DJONY EDWARD

BLOG KHUSUS ISU-ISU POLITIK NASIONAL, PERBANKAN, PASAR MODAL, ASURANSI DAN INDUSTRI SERTA KEBIJAKAN YANG MENYERTAINYA

Tuesday, November 24, 2009

CERDAS MEMAHAMI KASUS BANK CENTURY


Menkeu Sri Mulyani barusan misu-misu lantaran merasa tertipu Bank Indonesia yang ditengarai tidak transparan ketika pengambilan keputusan bailout PT Bank Century Tbk—kini Pt Bank Mutiara Tbk.

Apa pasal? Total dana bailout sebesar Rp6,7 triliun dengan hanya satu alasan ‘dampak sistemik’ ternyata penuh pertanyaan besar. Kalau tidak boleh dikatakan sebuah kebohongan besar.

Memang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit Bank Century mulai awal merger hingga di-bailout. Tapi perlu dicatat, BPK ternyata juga tidak begitu puas atas suplai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak lengkap. Pendek kata ada yang hendak ditutup-tutupi, paling tidak seputar kemana saja dana Rp6,7 triliun itu mengalir.

Karena itu wajar kalau berkembang rumors Budi Sampoerna tersangkut dananya di bank hasil merger itu sebesar US$18 juta, belum lagi Jamsostek, Hartati Moerdaya, dan nasabah kakap lainnya. Bahkan rumors yang menyakitkan mengarah ke Partai Demokrat, walau kemudian dibantah oleh para fungsionarisnya, bahkan oleh Presiden SBY selaku Dewan Pembina. Rumors ini hanya bisa terjawab kebenarannya jika aliran dana itu dibuka secara transparan.

GUNAKAN LOGIKA

Oleh karena aliran dana itu tidak terpapar secara transparan, mungkin kita sebagai orang awam hanya bisa mengumpulkan data-data serpihan yang berserak di berbagai media dan di Bank Indonesia sendiri. Tapi yang paling penting dengan menggunakan ketajaman sense of number kita sehingga kita bisa menyimpulkan apakah Rp6,7 triliun wajar atau kurang ajar.

Jika kita ibaratkan data-data yang berserakan itu seperti potongan puzzle, maka tugas kita adalah mengumpulkannya dan merekonstruksinya menjadi sebuah data lengkap bernama Kasus Bank Century. Apakah puzzle-puzzle itu memang membentuk sebuah siluet seorang kyai atau pendeta, atau menggambarkan kera, macan, buaya atau cicak.

Dalam Notulen Rapat KKSK (yang beredar di media massa) pada 21 November 2008, yang dipimpin Menkeu dan dihadiri Gubernur BI, Deputi-Deputi Senior Bank Indonesia, Ketua LPS, Ketua Bapepam-LK dan Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo (kabarnya beliau calon Gubernur BI, red), terungkap bahwa untuk menyehatkan Bank Century perlu suntikan modal Rp632 Miliar. Jumlah ini jauh lebih rendah dari pernyataan anggota DPR, saat meminta persetujuan bailout Bank Century diperlukan dana talangan sebesar Rp1,3 triliun hingga Rp1,6 triliun.

Nyatanya, dalam hitungan hari sejak Rapat KKSK, dari tgl 23 November 2008 hingga 1 Desember 2009, LPS telah menyuntikkan dana sebesar Rp2,7 triliun ke Bank Century. Dalam hitungan hari pula, kemudian LPS menyuntikkan dana lagi sebesar Rp2,2 triliun pada 9 Dsember 2008 hingga 30 Desember 2008. Lalu pada 4 Februari 2009 hingga 24 Februari 2009 menyuntikkan lagi sebesar Rp1,2 triliun. Lalu pada 24 Juli 2009 menyuntikkan lagi Rp630 M sehingga total dana bailout Bank Century sebesar Rp6,76 triliun.

Ini mengingatkan kita ketika Bank Indonesia dengan royalnya mengucurkan dana BLBI kepada 48 bank. Seolah-olah LPS seperti kerbau dicucuk hidup menjadi ATM buat bank rusak itu. Padahal dari mereka yang berunding dan memutuskan dana bailout Bank Century ada doktor-doktor lulusan Harvard University, Stanford, Berkeley, Vanderbilt dan lainnya. Tapi matematikanya kok jebol begitu, hanya hitungan hari dana bailout yang awalnya dihitung Rp632 miliar, bisa melonjak 10 kali lipat lebih.


DAMPAK SISTEMIK?

Jawaban untuk melegalisasi semua itu, Pemerintah atas informasi Bank Indonesia menisbahkan pada satu kalimat ‘dampak sistemik’. Alasannya ada 23 bank yang masuk dalam peer Bank Century, atau masuk dalam cluster jejaring transaksi bank itu. Betulkah?

Mari kita tengok kebenaran argumentasi dampak sistemik tersebut. Pada September 2008 total aset Bank Century ternyata hanya Rp15 triliun, bandingkan dengan aset perbankan nasional pada periode yang sama yang mencapai Rp2.300 triliun. Artinya, aset Bank Century tak lebih dari 1% aset perbankan nasional, atau tepatnya 0,65% saja.

Perkiraan saya yang namanya sistemik itu paling tidak mempengaruhi paling tidak sepertiga aset perbankan nasional, seperti aset Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, dan bank-bank papan atas lainnya. Wajar kalau bank-bank papan atas itu mendapat julukan to big to fail, terjemahan gambangnya, bank besar tidak pernah dianggap salah. Tapi ini Bank Century, ‘to peanut’ untuk dikatakan berdampak sistemik.

Alasan lain yang digunakan Pemerintah, lagi-lagi atas rekomendasi Bank Indonesia, bahwa kalau Bank Century ditutup akan mengakibatkan rush pada perbankan nasional. Saya kok merasa trauma itu cukup terjadi pada tahun 1998, sekarang tidak melihat sama sekali, tidak ada bakar-bakaran, tidak ada perkosaan massal, tidak ada kerusuhan yang signifikan untuk kemudian mendatangkan argumentasi ‘rush’.

Saya jadi teringat saat Boediono selaku Direktur Bank Indonesia pernah menakut-nakuti, kalau perbankan nasional tidak direkapitalisasi akan ada capital flight sebesar Rp600 triliun. Nyatanya setelah direkapitalisasi dan total rekapitalisasi dilakukan mencapai Rp650 triliun, Rp50 triliun lebih besar dari yang ditakut-takuti semula. Yo opo rek...?

Belum lagi kalau mengacu pada aturan Bank Indonesia—PBI No. 10/30/2008—dimana bank yagn berhak mendapat Fasilita Pendanaan Jangka Pendek (FPJP harus memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) positif. Anehnya saat Bank Century di-bailout memiliki CAR minus 3,5%.

