggup melunasi kredit komersial rumah dan kantornya. Jumlahnya diperkirakan ada 3,5 juta kasus.

Situasi ini diperburuk dengan proyeksi pemerintah AS bahwa pengangguran akan meningkat dari 9,4% menjadi 9,5%, menandai makin banyaknya kredit macet yang bakal terjadi ke depan, termasuk di sektor otomotif.

Ke depan, paling tidak industri yang bakal terpukul untuk kesekian kalinya adalah industri yang bergerak di sektor bank investasi, perbankan, asuransi, broker, dan tentu saja pasar modal, pasar uang dan pasar obligasi.

Rambatan berikutnya adalah industri di sektor riil yang berbasis tenaga kerja mau tidak mau harus terus memangkas karyawannya guna mengurangi beban biaya tenaga kerja. Tak menutup kemungkinan akan ada ratusan, bahkan ribuan, perusahaan yang gulung tikar.

Pertanyannya, akankah gempa finansial gelombang kedua ini masih mampu diatasi atau justru menjerat manusia di dunia ini terus terjerumus ke lubang kapitalisme yang sedang sekarat ini? Fabi ayyi aala’i robbikuma tukadzibaan...!

Monday, August 31, 2009

BANK CENTURY DIRAMPOK ROBERT TANTULAR


Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, masalah yang terjadi di Bank Century merupakan tindakan kriminal murni, yaitu berupa perampokan bank oleh pemiliknya sendiri akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Oleh karena itu, kasus Bank Century bukan disebabkan oleh krisis ekonomi, tetapi kasus kriminal yang dibiarkan berlarut-larut sehingga merugikan keuangan negara. Untuk menyelesaikan kasus Bank Century, BI dan Komite Stabilitas Sitsem Keuangan (KSSK) seharusnya mengambil tindakan keras dengan cara melapor kepada polisi dan menangkap pemilik bank tersebut.

Demikian disampaikan Wapres Kalla saat memberikan keterangan pers di Istana Wapres, Jakarta, Senin (31/8). Keterangan pers ini secara khusus untuk meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian, terkait penyebutan tanggal laporan kepada Wapres. Untuk pertama kalinya, Wapres melengkapi siaran pers tertulis berupa kronologi mengenai kasus Bank Century.

”Masalah Bank Century itu saya katakan bukan masalah krisis ekonomi, tetapi kasus kriminal, yaitu perampokan karena dilakukan oleh pemilik banknya sendiri dengan cara mengambil uang nasabah, termasuk menerbitkan obligasi bodong (tidak ada nilainya),” ujar Wapres.

Oleh karena itu, tambah Wapres, penyelesaiannya bukan dengan cara penyuntikan modal ke Bank Century, tetapi harus melaporkan kepada polisi dan menangkap pemilik bank tersebut.

Wapres mengatakan, saat Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melapor ke Istana Wapres, ia telah meminta Boediono melaporkan kasus Bank Century ke Kepolisian Negara RI (Polri).

”Saya minta Gubernur BI melaporkan ke Polri untuk menangkap Robert Tantular (pemegang saham) dan anggota direksi lainnya, tetapi BI tidak berani karena mengaku tidak ada dasar hukumnya. Saya ambil alih dan saya instruksikan langsung Kepala Kepolisian Negara RI untuk menangkap Robert Tantular dalam waktu tiga jam. Dalam waktu tiga jam itu Robert akhirnya ditahan Polri,” papar Wapres.

Robert Tantular dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2009, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan.

Meluruskan Menkeu

Wapres meluruskan pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang penyebutan tanggal laporan kasus Bank Century kepada Wapres oleh Menkeu dan Gubernur BI yang menurut Sri Mulyani dilakukan pada 22 November 2008. Sebab, pada tanggal tersebut jatuh hari Sabtu dan Wapres sedang kunjungan kerja ke Cibinong, Jawa Barat.

”Saya cuma mau mengklarifikasi pernyataan Menkeu yang menyatakan bahwa ia bersama Gubernur BI melapor ke saya tanggal 22 November 2008, padahal yang benar 25 November 2008, hari Selasa. Jadi, seolah- olah saya tahu pengucuran dana itu. Padahal, saya tidak tahu sama sekali,” ungkap Wapres.

Wapres mengatakan, apabila Sri Mulyani menyatakan melaporkan kasus Bank Century kepada Wapres pada 22 November 2008, berarti secara kronologi pencairan dana penyehatan Bank Century dilakukan setelah kasus itu dilaporkan kepadanya.