Peraturan LPS yang menyatakan bahwa bank yang kondisinya memburuk tidak boleh disuntik lagi juga diabaikan, karena setelah suntikan pertama sebesar Rp2,7 triliun, Bank Century tak kunjung membaik, dan tetap disuntik lagi sampai Rp6,7 triliun.


SENSE OF NUMBER

Mari kita mengasah ketajaman angka kita, paling tidak pada angka bailout Bank Century yang mencapai Rp6,7 triliun. Hitung-hitungannya seperti apa?

Data yang muncul di media menunjukkan deposito Budi Sampoerna yang dibawa kabur Dewi Tantular hanya US$18 juta, kredit fiktif Rp181 miliar. Aset yang diungsikan di luar negeri oleh Hasyim Warraq dan Raffat Ali Rizvi juga cuma US$156 juta. Dana nasabah yang dibelanjakan reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas juga hanya Rp470 miliar. Kalau ditotal-total ketemu angka Rp2,39 triliun.

Apalagi Lucas, sebagai pengacara Budi Sampoerna, dan Susno Duadji yang baru dimutasi dari Kabareskrim Polri jadi Perwira Tinggi tanpa jabatan, teriak belum mencairkan dana itu, jadi total dana yang sudah tergelontorkan riilnya sebesar Rp2,22 triliun.

Jumlah uang nasabah yang diswitching ke reksadana Antaboga juga hanya Rp470 miliar, dan jumlah itu tidak masuk dalam skema penjaminan. Jadi total jendral dana bailout yang sebenarnya sekitar Rp1,75 triliun. Sense of number yang mana yang bisa menjelaskan dana bailout Bank Century melonjak mencapai Rp6,76 triliun?

Potongan puzzle ini jika disatukan akhirnya tidak berbentuk, bak trik sulap laporan dan window dressing yang kasar dan semrawut. Tapi pemerintah selalu mengajak kita melompat pada pemikiran bahwa uang itu tidak hilang, kalau Bank Mutiara dijual kembali maka uang itu bisa kembali. Kita punya catatan bahwa recovery rate BPPN dari Rp650 triliun hanya Rp180 triliun atau sekitar 28%. Pemerintah tidak bisa memastikan berapa recovery rate Bank Mutiara kelak dan berapa lama proses itu berlangsung?

Perbedaan angka yang njomplang sehingga mencapai 10 kali lipat lebih dari seharusnya kemudian menimbulkan banyak spekulasi. Wajar kalau Partai Demokrat kemudian terkena spekulasi telah memanfaatkan dana itu saat kampanye, walaupun seharusnya kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Tapi karena penjelasan pemerintah ngalor-ngidul dan tidak firm, maka tergeruslah kepercayaan. Ingat, bank adalah lembaga kepercayaan!

Semua ilustrasi di atas belum kita masukkan unsur moral hazard kebusukan Bank Century. Paling tidak berdasarkan hasil audit investigasi BPK ditemukan kejahatan perbankan (banking fraudulent) sebesar Rp3,4 triliun berupa: ekspor fiktif, surat berharga fiktif, penipuan valas, L/C fiktif dan kontrak kelola dana fiktif. Disamping juga ada kejahatan non perbankan (non banking fraudulent) sebesar Rp1,56 triliun pada Antaboga dan Signature Capital Indonesia (SCI).

Kita tidak menolak adanya bailout karena memang ada unsur sistemik yang riil, sebagaimana terjadi di AS. Tapi kita menolak proses yang tidak transparan di tengah kebusukan bank itu sendiri.

Mohon dibandingkan, dalam proses bailout di AS, tidak semua bank diselamatkan. Lebih dari 120 bank telah ditutup dan bangkrut selama 2007-2009, dibandingkan 30-an yang menerima suntikan atau dimerger. Membandingkan rescue terhadap AIG atau Bank of America dengan Bank Century adalah absurd, sebab impact kehancuran AIG atau BoA bagi ekonomi US tidak setara dibandingkan bank gurem sekelas Bank Century.

Kasus Bank Century ini memang penuh cosmetic development, penuh rekayasa, dan sangat tertutup, sampai-sampai BPK mengeluh karena tidak bisa mengakses data lebih jauh.

Bagaimana pemerintah bisa menjelaskan dengan cerdas, bisa meyakinkan publik dana tersisa Rp4,37 triliun itu dicairkan kemana? Untuk siapa? Mumpung belum terlambat, ada baiknya Presiden SBY mendorong terjadinya keterbukaan informasi kasus Bank Century. Jika tidak sulit bisa membayangkan memulihkan kepercayaan di tengah ketertutupan...


SALAM BERANTAS KORUPSI

SERIAL BLBI 7


DRAMA PEMAKAMAN 16 BDL



Suasana tegang, was-was, harap-harap cemas, haru dan sedih, mewarnai situasi menjelang penutupan 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL). Mengingat, inilah saat pertama kali Pemerintah Indonesia harus melikuidasi bank, setelah melewati masa-masa sulit, krisis keuangan yang panjang, 16 BDL pun harus masuk ruang pemakaman.

Begitu tanggal 1 November 1997 ditetapkan sebagai tanggal likuidasi atas 16 bank, maka pecahlah keheningan, deraian air mata tak terbendung, kemarahan tak terkekang, dan kekesalan sulit disembunyikan baik dialami para karyawan, direksi maupun pemilik bank. Kebijakan ini dikenal sebagai penutupan bank gelombang pertama.

Awan gelap perbankan Indonesia dimulai, nada sinis, memaki, bahkan mengancam dan menuntut di pengadilan pun tak terelakkan dengan sasaran tembak adalah Pemerintah dan Bank Indonesia. Episode terbaru dalam sejarah perbankan Indonesia ini menjadi tonggak sejarah paling berharga, bayangkan, tak tanggung-tanggung 16 bank, bukan satu, bukan dua, apalagi tiga bank.

Itulah sekelumit nuansa di saat-saat 16 BDL dilikuidasi. Kisah mana yang kemudian menjadi cerita yang berulang tatkala pemerintah harus membekukan 10 Bank Beku Operasi (BBO), dilanjutkan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan mengambil alih atau take over atas 14 Bank Take Over (BTO).
Memang, beban psikologis terberat terjadi pada saat 16 BDL dilikuidasi. Walaupun magnitude dan jumlah karyawan yang terlibat di dalamnya tidak lebih banyak dari BBO, BBKU dan BTO, namun likuidasi itu adalah kebijakan pertama sehingga daya kejutnya benar-benar menggetarkan jagad perbankan.

Sebulan sebelum Pemerintah Indonesia melikuidasi 16 bank, sebenarnya sudah ada preseden, yakni langkah Pemerintah Filipina yang melikuidasi sekitar 56 perusahaan yang bergerak dibidang keuangan: bank, multi finance, asuransi dan lembaga keuangan bukan bank. Namun biar bagaimana pengalaman pertama benar-benar melahirkan trauma dan trauma itu hingga kini masih segar dalam ingatan. Dan tentu, tak akan pernah hilang di benak para pelaku bisnis di sektor perbankan, terutama yang banknya menjadi salah satu korban kebijakan kejam itu.

Nasi telah menjadi bubur, krisis memang harus memakan korban, dan korban itu telah dipersembahkan buat fenomena yang digembar-gemborkan sebagai krisis. Likuidasi 16 BDL, penutupan 10 BBO dan 18 BBKU, serta 14 BTO, adalah ongkos dari krisis sektor keuangan yang tak terhindarkan. Semoga tak pernah terulang di tahun-tahun mendatang...!

SERIAL BLBI 6


PENGANTAR PENULIS










KISRUH BLBI, RUTINITAS JELANG PEMILU

Genap 10 tahun sudah Indonesia melewati krisis multidimensi sejak dimulainya pada 1997, setelah selama masa krisis, ekonomi, sosial dan politik nasional menjadi porak poranda. Kini sisa-sisa krisis itu belum hilang baik dalam benak rakyat maupun dalam beban APBN, termasuk masalah penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) per 29 Januari 1999 sebesar Rp144,54 triliun.

Dana sebesar itu tersalur ke 48 bank yang terdiri atas kelompok 16 Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp11,89 triliun, 10 Bank Beku Operasi (BBO) sebesar Rp57,69 triliun, lima Bank Take Over (BTO) sebesar Rp57,64 triliun, dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sebesar Rp17,32 triliun. (Rekomendasi BPK atas hasil audit investigatif penyaluran dan penggunaan dana BLBI).

Tarik ulur persoalan BLBI tak lepas dari mindset atau cara pandang persoalan itu oleh para pelaku sekaligus pengambil keputusan, yang kurun waktunya berbeda, berhadapan dengan komponen rakyat yang menanggung beban bunga, yang kurun waktunya juga berbeda. Ditambah lagi persoalan audit atas penyaluran dan penggunaan BLBI, serta settlement atas beban utang BLBI kepada pemegang saham yang saat ini ada tujuh jenis. Sehingga wajar bila polemik BLBI hingga kini tak berkesudahan. BLBI bak bola liar, selalu dijadikan komoditas politik paling mujarab, terutama menjelang dan pasca pergantian pimpinan nasional.


Multi tafsir

Oleh karena kurun waktu yang memandang berbeda, maka wacana yang muncul pun merepresentasikan wawasan dan kepentingan para pihak yang ada dalam kurun waktu tersebut. Baik itu pejabat penegak hukum, pejabat pelaksana, pengamat, hingga para politisi. Secara teknis, perbedaan itu bisa difahami mengingat BLBI sendiri telah menjadi persoalan yang sangat kompleks, baik regulasi, periodesasi penyaluran, penggunaan, maupun audit atasnya, sehingga bisa difahami kalau kemudian menimbulkan multi tafsir. Itu sebabnya BLBI menjadi sangat unik lantaran difahami oleh multi profesi, multi ormas, multi ras dan multi generasi.

Tepat 10 tahun krisis, wacana pelanggaran dalam penyaluran dan penggunaan dana BLBI serta penyerahan aset (settlement asset) kembali mengemuka. Adalah praktisi hukum senior, Kartini Mulyadi yang mengisyaratkan adanya ketidakberesan antara perikatan hukum penyerahan aset (MSAA, MRNIA, maupun APU) dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PriceWaterhouseCoopers, Lehman Brothers, Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG), Credit Suisse First Boston (CSFB), PT Danaresksa dan PT Bahana Pengembangan Usaha Indonesia.

Khusus konsultan penilai yang pernah dilibatkan dalam menilai aset Grup Salim, antara lain, KPMG, Lehman Brothers, Merril Lynch, dan JP Morgan. Dari dalam negeri, yang pernah dilibatkan menjadi appraisal atau konsultan penilai aset Grup Salim adalah dua BUMN, yakni PT Danareksa dan PT Bahana.

Disamping juga laporan verifikasi konsultan hukum Kertopati, Muchtar dan Rekan yang ditunjuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang menyebutkan nilai jaminan yang diserahkan Bank Central Asia (BCA) yang diserahkan Bank Indonesia (BI) kepada BPPN hanyalah Rp5,61 triliun atau 21,09% dari jumlah BLBI yang diterima sebesar Rp26,59 triliun.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia sendiri melakukan penyidikan dan pengkajian ulang atas segala perikatan antara pemegang saham bank, obligor, dan pihak terutang dengan pejabat pengambil keputusan yang menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL), bahkan surat Release and Discharge (R&D).

Tak kurang 35 Jaksa berprestasi dilibatkan dalam Tim Penanganan Kasus BLBI, tugasnya menangani kasus hukum atas bail out persoalan privat kepada publik itu. (Bandingkan dimasa Jaksa Agung Marzuki Darusman yang melibatkan 225 Jaksa unggulan di pusat dan di daerah, namun ujung-ujungnya kasus BLBI tetap melandai atau tak memuaskan).

Ada kelompok penekan (pressure group) semisal 14 ormas Islam dengan tekad ’Jihad Melawan Koruptor BLBI’, Brigade Pemburu Koruptor (BPK) BLBI. Niat mereka sama, mengungkap sesuatu yang masih disembunyikan dalam kasus BLBI.

Dukungan politis pun mengalir, paling tidak delapan parpol mendukung adanya interpelasi BLBI. Kedelapan parpol itu adalah PAN, PPP, PBR, PKS, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, Partai Demokrat dan PDS. Tapi ujung dari interpelasi ini pun tak memuaskan. Karena itu sejumlah anggota dewan meningkatkan tekanan dengan berupaya menggalang hak angket.

Tidak hanya berhenti disitu, dukungan terus mengalir dengan adanya usulan untuk pembentukan Densus 88 untuk meringkus ‘maling’ BLBI. Pertimbangannya, Densus 88 selama ini terlihat profesional dalam mencokok para teroris, para ‘maling’ BLBI tak ubahnya adalah teroris dalam sektor perbankan. Karena itu pembentukan Densus 88 BLBI menjadi sebuah keharusan sejarah.

Pendek kata, ada sesuatu yang janggal dalam penyaluran, penggunaan dan penyelesaian atas BLBI ini. Saat artikel ini ditulis, dukungan terhadap penegakkan hukum atas penyaluran dan penggunaan dana BLBI yang dikomandani langsung Jaksa Agung Hendarman Supandji semakin meluas. Seolah tak terbendung, bak bola salju dimusim dingin.

Namun setelah melewati masa delapan bulan penyelidikan, Jaksa Agung menyimpulkan tak ada unsur melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Celakanya dua hari setelah pengumuman itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima dana tunai sebesar US$660 ribu dari orang dekat Sjamsul Nursalim, yakni Artalyta Suryani.