”Padahal tidak. Tanggal 13 November 2008 Menkeu melaporkan lebih dulu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Washington DC, Amerika Serikat. Baru pada 21 November 2008 KKSK mengambil keputusan untuk menalangi (bail-out) Bank Century. Selanjutnya, 23 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan dana Rp 2,7 triliun untuk Bank Century,” tutur Wapres.

Menurut Wapres, ia telah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Sri Mulyani untuk mengklarifikasi soal tanggal laporannya. ”Saya sampaikan bahwa Anda salah menyebut tanggal laporan ke saya. Akan tetapi, sampai sekarang (Senin siang) belum dibalas SMS-nya,” ujar Wapres.

Sri Mulyani yang dihubungi Kompas, Senin sore, mengaku, ia baru membalas SMS Wapres setelah rapat kerja dengan DPR.

Menkeu mengatakan, terpuruknya Bank Century saat diambil alih LPS disebabkan pengawasan BI yang tidak efektif. Lemahnya pengawasan menyebabkan Bank Century menjadi bank gagal dan berpotensi sistemik pada bank lain.

”Kondisi Century yang buruk pada saat itu (November 2008) menunjukkan bahwa pengawasan BI terhadap Century kurang efektif. Meskipun demikian, fakta tidak berubah bahwa akibat dari hal tersebut Bank Century menjadi bank gagal, dan menurut analisis BI (pada saat dipresentasikan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK) berpotensi sistemik,” ujar Menkeu.

Potensi sistemik sangat jelas karena dalam paparan BI di KSSK pada 20 November 2008 disebutkan ada lima bank yang bisa terkena dampak kegagalan Bank Century jika dibiarkan hancur. Atas dasar itu, KSSK, yang diketuai Menteri Keuangan dan beranggotakan Gubernur BI dan Kepala Eksekutif LPS, menyerahkan upaya penyelamatan Bank Century kepada LPS mulai 21 November 2008.

Semua keputusan KSSK tersebut langsung dilaporkan kepada Wapres Jusuf Kalla pada 25 November 2009 (bukan tanggal 22 November 2009 seperti yang diungkapkan Sri Mulyani sebelumnya). Dengan demikian, pada kesempatan itu, Menkeu tidak bermaksud meminta instruksi pengucuran dana untuk Bank Century kepada Wapres karena keputusan pengucuran dana itu sudah berada di tangan LPS atas pengawasan BI.

”Undang-Undang LPS (Nomor 24 Tahun 2004) dan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008) mengatur secara jelas penanganan bank gagal sistemik, termasuk injeksi modal sesuai aturan perbankan. Jadi, menurut aturan tersebut bukan untuk itu (meminta instruksi). Pengambil keputusan adalah pemerintah sehingga kami harus konsultasi kepada Presiden. Jika presiden tidak ada, ya kepada Wakil Presiden,” ungkap Sri Mulyani.

Istilah pengucuran dana pun tidak tepat karena yang dilakukan LPS adalah berupaya menaikkan rasio kecukupan modal (CAR) ke level sehat, yakni 8 persen. Untuk itu dibutuhkan tambahan modal sehingga LPS menyuntikkan dana sekitar Rp 6,7 triliun.

”Itu pun bukan dana dari APBN, melainkan berasal dari iuran yang dihimpun dari industri perbankan,” ujar Menkeu.

Setelah penanganan kesehatan Bank Century diserahkan kepada LPS, pada saat yang sama, Kepala Polri diperintahkan mengusut tindakan kriminal yang terjadi. Atas dasar itu, Wapres Jusuf Kalla menginstruksikan penangkapan Robert Tantular dan mengamankan aset-asetnya. ”Jadi, pemerintah sama sekali tidak membiarkan aspek kriminal pemilik atau pengelola Century,” ujar Menkeu.

Deputi Direktur Pengawasan Bank I Heru Kristiana mengatakan, pengawasan BI terhadap Bank Century telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

”Namun, seberapa pun kuatnya pengawasan tetap tidak mampu mendeteksi jika pelanggaran bersifat fraud (penipuan) yang dilakukan secara kolaborasi oleh pemilik dan manajemen,” kata Heru.

Bank Century memang sarat dengan penipuan. Salah satunya, surat kredit (letter of credit) fiktif senilai 100 juta dollar AS. Selain itu, ada juga penghilangan bank note senilai 18 juta dollar AS. Kredit fiktif juga banyak.