Saat buku ini ditulis, dua pejabat Kejakgung, yakni Kemas Yahya Rachman dan M. Salim, dinonaktifkan sementara sebagai bentuk tanggung jawab Jaksa Agung Hendarman Supandji. Tapi publik sudah terlanjut tidak percaya, bahkan kendati Jaksa Agung diberhentikan sekalipun.

Begitulah cara Allah, ketika ada tangan-tangan besar berusaha menyembunyikan kasus BLBI, selalu ada tangan yang maha besar yang mengungkap dengan caranya sendiri.


Aliran dana krisis

Jika menengok latar belakang krisis yang melanda tanah air yang dimulai pada September 1997, niat pemerintah dan Bank Indonesia untuk memberikan bantuan dana BLBI adalah mulia. Yakni untuk melokalisir krisis hanya pada bank-bank tertentu, sehingga dampak sistemik bisa diminimalisir. Karena itu disalurkanlah BLBI.

Argumentasi lain, jika bank-bank yang mengalami saldo debet atau rekening merah di Bank Indonesia tidak dibantu, maka paling tidak dibutuhkan dana sekitar Rp600 triliun lebih untuk membiayai krisis saat itu. Dana pihak ketiga yang berpotensi di-rush pada sektor perbankan sebesar Rp454,4 triliun (Desember 1997) atau Rp680,2 triliun (Desember 1998), jauh lebih besar dari jumlah BLBI yaitu Rp48,8 triliun (Desember 1997) atau Rp147,7 triliun (Desember 1998). (http://www.bi.go.id/ : tengok masalah BLBI).

Kenyataannya, setelah pemerintah dan Bank Indonesia akhirnya membantu, jumlah dana yang dikeluarkan untuk membantu perbankan nasional dalam bentuk obligasi rekapitalisasi mencapai Rp645 triliun. Dari jumlah tesebut, sebesar Rp144,54 triliun dalam bentuk obligasi BLBI.

Mengenai jumlah BLBI, posisi Desember 1998 mencapai Rp147,74 triliun. Pada saat dilakukan ‘kesepakatan’ bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 6 Februari 1999, posisi BLBI direvisi menjadi Rp144,54 triliun.

Sementara, hasil audit investigasi BPK menunjukkan nilai komersial dari jaminan aset para pemilik bank yang bermasalah dan para obligor, yang kemudian dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ternyata hanya sebesar 8,54% atau ekuivalen dengan Rp12,35 triliun.

Pada angka-angka inilah terjadi multi tafsir, baik dari segi penyaluran, penggunaan, maupun penyelesaian, baik dalam bentuk uang tunai, saham di perusahaan, maupun dalam bentuk aset lainnya.

Ada yang beranggapan dana BLBI adalah sejenis penjarahan kekayaan nasional oleh para konglomerat dan dibantu pejabat, ada yang memberi titel ini sebagai bail out persoalan privat (swasta) oleh publik (rakyat), ada yang menilai ini adalah biaya krisis, ada yang memberi pengertian bahwa kejadian dimasa lalu itu sebagai produk manajemen BLBI yang amburadul.

Itu sebabnya Bank Indonesia kemudian meminta jaminan tambahan berupa jaminan pribadi (personal guarantee) dari salah satu pemilik bank penerima BLBI, konon untuk mendapatkan jaminan pribadi ini bank sentral harus menemui sang pemilik bank hingga ke negeri Paman Sam. Jumlah jaminan itu lebih kurang sama dengan total jumlah BLBI sebesar Rp144,5 triliun. Namun setelah dilakukan audit, nilai komersial jaminan tersebut hanyalah 8,54% saja.

Belum lagi terjadi perdebatan serius pada kejanggalan lonjakan BLBI yang pada Maret 1998 masih di level Rp87,04 triliun menjadi Rp103,05 triliun per April 1998. Bahkan akhir Agustus tahun yang sama, jumlah itu telah melambung hingga Rp140 triliun. Jumlah itu terus meningkat hingga Desember 1998 menjadi Rp147,74 triliun, walau kemudian setelah dilakukan perhitungan ulang antara Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, disepakati jumlah akhirnya sebesar Rp144,5 triliun. Angka itu setelah dilakukan penyesuaian baik pokok, bunga maupun denda atas BLBI.

Atas aliran dana ini juga mengandung perdebatan yang tak kalah seru dan hingga kini belum kunjung tuntas. Apakah dana itu murni dana krisis, sebagai hadiah kepada konglomerat, atau sebagai konsekuensi yang bebannya harus ditanggung oleh rakyat.

Lepas dari perdebatan-perdebatan yang mengemuka, kenyataannya kini rakyat semakin menderita dengan tekanan ekonomi yang serius, sementara sebagian konglomerat yang dulu dibantu rakyat kini masih tetap menjadi konglomerat dengan ranah bisnis yang semakin ekspansif.

Berdasarkan majalah Globe Asia edisi September 2007, sejumlah konglomerat yang banknya mendapat bantuan BLBI, menunjukkan sesuatu yang kontradiktif dengan kehidupan rakyat yang kini sangat menderita. Pendapatan Salim Group (BCA-BTO) hingga Desember 2006 mencapai US$6,95 miliar, Bakrie Group (Bank Nusa Nasional-BTO) sebesar US$2,80 miliar, Chandra Asri Group (Bank Andromeda-BDL) sebesar US$1,10 miliar. (Suara Pembaruan, 28 Agustus 2007).

Sementara kekayaan para konglomerat itu secara pribadi juga lumayan besar, Soedono Salim (BCA-BTO) memiliki kekayaan sebesar US$2,80 miliar, Sukanto Tanoto (Unibank-BBKU lanjutan) sebesar US$1,30 miliar, Aburizal Bakrie (Bank Nusa Nasional-BTO) sebesar US$1,05 miliar, Sri Sultan Hamengkubuwono X (Bank Mataram Dhanarta-BDL) sebesar US$140 juta dan Pontjo Sutowo (Bank Pacific-BDL) sebesar US$125 juta. (Suara Pembaruan, 30 Juli 2007).


Perang audit

Jika ditelisik hasil audit beberapa auditor yang khusus menangani masalah BLBI ini, kita akan mendapati aneka opini yang semua mencerminkan pendapatnya masing-masing. Paling tidak ada beberapa pihak yang bersentuhan langsung dalam proses audit itu, yakni BPK, BPKP, PriceWaterhouseCoopers, Lehman Brothers, KPMG, CSFB, Danareksa, dan Bahana.

Ada persamaan, dan ada pula perbedaan dalam hasil audit para auditor tersebut, perbedaan terutama disebabkan asumsi yang dijadikan alasan dalam menarik kesimpulan para pihak yang mengaudit, disamping juga perbedaan objek yang diaudit.

Pertama, laporan hasil audit investigasi BPK pada 31 Juli 2000 dengan Nomor 06/01/Auditama II/AI/VII/200 menyimpulkan, bahwa dari total BLBI yang disalurkan kepada 48 bank sebesar Rp144,54 triliun, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp138,44 triliun atau sebesar 95,78%-nya. Potensi kerugian itu didasarkan pada temuan penyimpangan terhadap ketentuan, kelemahan sistem dan kelalaian.

Kedua, laporan gabungan hasil audit investigasi BPKP pada 17 Juli 2000 dengan nomor LAP-02.02.07.437/D VII.2/2000 terhadap 42 bank yang diaudit menyimpulkan, bahwa terdapat penyimpangan penggunaan dana BLBI sebesar Rp54,56 triliun atau 51,45% dari saldo debet per tanggal 31 Januari 2000, atau 94,92% dari jumlah bukti yang diaudit.

Ketiga, hasil audit auditor asing Lehman Brothers yang diperbantukan untuk mengaudit aset Holdiko (khusus terkait BLBI Salim Group) menyatakan, total BLBI yang diterima dengan total penyerahan aset dalam rangka asset settlement, terdapat jumlah yang sama yakni Rp52,7 triliun.

Keempat, hasil audit auditor asing PriceWaterhouseCoopers khusus terhadap penyerahan aset Holdiko (terkait BLBI Salim Group sebesar Rp52,7 triliun) menunjukkan, bahwa aset yang diserahkan hanyalah Rp23 triliun.

Kelima, hasil audit auditor asing Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) terhadap penyerahan aset Holdiko (terkait BLBI Salim Group sebesar Rp52,7 triliun) menunjukkan, terjadi kelebihan penyerahan aset oleh Salim Group sebesar Rp240 miliar.

Keenam, Bahana dan Danareksa yang merupakan auditor local partners Lehman Brothers memiliki kesimpulan yang sama dengan Lemhan Brothers.

Ketujuh, hasil audit CSFB yang memeriksa penyerahan aset Sjamsul Nursalim menyimpulkan total aset yang diserahkan sama dengan total utang yang dimiliki, artinya utang dianggap lunas. Namun auditor sebelumnya Erns and Young (E&Y) mensinyalir justru ada kelebihan setor sebesar US$1,3 juta. Sjamsul Nursalim telah menyerahkan aset senilai Rp27,4 triliun terdiri dari GT Petrochem, PT Tire dan Dipasena Darma Citra Darmaja (senilai Rp20 triliun) ditambah setoran kas Rp428 miliar, namun laporan Tim Bantuan Hukum BPPN pada 2002 menunjukkan bahwa nilai riil Dipasena hanya Rp5,2 triliun.

Lantas, apa yang melatarbelakangi perbedaan hasil audit masing-masing auditor. Paling tidak ada lima alasan mengapa hasil audit itu berbeda. Pertama, aset yang diserahkan kepada BPPN tidak terawat secara baik, sehingga value-nya anjlok drastis. Dalam kasus Sjamsul Nursalim asetnya—tambak udang Dipasena Dharma Manunggal--anjlok hingga Rp27 triliun.

Kedua, kondisi pasar saat aset-aset itu dijual juga sedang jatuh, sehingga tak ada pembeli yang berani menawar aset dengan harga tinggi. Ketiga, waktu dan cara menjual aset yang tidak pas.

Keempat, terdapat perbedaan misi dan metode audit dari masing-masing auditor, dimana audit PWC ditujukan untuk penjualan aset (Overall Asset Disposal—OADP) sehingga wajar kalau harganya jatuh. Jatuhnya harga ini secara prinsip akuntansi dapat diterima lantaran diharapkan proses penjualan aset-aset tersebut bisa cepat laku terjual. Sementara KPMG ditugasi melakukan Financial Due Dilligence (FDD) saat penyerahan aset penerima BLBI, dalam kasus ini terdapat kelebihan jumlah aset yang diserahkan. Sedangkan Lehman Brothers ditugasi sebagai Financial Advisor (FA) BPPN dalam proses penyerahan aset.

Kelima, waktu audit yang berbeda, sehingga antara jumlah dana BLBI yang diserahkan dan nilai aset itu seperti moving target, atau angka yang selalu bergerak naik dan turun, sesuai kurun waktu dan situasi pasar yang ada pada saat itu. Karena pada saat itu berada pada situasi krisis, wajar kalau ada hasil audit yang sangat rendah. Tapi aset yang dulu di jual rendah itu, value-nya kini ada yang sudah melonjak hingga 802,7% seperti pada Bank Danamon dan 609,9% pada Bank Central Asia.


Tafsir atas audit

Pertanyaan lanjutannya, lantas mengapa BLBI sekarang menjadi ramai kembali? Disinilah menariknya pengusutan dan pelacakan kasus BLBI ini, karena seolah-olah menjadi isu yang selalu segar. Magnitude isu BLBI biasanya menghangat satu dua tahun menjelang Pemilu, sehingga ada yang berpendapat ini hanyalah upaya para pentalitan politik yang mengharapkan adanya fund rising menjelang Pemilu.

Sisi lain yang tak kalah seru, opini BPK yang sama sekali mengalami site back, bertolak belakang dengan pendapatnya terdahulu. BPK saat dipimpin Satrio Budihardjo ‘Billy’ Joedono sejak awal kasus itu mencuat hingga habis masa kepemimpinannya, konsisten berpendapat bahwa, terdapat penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana BLBI.

Sebaliknya, BPK saat dipimpin Anwar Nasution—yang nota bene pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI—telah menerbitkan laporan yang membenarkan hasil audit Lehman Brothers. Perbedaan kutub kepemimpinan ini layak untuk didalami dan menjadikannya diskusi yang intensif.

Hal yang menarik dan perlu juga didalami adalah sinyalemen dari Jampidsus Kejakgung di era Kemas Yahya Rahman menyatakan, saat diserahkan aset-aset obligor tersebut terlebih dulu dinaikkan agar seolah-olah sama dengan utangnya.

Tapi hasil akhir penyelidikan kasus BLBI I (Grup Salim) dan BLBI II (Grup Sjamsul Nursalim) menyebutkan tidak ada unsur melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Yang jelas, semua sinyalemen itu haruslah dapat dibuktikan di pengadilan agar ada kepastian hukum, namun pihak yang memproses di pengadilan seharusnya mereka yang faham dan mengerti kasus tersebut dengan benar. Bagaimana akhir dari cerita BLBI memang masih sulit diprediksi. Yang mudah diprediksi adalah, genderang BLBI selalu berbunyi nyaring menjelang pemilu.