Sunday, August 30, 2009

FROM MTV TO MECCA


Allah menurunkan dan memberikan cahaya hidayah-Nya kepada siapa saja yang Ia kehendaki, dan lewat jalan yang tak disangka-sangka. Demikian jualah yang terjadi pada Christiane Backer, seorang bintang televisi asal Jerman yang namanya tersohor di dunia entertainmen Eropa.

Backer adalah penyiar di stasiun televisi musik raksasa MTV, yang memiliki jaringan di hampir setiap negara di dunia. Bagi khalayak pemirsa Eropa, Backer adalah salah satu sosok penyiar favorit karena kecakapannya.

Kisah bermulanya Backer mendapatkan cahaya hidayah terbilang unik, yaitu melalui jalan dan falsafah cinta.

"Ketika saya mencari tahu hakikat cinta, di sanalah saya mulai mengenal Islam. Dan dari Islam, saya menemukan cinta paling sejati, paling murni, yaitu kecintaan para pemeluknya terhadap Allah yang begitu tulus," tutur Backer sebagaimana dilansir harian Alarabiyyah (25/8).

Ketertarikan Backer terhadap Islam pun kian dalam. Ia pun lebih jauh mempelajari agama pungkasan itu secara lebih detail lagi, hingga akhirnya mengikrarkan diri menjadi seorang Muslimah.

"Saya akhirnya menetapkan Islam sebagai pilihan dan jalan hidup saya. Dan setelah menjadi seorang Muslimah, saya pun harus giat menjalani beberapa hak dan kewajiban agama saya," terangnya.

Namun, keputusannya untuk menjadi seorang Muslimah juga menuai berbagai macam cobaan. Backer tidak lagi diizinkan untuk tayang menjadi pembawa acara. Tak hanya itu saja, kawan-kawan dan kerabatnya pun mengucilkannya.

Untunglah, kedua orang tua Backer tak mempermasalahkan jalan hidup yang dipilih anaknya itu. Mereka malah mendukungnya.

"Beberapa waktu setelah saya memutuskan untuk menjadi Muslimah, saya merasa keterasingan yang sangat. Saya dikucilkan oleh kawan-kawan dan kerabat saya. Tetapi Alhamdulillah, kedua orang tua saya mendukung langkah dan pilihan hidup saya untuk berislam."

Keislaman Backer itu juga yang membawa berkah bagi kehidupan keluarganya. Kedua orang tuanya merasa bahagia melihat sosok Backer yang baru, yang telah menjadi umat Muhammad.

"Ia kini telah menjadi seorang gadis yang energik, penuh keoptimisan, beretika, dan relijius," aku kedua orang tua Backer.

Backer juga menceritakan, suasana keluarganya kian hangat oleh diskusi-diskusi seputar keislaman. “Keluarga saya sangat banyak mengambil hal-hal positif dari ajaran agama yang ia anut sekarang ini.”

Untuk berbagi pengalaman spiritualnya, Backer pun menulis buku dengan tema menarik, yaitu "From MTV to Mecca", atau "Dari MTV Menuju Mekkah". Dalam buku itu, Backer menceritakan bagaimana ia mengalami perpindahan kehidupan dari yang semula di dunia hiburan yang dilimpahi popularitas dan finansial, untuk kemudian menjadi seorang Muslimah Eropa yang taat.

Apa yang telah dialami oleh Backer merupakan pelajaran berharga bagi siapa saja. Dan benar saja, hidayah Allah dapat digapai oleh cinta dan kasih, bukan oleh perang dan kekerasan.

STRATA KELAS DALAM ISLAM


Sistem kelas yang sering muncul dalam masyarakat Barat, kini telah membelenggu manusia ke dalam kelompok-kelompok. Ada kelompok kaya dan kelompok miskin. Ada kelompok buruh dan usahawan. Sebaran manusia itu didasarkan pada prinsip materialisme, ujung dari sebaran manusia atas kelompok-kelompok ini melahirkan faham sosialisme, komunisme dan kapitalisme maupun demokrasi.

Kedua faham sosialisme-komunisme dan kapitalisme-demokratis itu belakangan mempengaruhi cara berfikir umat Islam, mencipta manusia dengan kelebihan-kelebihannya dengan merujuk pada seberapa besar materi yang dimiliki, kemampuan dan keturunan.

Lalu bagaimana posisi Islam melihat realitas perkembangan kemanusiaan yang dipisahkan berdasarkan kelas-kelas tersebut?

Islam sejak awal menolak mutlak pembagian kelas-kelas yang mencerminkan diskriminasi. Manusia dikelompokkan sebagai kelas tinggi dan rendah, sehingga terjadi jurang pemisah di antara kelompok manusia.

Pada dasarnya Islam mengakui adanya perbedaan pada manusia dan itu wajar. Justru perbedaan yang ada menjadi kelengkapan dan kesempurnaan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Perbedaan bisa menyesatkan apabila berangkatnya karena pandangan materi, seperti miskin kaya, penguasa dan rakyat.

Lalu pembeda antara manusia yang satu dengan yang lain di mata Allah itu seperti apa?

Dalam surat Az Zukhruf ayat 32 Allah berfirman: "Mengapa mereka yang membagi-bagi rahmat Allah. Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka di dunia. Dan kami telah meninggikan sebagian atas sebagian lainnya beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat menggunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Allah lebih baik daripada yang mereka kumpulkan."

Memang, terkadang orang menafsirkan 'meninggikan' derajat sebagian atas sebagian yang lain adalah menyangkut kekayaan dan kemiskinan. Sama sekali penafsiran itu keliru. Allah tidak menentukan mereka yang ditinggikan dan direndahkan atas dasar seberapa besar kekayaan yang dimiliki manusia. Ayat di atas jelas memposisikan manusia yang mulia didasarkan derajat keilmuan yang dimilikinya.

Jika merujuk pada surat Al Hujurot 14 semakin tegas Allah menyatakan: "Wahai manusia, sesungguhnya aku jadikan kamu dari kelompok laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian bersuku-suku, berpuak-puak, berbangsa-bangsa, agar satu dengan yang lain saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia disisi-Ku adalah mereka yang paling taqwa."

Ayat ini jelas-jelas meluluhlantakkan konsep pembagian kelas pada manusia. Pada saat yang sama Islam mengakui adanya keberagaman dan keanekaan manusia di dunia ini. Tapi di ujung ayat Allah menggugat, yang paling takwalah yang akan mulia dihadapan-Nya.

Jadi konteksnya bukan ras, suku, maupun kekayaan. Konteksnya adalah seberapa taat manusia dihadapan Allah sebagaimana terangkum dalam kalimat 'taqwa'. Para ulama sepakat memaknai taqwa sebagai, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Jadi konteksnya adalah ibadah.

Islam diturunkan sebagai paket nilai dan sistem ibadah yang apabila dijalankan akan membuat manusia leading dihadapan manusia lainnya. Pernyataan Allah: Kamu adalah umat terbaik, karena mengeluarkan manusia (dari kesengsaraan), menyerukan perbuatan baik dan menghindari perbuatan mungkar, adalah sebuah jaminan bagi mereka yang betaqwa.

Puasa Ramadhan adalah rangkaian ibadah yang mengarahkan umat Islam sebagai umat terbaik. Betapa tidak, selama sebulan suntuk kita ditraining dengan menahan lapar dan haus guna mendapatkan feeling bahwa orang fakir dan miskin merasakan itu sepanjang tahun. Menahan nafsu agar emosi kita lebih terbimbing. Tertib waktu dalam sholat supaya cermat menggunakan waktu dalam bekerja dan belajar, dan diujung Ramadhan kita diperintahkan untuk membayar zakat fitrah sebagai dampak langsung penggemblengan di bulan yang mulia ini.

Jika melihat konteks ibadah, Islam memang membagi manusia dalam beberapa kelas, seperti terekam dalam surat Al Baqoroh . Pertama mereka yang bertaqwa, yakni mereka yang percaya akan eksistensi Allah dan Rasulnya dan siap menjalankan segala perintah dan meninggalkan yang dilarang. Karena itu kelompok ini dicirikan dengan mereka beriman kepada yang gaib, mendirikan sholat, membayar zakat, beriman kepada kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum Muhammad SAW, meyakini akan adanya hari akhirat (Al Baqoroh 1-5).

Masuk dalam kelompok ini adalah Rasulullah dan para sahabat dan pengikutnya pada masa-masa awal hingga akhir zaman. Kader yang dicetak Rasul sendiri seperti Abubakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib serta 60 sahabat pada masa awal dakwah, kerap menunjukkan keimanan yang maksimal.