Bukan kriminal biasa

Dalam pengamatan dan penelusuran penulis selama 10 tahun terkahir, persoalan BLBI pada dasarnya adalah persoalan niat baik pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengamankan sistem pembayaran nasional. Persoalan muncul ketika menyelinap ‘penumpang gelap’ dalam proses penyaluran, penggunaan dana BLBI serta proses settlement aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penulis mendapati sejumlah data yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, baik berupa pelanggaran pidana korupsi maupun pidana pebankan. Perbuatan melawan hukum itu tentu terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam penyaluran penggunaan dana BLBI serta settlement aset dari para obligor dan pemegang saham.

Proses melawan hukum itu tidak tanggung-tanggung melibatkan 100-an pejabat BI, 203 pemilik dan pengurus 48 bank dan puluhan pejabat di BPPN. Jadi proses ini selain melibatkan banyak orang, banyak modus, juga melibatkan likuiditas yang sangat besar yakni Rp144,54 triliun. Oleh karena itu penulis tertarik untuk memberi judul pada buku ini dengan: BLBI, Extrairdinary Crime.

Alasannya, proses bagaimana BLBI mengalir ke rekening 48 bank, proses pemanfaatan dana-dana tersebut oleh bank, dan proses bagaimana penyelesaian kewajiban para obligor dan pemegang saham atas beban BLBI benar-benar mencengangkan. Karena itu perlu dilakukan penyelidikan ulang yang jujur, berani dan transparan, sejauh ini baru segelintir orang saja yang menjalani proses hukum dari kasus BLBI ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Soehandjono (dalam buku Bank Indonesia Dalam Kasus BLBI, 2002, halaman 124-125), tindakan melawan hukum paling tidak memenuhi lima unsur: harus ada perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, harus ada kesalahan, harus ada kerugian dan harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Penulis melihat unsur-unsur melawan hukum pada beberapa indikator: pertama, perbuatan yang bersifat penyimpangan dana BLBI sudah terbukti. Kedua, perbuatan itu tentu saja melawan prinsip-prinsip hukum perbankan dan hukum perusahaan. Ketiga, kesalahan terjadi pada saat penyaluran dan penggunaan serta penyelesaian kewajiban. Kesalahan dalam penyaluran dan penggunaan BLBI penulis dapati sebesar Rp84,84 triliun, sementara kesalahan dalam settlement aset sedikitnya penulis dapati sebesar Rp52,3 triliun (dari kasus Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim).

Keempat, penulis mencatat ada kerugian negara dalam proses ini sebesar Rp118,02 triliun (dari selisih nilai recovery rate dengan nilai BLBI). Kelima, jelas besarnya kerugian sebesar itu lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait kasus BLBI tersebut.

Terlihat betapa audit yang dilakukan atas BLBI sangat beragam, tergantung cakupan dan wewenang masing-masing lembaga audit yang ditugaskan. Hanya saja dalam perkembangannya, audit BPK dan BPKP yang merupakan audit paling komprehensif, cenderung dipetieskan. Padahal kalau dibuka, maka akan terkuak sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang tak lazim, bahkan menurut ukuran teknis perbankan itu sendiri.

Saat buku ini ditulis, dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus BLBI terus meluas. Mulai dari DPR, DPD, LSM, pribadi-pribadi, pengamat, hingga pejabat pemerintah.

Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi wacana pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK. Menurut JK, rencana itu sangat baik dan tepat. Karena KPK memang mempunyai kemampuan ekstraordinari, KPK mempunyai hak dan wewenang yang tidak dimiliki aparat penegak hukum yang lain. Antara lain bisa melakukan penggeledahan dan penyadapan. KPK bisa menggeledah setiap saat dan memonitor pembicaraan. Itu hanya bisa yang melakukan KPK. Kalau polisi hanya kasus-kasus normal.

Kasus BLBI mengalami jalan buntu ketika Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terhadap hal tersebut, Wapres menegaskan KPK bisa mengambil alih kasus BLBI yang macet tanpa takut terbentur konflik antar institusi. Dalam UU KPK jika ada satu kasus yang mandeg, maka bisa diambilalih oleh KPK.

Hanya saja Kejaksaan Agung yang sudah terbukti gagal menangani kasus BLBI dalam 10 tahun terakhir, tampak masih berusaha agar KPK tak mengambil alih kasus BLBI, paling tidak dalam pernyataan resminya.

Menurut JAM Pidsus Mawran Effendi lembaganya tidak yakin kalau KPK akan mengambil alih kasus BLBI yang kini ditanganinya. Kejagung menilai itu hanya wacana belaka. KPK masih menunggu keputusan pengadilan.

Menurut Marwan, Kejagung belum berkoordinasi dengan KPK soal pengambilalihan penyidikan kasus BLBI. Bahkan Ketua KPK Antasari Azhar beberapa kali sudah mengatakan sebaiknya menunggu hasil keputusan pengadilan tinggi.

Hanya saja dalam bahasa retorika Marwan mempersilakan KPK jika ingin mengambil alih kasus tersebut. Tapi ditegaskan, pengambilalihan itu harus sesuai mekanisme yang ada. JAM Pidsus yakin KPK sangat memahami mekanisme tersebut sehingga tidak akan sembrono.

Semakin jelas, bahwa ada yang terselubung dalam kasus BLBI ini, terutama dalam proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Karena itu pengambilalihan kasus itu oleh KPK menjadi strategis guna menangani masalah BLBI secara komprehensif.

Boleh jadi argumentasi penulis tidak tepat, tapi penulis merasa yakin bahwa tidak semua proses penyaluran dan penggunaan BLBI benar, sebagaimana tidak semua proses itu salah. Artinya diperlukan penyelidikan ulang yang jujur, berani dan transparan, sehingga menghasilkan sebuah proses hukum yang berkualitas dan proses seperti ini tidak pernah muncul dalam 10 tahun terakhir.

Akhirnya penulis berharap buku ini dapat membuka kembali kasus yang nyaris dipetieskan ini. Sehingga berapapun hasil proses hukum BLBI ini akan dapat dirasakan keadilannya oleh rakyat.

SERIAL BLBI 5


CATATAN PRAKTISI HUKUM
EGGI SUDJANA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Berbagai masukan dan dorongan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak awal berdiri hingga belakangan ini terus bergulir. Gulirannya semakin hari semakin kencang, termasuk di dalam buku yang ditulis sahabat saya Djony Edward, BLBI, Extraordinary Crime.

Dalam salah satu rekomendasi bukunya Djony Edward meminta KPK mengambil alih kasus BLBI yang sudah terkatung-katung selama 10 tahun terakhir. Bahkan KPK juga pernah didatangi 37 stake holder bangsa ini, mulai dari anggota DPR, DPD, pengamat, LSM, praktisi hukum, hingga mantan calon Presiden Amien Rais, yang intinya desakan agar KPK mengambil alih kasus BLBI I dan II.