Kedua mereka yang kafir, atau menutup diri atas apa yang dilakukan orang-orang bertaqwa. Mereka mengunci mati hati mereka terhadap kebenaran, kendati diajak atau tak diajak ke jalan Allah mereka tetap kafir. Tokoh-tokoh populer dalam konteks ini adalah Abu Jahal, Abu Lahab dan Abu-Abu jelek lainnya.

Ketiga mereka kaum munafik, yakni mereka yang mengaku-aku beriman kepada Allah dan hari kemudian, tapi sikap itu ditujukan untuk menipu Allah dan orang beriman, padahal mereka tak sadar tengah menipu dirinya sendiri dengan bersikap munafik tersebut. Sikap ini terjadi karena dihatinya ada penyakit. Seperti Abdullah bin Saba, tokoh munafik kelas satu di zaman Rasulullah yang kerap menghalang-halangi orang yang hendap berjihad bersama Rasul.

Sifat munafik tergolong penyakit akut yang berbahaya pada diri seseorang dan membahayakan publik. (Al Baqoroh 8-10)

Keempat mereka yang musyrik, yakni yang meyakini adanya Allah dengan segala kekuatannya, pada saat yang sama meyakini adanya kekuatan selain Allah. Seperti meyakini dukun, paranormal, kekuatan pohon, batu, benda keramat, bahka meyakini jabatan adalah segalanya. Umumnya kaum kafir Qurays, masuk dalam kelompok ini.

Kelima, kaum fasik, yaitu kelompok manusia yang dihatinya menolak ajaran tauhid, tapi dalam laku fisiknya banyak membela dan membantu Islam. Seperti paman Rasulullah, Abi Thalib bin Muthalib yang sekaligus ayahanda Ali bin Abi Thalib, yang selalu melindungi sepak terjang dakwah Rasulullah pada masa-masa awal dari gangguan kaum kafir Qurays. Bahkan seringkali Abi Thalib mencegah sifat buruk para pembesar masa itu yang ingin mencelakai Rasulullah. Tapi memang Rasul sendiri tidak puas ketika kematian Abi Thalib tak sempat bersyahadat.

Mudah-mudahan ilustrasi singkat ini dapat membantu meluruskan konsep pembagian kelas dalam Islam, yakni yang didasari pada kekuatan ibadah dan bukan atas dasar materi. Pertanyaannya, masuk kelas manakah kita dalam strata Islam?

Wallahu a'lam bish showaf

Friday, August 28, 2009

TOO BIG TO FAIL BANK CENTURY


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan uring-uringan dengan Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), meski di bulan Ramadhan. Apa pasal? Tak lain tak bukan menyangkut bail out Bank Century sebesar Rp6,76 triliun dari yang direstui DPR sebesar Rp1,09 triliun.

Bisa difahami mengapa DPR marah, karena memang apa yang direstui dan realisasinya jauh panggang dari api. Apalagi LPS sebagai eksekutor pengucuran dana talangan tak memberi tahu kalau kebutuhan dana melonjak hingga sebesar Rp5,67 triliun. Tapi sebenarnya langkah LPS yang diorder BI dan Depkeu juga masuk akal, karena adanya kebutuhan pencairan dana deposan besar hingga mencapai Rp5,67 triliun.

Seperti diketahui, pada November dan Desember 2008 tiga deposan besar: Keluarga Sampoerna, PT Jamsostek dan PT Timah menarik depositonya di Bank Century sebesar Rp5,67 triliun. Jadi memang ada dasar hukum dan dasar emosional yang melatarbelakanginya.

Inilah pangkal persoalan yang memicu kemarahan serta kecurigaan DPR sehingga langsung memerintahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas rekapitalisasi bank hasil merger dari Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac itu.


KALAH KLIRING

Kasus Bank Century sebenarnya berawal dari penyakit bawaan bank yang namanya "kalah kliring". Kontan saja para petinggi negeri ini bereaksi, namun pola komunikasi dan upaya klarifikasi yang dilakukan tidak simetris, ditambah lagi ada pihak yang memancing di air keruh, sehingga justru kontra produktif terhadap upaya menenangkan nasabah.

"Kalah kliring", sebuah istilah yang membingungkan nasabah. Lantaran itu BI sebagai otoritas moneter melakukan "stop kliring" atas bank yang lebih pantas disebut money changer tersebut.

Padahal yang esensial dari pola komunikasi mengenai apa yang terjadi pada Bank Century adalah magnitude kalah kliring dan berapa lama stop kliring itu dilakukan. Tapi karena penjelasannya ngalor-ngidul nggak karuan dan tidak membatasi pada apa yang sesungguhnya terjadi pada Bank Century, yang ditangkap publik justru lebih besar dari persoalan yang sesungguhnya.

Celakanya, ada yang memancing di air keruh, menebar rumor, dan mengambil untung di tengah kekacauan. Ujung-ujungnya, BI malah mengancam akan menangkap si pembuat rumor. Pertanyaannya, apakah pejabat BI tidak pantas ditangkap jika dikemudian hari ada bank yang harus tumbang tergerus krisis keuangan global ini? Mestinya ini suatu level playing field yang sama, kalau penyebar rumor saja disa ditangkap karena ulahnya menggelisahkan publik, maka pejabat BI juga bisa ditangkap karena gagal menyelamatkan perbankan.

Tapi sudahlah, daripada ancam mengancam, adalah lebih bijak fokus pada pola komunikasi yang produktif, mudah dimengerti, dan yang terpenting sesuai dengan kadar persoalan yang ada.


GARA-GARA RP5 MILIAR

Apa yang terjadi pada Bank Century, paling tidak menurut pengakuan manajemennya, hanya semacam keterlambatan mengalokasikan dana untuk prefund sebesar Rp5 miliar yang memang harus tepat waktu. Hermanus H. Muslim, dirut Bank Century, mengatakan pihak manajemen baru sempat menyetor 15 menit lebih lambat dari waktu yang seharusnya dilakukan pada pukul 08:00 WIB. Jadi penyebabnya bersifat teknikal sekali.

Oleh karena sistem kliring di BI begitu ketat, sehingga kendati telat satu menit saja, maka bank yang telat menyetor dana prefund tidak boleh mengikuti transaksi antarbank pada hari itu. Hanya saja bank itu masih boleh melakukan transaksi lewat Real Time Gross Settlement (RTGS).

Karena dana prefund telah disetorkan, maka pada hari berikutnya (Jumat, 14 November 2008), Bank Century sudah kembali mengikuti transaksi kliring secara normal.

Tapi karena pada hari dimana Bank Century mengalami stop kliring, membuat penarikan dana nasabah terganggu. Puluhan, bahkan ratusan nasabah antre untuk dapat menarik dananya di bank itu. Suasana ini seperti mengingatkan publik pada peristiwa rush yang terjadi di PT Bank Central Asia Tbk pada pada 1997, walaupun strukturnya jauh berbeda.

Oleh karena ini masalah teknis yang biasa sehingga tidak menimbulkan gejolak di pasar uang. Tingkat bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) satu hari hanya naik tipis dari 9,686% menjadi 9,766%. Sehari sebelumnya BI memproyeksikan kebutuhan likuiditas pada hari itu sebesar Rp70,3 triliun, sementara ketersediaan likuiditas di pasar mencapai Rp71,6 triliun. Jadi memang likuiditas perbankan saat itu sebenarnya dalam batas aman.


TETAP HEBOH

Tapi mengapa menjadi heboh? Jawabnya sudah bisa ditebak. Arus informasi yang berseliweran dengan nada dan irama yang tidak meneduhkan, malah membingungkan, membuat nasabah resah.

Pada saat yang sama, krisis global yang melanda sektor keuangan dunia, dampaknya sulit dihindarkan lembaga keuangan nasional. Cerita stop kliring Bank Century diasosiasikan nasabah sebagai multiplier effect dari krisis keuangan global.

Sementara trauma rush yang melanda BCA pada 1997 hingga kini belum hilang benar. Pada saat yang sama media yang mengkafer isu tersebut sering mengandalkan rumor, informasi lapis kedua, ketiga dan seterusnya, ketimbang mengandalkan informasi A-1. Sehingga yang ada di-back mind publik adalah perbankan pernah kolaps karena rush, dan itu sewaktu-waktu dapat muncul kembali.

Sedangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham Bank Century akibat gagal kliring tersebut. Sehingga yang tergambar dibenak publik, akan ada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid II. Bank-bank yang kolaps akan diberikan fasilitas saldo debet, fasilitas diskonto (Fasdis) I dan II, fasilitas surat berharga pasar uang khusus (FSBPUK), new fasdis, fasilitas saldo debet, hingga dana talangan valas dan dana talangan rupiah.