Tentu saja, bagi KPK masukan dan dorongan itu sesuatu yang membanggakan sekaligus menggelisahkan. Membanggakan lantaran terselip maksud bahwa lembaga ini masih dipercaya, ada kredibilitas yang harus ditegakkan, ada harapan penegakkan hukum. Tentu semua tak lepas dari sepak terjang KPK selama ini. Menggelisahkan lantaran masalah BLBI bukan masalah sederhana, sebagian masalahnya sudah diputus pada pemerintahan yang lalu, walau kemudian diketahui masih banyak yang belum tuntas, sebagaimana diungkap dalam buku Djony Edward ini.

Mungkin saja KPK mendengar semua aspirasi yang masuk, termasuk bagaimana jika KPK memanfaatkan entry point salah satu pasal dalam UU No. 30/2002, khususnya mengenai hak KPK untuk mengambil alih kasus yang tak kunjung selesai ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk masalah BLBI. Walaupun dalam UU yang sama membatasi hak KPK mengatasi persoalan korupsi sejak berdirinya KPK dan tidak berlaku surut.

Namun dengan mencuatnya kasus ‘suap’ Artalyta Suryani kepada Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$660 ribu, kasus aliran dana BI ke DPR sebesar Rp100 miliar, dan berbagai kasus lain yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan kasus BLBI, juga menjadi faktor pendorong pihak luar agar KPK mengambil alih kasus maha besar tersebut.

KPK sendiri sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mengambil langkah-langkah yang perlu dan tepat, terutama menyangkut kelengkapan bukti atas adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran, penggunaan dan settlement aset dalam kerangka BLBI.

Buku yang ditulis Djony Edward ini sedikit banyak telah membantu menguak berbagai misteri yang terselubung seputar BLBI. Karena itu buku BLBI, Extraordinary Crime ini akan sangat membantu KPK dalam melakukan analisa, jika perlu disertai alat bukti yang menguatkan, untuk mengungkap kasus ini secara cepat, akurat, transparan dan proporsional.

Seperti pengungkapan 100 pejabat Bank Indonesia yang terlibat secara langsung dalam mengalirkan dana BLBI ke-48 bank penerima. Selama 10 tahun terakhir memang baru tiga pejabat BI yang diproses secara hukum, sehingga memang perlu proses hukum yang menyeluruh, tapi juga tidak berarti 100 pejabat BI semuanya bersalah. Boleh jadi proses hukum ini nantinya justru membuktikan satu per satu dari mereka justru tidak bersalah. Tapi pernyataan tidak bersalah itu menjadi kredibel karena telah melewati proses hukum yang jujur, berani dan terbuka. Tidak seperti selama ini 100 pejabat BI itu seperti disembunyikan di balik karpet.

Itu sebabnya saya selaku praktisi hukum dengan tulus memberikan apresiasi kepada Djony Edward yang telah dengan lugas mengungkapkan berbagai kasus penyimpangan seputar BLBI. Tinggal ke depan bagaimana KPK dapat menangani persoalan BLBI secara profesional, dengan melibatkan orang-orang yang juga profesional, sehingga pemecahan masalahnya menjadi proporsional.
Tingginya ekspektasi publik kepada KPK untuk dapat menyelesaikan persoalan BLBI harus disikapi dengan bijak, tidak tergesa-gesa, tidak juga emosional. Sehingga diharapkan penyelesaian masalah BLBI benar-benar sesuai dengan derajat persoalan yang ada.

Termasuk ekspektasi yang ditulis Djony Edward lewat bukunya, agar KPK dapat mengambil alih proses hukum BLBI, mudah-mudahan sebuah ekspektasi yang proporsional. Tinggal ke depan bagaimana KPK mampu menangani masalah ini, setelah sebelumnya mengkaji secara mendalam, sehingga dalam proses penegakkan hukumnya benar-benar siap. Tanpa itu, maka KPK sama saja seperti lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam hal merespon rasa keadian publik soal BLBI ini.

Terutama dalam menjerat potensi tindak pidana korupsi (TPK) maupun tindak pidana perbankan (TPP), seperti yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu proses ini amat penting dan tentunya panjang, sehingga diharapkan publik bisa bersabar guna menghasilkan sebuah proses penegakkan hukum yang diharapkan dan berkualitas.

Akhirnya saya ucapkan apresiasi kepada Djony Edward, lewat bukunya BLBI, Extraordinary Crime mampu menguak hal-hal yang sebelumnya tersembunyi. Selamat!

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat kami,


DR. EGGI SUDJANA S.H., M.Si

SERIAL BLBI 4


CATATAN PENGAMAT HUKUM
DENNY INDRAYANA

Persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah 10 tahun ini tak kunjung usai, hal ini disebabkan proses hukum yang berlangsung tidak sungguh-sungguh, bahkan terkesan main-main.

Argumentasi hukum yang disajikan aparat Kejaksaan Agung selalu berputar pada hal-hal yang berujung pada upaya pembebasan para pemegang saham yang sejatinya bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.

Rumitnya kasus BLBI adalah salah satu bukti nyata masih hadirnya wilayah imun dalam pemberantasan korupsi. Sering saya sampaikan, ada empat episentrum korupsi yang justru merepresentasikan wilayah diskriminatifnya upaya perang melawan korupsi: Istana, Cendana, Senjata dan Pengusaha Naga. Mega korupsi BLBI adalah contoh kasus yang mewakili wilayah “pengusaha naga”. Sayangnya, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendekar ulung yang seharusnya lebih kokoh untuk melawan “arsenik” dalam kasus BLBI, masih juga gentar untuk mengambil alih kasus super penting tersebut. Padahal pintu masuk dan momentum pengambilalihan sudah berkali-kali muncul, termasuk ketika terungkapnya suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan di rumah Sjamsul Nursalim, salah satu obligor kakap BLBI.

Buku yang ditulis Djony Edward ini berusaha mengungkap hal-hal yang tak didiskusikan oleh para penegak hukum, bahkan dengan berani penulis menunjukkan sisi-sisi yang amat sensitif sekalipun melalui karyanya ini. Karena itu penulis layak mendapat apresiasi atas kerja kerasnya mengumpulkan data-data dan fakta seputar BLBI.

Buku ini tentu saja merupakan up date dari buku-buku sejenis yang telah ada, tentu dengan bobot dan informasi yang lebih maju. Hal ini bisa difahami karena kebetulan penulis adalah wartawan yang kesehariannya dan perhatiannya cukup besar terhadap industri perbankan selama 10 tahun terakhir.

Dalam buku ini penulis dengan gamblang merekonstruksi kembali bagaimana BLBI itu disalurkan, digunakan, bahkan diselewengkan. Dengan cermat penulis mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan penyaluran dan penggunaan BLBI, bahkan sampai pada settlement atas beban BLBI dengan para pemegang saham.