Itulah kekhawatiran publik. Tapi kekhawatiran itu tanpa bimbingan sehingga semakin besar, padahal sejak 2008 tidak ada program penjaminan 100%, yang ada adalah program penjaminan maksimum Rp100 juta per rekening nasabah. Itupun melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang esensinya sebenarnya uang bank itu sendiri yang dijaminkan melalui surat berharga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dimiliki bank bersangkutan di BI. Pendek kata, BLBI dengan kondisi seperti sekarang ini tidak dimungkinkan lagi, tapi penjelasan itu tidak memadai bahkan tidak ada. Wajar jika kemudian nasabah berbondong-bondong ke Bank Century.

Untung saja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara dengan mengatakan perbankan nasonal aman. Gubernur BI Boediono (akhir 2008) menyampaikan bahwa rumor yang beredar di perbankan membingungkan. Menneg BUMN/Plt Menkeu Sofyan Djalil menegaskan likuiditas perbankan aman. Demikian pula Deputi Gubernur Senior BI (saat itu) Miranda Swaray Goeltom menjamin bahwa likuiditas perbankan dalam tahap yang normal.

Pihak Bank Century sendiri mempersiapkan dana cadangan untuk meningkatnya penarikan dana nasabah. Sambil menjelaskan secara teknis apa yang sesungguhnya terjadi.

BI secara proaktif mengajak wartawan melihat dari dekat bagaimana proses kliring di bank sentral. Sehingga wartawan ketika menulis informasi seputar kliring mendapat gambaran yang jelas baik mengenai kliring, proses kliring dan bagaimana settlement kliring dilakukan.

Walaupun sempat membuat resah gelisah, klarifikasi-klarifikasi yang disampaikan akhirnya dapat meneduhkan suasana kembali.


BANK VALAS

Lepas dari plus minus penanganan isu gagal kliring, core business Bank Century yang memang di bidang jual beli valuta asing ini, sekarang sudah aman. Ini adalah peninggalan dari Bank CIC yang menjadi anchor bank (bank jangkar) dari merger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac pada 2004.

Saat merger Bank Century memilki 64 kantor cabang dengan modal dasar Rp4,2 triliun dan modal disetor Rp1,7 triliun. Selain itu, Century memiliki total aset Rp8,11 triliun dana pihak ketiga sebesar Rp6,19 triliun. Adapun rasio cukupnya modal (CAR) sebesar 12,82% dengan kredit bermasalah (NPL net) 1,7% dan loan to deposit ratio (LDR) 35,03%.

Kepemilikan Bank Century terdiri dari Chinkara Capital Limited sebesar 27,70%, Claas Consultant 12,93%, Outlook Invesment 5,42%. Selain itu, Century juga dimiliki oleh UOB Kay Hian sebesar 5,41%, CFGL FCC 4,28% dan masyarakat sebesar 45,26%.

Berdasarkan laporan keuangan Bank Century per 30 September 2008, tercatat rasio kredit terhadap simpanan atau LDR-nya naik menjadi 47,59% dibandingkan periode yang sama tahun lalu 33,18%. Artinya, bank ini terus menggenjot fungsi dana pihak ketiga dalam bentuk pelemparan kredit.

Mayoritas dana pihak ketiga, persisnya sebesar 80% berasal dari dana mahal atau deposito, sementara sisanya berasal dari tabungan dan giro. Manajemen berusaha agar komposisi dana mahal dan murah bisa seimbang 50% berbanding 50%.

Direktur Utama Bank Century (ketika itu) Hermanus M. Muslim menjelaskan bisnis valuta asing perseroan tidak terganggu signifikan terkait volatilitas rupiah beberapa waktu lalu. Bisnis bank notes merupakan kontributor terbesar perolehan fee base income Bank Century. Tahun ini pendapatan dari bisnis itu ditargetkan mengkontribusi 20% dari total pendapatan perseroan.

Ke depan, otoritas fiskal maupun moneter, terutama para pengelola negeri ini, harus lebih sensitif terhadap segala kemungkinan. Apalagi dampak krisis global tidak hanya menghantam AS, tapi juga sudah masuk ke wilayah Eropa, jazirah Arab, dan mungkin saja hanya masalah waktu sampai ke Asia, khususnya Indonesia.

Penjelasan yang utuh, terkoordinasi, dan jujur menjadi kata kunci bagi ketenangan berbisnis perbankan. Sudah saatnya semua pihak terus berkoordinasi dan berkomunikasi agar dapat menyampaikan permasalahan dengan benar, dan yang lebih penting agar dapat mengatasi persoalan dengan tepat.


BEBERAPA PERTANYAAN

Terkait dengan kucuran dana rekapitalisasi Bank Century yang mencapai Rp6,76 triliun memang mengundang sejumlah pertanyaan. Pertama, apakah lonjakan dana rekapitalisasi itu tidak harus sepengetahuan DPR, karena biar bagaimana DPR adalah perwakilan rakyat, artinya, setiap sen uang rakyat yang digunakan harus seizing, atau paling tidak sepengatuan DPR. Walau kemudian Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkelit bahwa dana LPS bukanlah dana APBN, sehingga tak ada kewajiban minta izin DPR.

Kedua, katakanlah UU No. 24/2004 tentang LPS mengatur kebolehan lembaga itu mengeksekusi setiap kebutuhan dana rekapitalisasi bank yang kolaps, tapi etika kontrol tetap ada di DPR dan sudah selayaknya dihormati. Lantas mengapa penggelontoran dana LPS mengalir begitu saja tanpa diketahui DPR.

Ketiga, bukankah dana penjaminan setiap nasabah maksimum Rp100 juta sebagaimana ketetapan Pasal 11 UU LPS dari sebelumnya secara bertahap diturunkan: seluruh simpanan, maksimal simpanan Rp5 miliar, maksimal simpanan Rp1 miliar, hingga akhirnya maksimal simpanan Rp100 juta. Lalu mengapa para pemroses pencairan dana tiga deposan besar itu pasrah bongkokan mengucurkan penuh uang yang mereka rush sebesar Rp5,67 triliun. Murnikah penarikan itu?

Keempat, mengapa nasib Depkeu, BI, dan LPS harus mengulangi nasibnya pada tahun 1998 dimana setiap ada bank run selalu memposisikan diri sebagai bandar yang siap merugi? Bukankah bersikap memaksimalkan penutupan kerugian risiko bank kepada pemilik jauh lebih masuk akal ketimbang terus terusan membebani uang rakyat.

Kelima, berapa besar kekuatan dana LPS sehingga untuk satu Bank Century saja sudah menggerogoti kas lembaga penjaminan itu hingga Rp6,76 triliun lewat empat kali suntikan? Konon di belakang Bank Century ada 23 bank yang juga tengah ‘batuk-batuk’ sementara total aktiva LPS kurang lebih hanya Rp14 triliun.

Keenam, kalau krisis perbankan benar-benar bersifat sistemik sehingga menghabiskan aktiva LPS, siapa yang harus menanggung kekurangannya? Mengingat total kewajiban penjaminan pada tahun 2008 mencapai antara Rp400 triliun hingga Rp500 triliun.

Ketujuh, dalam kasus Bank Century sebenarnya dipicu keterlambatan manajemen lama melakukan kliring hanya sebesar Rp5 miliar dan tingkat ketelatan 15 menit. Tapi beban dana talangan melonjak hingga Rp6,76 triliun. Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini sehingga beban kliring melambung sebegitu besar?

Kedelapan, tingkat kebocoran yang tinggi di Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan BI dan pemerintah. Lantas dimana tanggung jawab otoritas moneter dan otoritas fiskal tersebut dalam kasus Bank Century?

Kesembilan, melihat lemahnya pengawasan dan penanganan pada kasus Bank Century, apakah tidak ada jaminan bank lain akan menggerogoti dana LPS, hingga akhirnya menggerogoti dana pemerintah c.q. dana rakyat? Contoh kasus merebaknya penggerogotan dana nasabah di Bank Century (Sri Gayatri dkk) lewat PT Antaboga Delta Sekuritas hingga mencapai Rp2,6 triliun, ternyata perusahaan sekuritas ini milik pribadi Robert Tantular yang nota bene juga pemegang saham pengendali Bank Century. Penggangsiran uang nasabah oleh Antaboga mengapa bisa lolos dari pengawasan BI dan Bapepam?

Kesepuluh, saat krisis global seperti sekarang ini membuat LPS Amerika (Federal Deposit Insurance Corporation—FDIC) harus merogoh kocek hingga US$66,9 triliun untuk mengatasi 416 bank bermasalah. Bagaimana dengan Indonesia? Mengapa adem ayem seolah tidak ada masalah, tapi tahu-tahu ada kabar mengejutkan seperti Bank Century?

Akankah otoritas moneter dan otoritas fiskal kembali menampilkan drama mengejutkan dikemudian hari, sebagaimana terjadi dimasa lalu? Atau menampilkan alasan too big to fail untuk pembenaran menolong bank sakit secara sistemik? Kita tunggu saja kelanjutannya…(djonyedward@yahoo.com)