Yang tak kalah menarik, penulis juga berhasil merekonstruksi modus operandi penyelewengan yang dilakukan oleh ‘penumpang gelap’ BLBI. Mungkin istilah itu terlalu halus, persisnya ‘perampok’ uang negara lewat kebijakan yang tidak akurat dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

Ada 100 nama pejabat Bank Indonesia (BI) dan 203 pejabat dan pemilik bank penerima BLBI yang disampaikan penulis yang patut ditindaklanjuti proses hukumnya lewat institusi pengadilan. Sehingga ada kepastian siapa yang sebenarnya murni (genuine) menyalurkan dan menggunakan dana BLBI, dan siapa yang bermain-main dengan dana itu, dan siapa yang mengambil untung dari proses settlement kewajiban BLBI. Dari buku ini kita tahu betapa proses hukum yang selama ini berlangsung—dengan hanya memproses hukum tiga pejabat BI: Hendro Budianto, Heru Supraptomo dan Paulus Sutopo Tjakranegara—penuh dengan kepura-puraan hukum dan jauh dari sungguh-sungguh.

Tentu nama-nama dan modus yang diungkap penulis tidak semuanya bersalah, karena itu dibutuhkan satu proses penyidikan dan penyelidikan yang jujur, bersungguh-sungguh, berani dan terbuka, sehingga dapat terungkap siapa ‘penumpang gelap’ yang dimaksud. Dengan demikian diharapkan dapat mengembalikan wibawa aparat penegak hukum.

Kepada pihak-pihak yang disebutkan namanya, berikut modusnya, dalam buku ini, tidak perlu takut, apalagi emosional. Kalau memang merasa tidak bersalah ikuti saja proses hukum dan klarifikasi aparat apa adanya. Respon dan bantahan yang berlebihan justru mengundang kecurigaan publik tentang kemungkinan kesalahan Anda dalam kasus BLBI ini.

Sudah saatnya bangsa ini menyelesaikan kasus BLBI dengan proses penyelidikan yang jujur, bersungguh-sungguh, berani dan transparan. Empat kata kunci yang hilang dalam proses hukum selama 10 tahun belakangan ini, sehingga menyebabkan proses hukum BLBI terkatung-katung dan tidak berwibawa sama sekali.

Selamat buat Djony Edward. Dibutuhkan buku yang mampu menganalisa dan mengungkap fakta lebih jauh, tentu dengan angle dan daya gali yang lebih maju, seperti yang disampaikan penulis buku ini.


DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., Ph.D.

SERIAL BLBI 3


CATATAN PRAKTISI HUKUM
FRANS HENDRA WINARTA

Tidak terasa sudah 10 tahun Indonesia dilanda krisis moneter yang disusul dengan krisis multidimensi, namun persoalan BLBI yang begitu rumit dan kompleks belum juga berhasil dituntaskan oleh para pemimpin masa lalu dan juga pemimpin saat ini. Mudah-mudahan dengan ditulisnya buku ini oleh saudara Djony Edward, dapat menjadi ide dan aspirasi bagi segenap masyarakat dan juga pemimpin-pemimpin yang memikirkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi di negeri tercinta ini untuk kembali membongkar kasus mega skandal BLBI yang sangat membebankan rakyat.

Memang pemerintah berada dalam posisi darurat yang pada saat itu didikte oleh IMF untuk menyalurkan dana BLBI kepada 48 Bank sebesar Rp144,54 triliun dalam rangka menyelamatkan perekonomian negara. Namun yang perlu diketahui oleh para penerima BLBI adalah dana tersebut walaupun dinamakan bantuan, bukan berarti diberikan secara cuma-cuma, tetapi harus dikembalikan kepada negara. Permasalahan terjadi ketika BPK memberikan laporan bahwa dana BLBI ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan bahkan disalahgunakan oleh penerima BLBI dengan dugaan keras adanya konspirasi dengan pejabat pemerintah yang berkuasa pada saat itu.

Yang sangat mengecewakan adalah aparat penegak hukum sampai saat ini tidak serius dalam menangani kasus penyalahgunaan dana BLBI, belum lagi keinginan politik dari pemerintah yang terlihat masih setengah hati dalam menuntaskan kasus BLBI yang sangat membebani rakyat. Sikap setengah hati pemerintah tersebut timbul karena adanya kebimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dengan upaya untuk meningkatkan perekonomian. Padahal, jika rule of law ditegakkan, maka perekonomian akan stabil dan kredibilitas Republik Indonesia akan meningkat di mata dunia. Dimana hal tersebut akan menjadi daya tarik yang kuat untuk masuknya penanaman modal asing di Indonesia.

Oleh karena itu, sikap setengah hati dan kekhawatiran yang berlebihan dalam menuntaskan kasus BLBI tidak perlu dipertahankan, karena sesungguhnya penegakan rule of law akan membawa manfaat yang lebih besar bagi rakyat.

Uang negara yang telah dikucurkan kepada obligor, dan tidak mereka kembalikan, selama ini ditanggung oleh seluruh rakyat dalam pos pembayaran utang dalam APBN setiap tahunnya. Tercatat sekitar 20% - 30% anggaran harus disisihkan dalam APBN untuk pos pembayaran utang, yaitu untuk membayar bunga obligasi dalam rangka rekapitalisasi maupun bunga obligasi dalam rangka BLBI. Hal tersebut berakibat pada pemangkasan pos pengeluaran lain, yang semestinya digunakan untuk kebutuhan publik seperti anggaran pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan anggaran lainnya, dimana sebenarnya anggaran tersebut berfungsi untuk menyejahterakan rakyat, yang merupakan tujuan utama dan tanggung jawab dari pemerintah. Merupakan suatu hal yang sangat tidak adil dan tidak fair, jika rakyat yang saat ini masih memikul beban yang sangat berat, juga harus dibebani pembayaran utang yang dilakukan oleh para obligor. Bagaimanapun para obligor sendirilah yang seharusnya diwajibkan untuk membayar utang-utangnya, dan bukan dibebankan kepada rakyat untuk memikul beban tersebut.

BLBI sejak awal tersimpan rapih dalam kotak pandora, sedikit demi sedikit kotak pandora itu diungkap baik dalam seminar, buku, bedah buku serta proses penegakkan hukum. Sepertinya Sdr. Djony Edward telah membuka kotak pandora itu lebih luas dan leluasa, sehingga tidak ada alasan bagi para penegak hukum berdiam diri melihat pelanggaran pidana korupsi dan pidana perbankan seperti diungkap dalam buku ini.

Pujian saya berikan kepada sahabat saya Djony Edward yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menulis buku ini. Pastinya buku ini akan menimbulkan pro dan kontra karena ada pihak yang meragukan kebenarannya, tetapi diakhir kata saya percaya dengan ucapan dari John Wyclif ”I believe that in the end the truth will conquer”. Semoga bermanfaat.


DR. FRANS HENDRA WINARTA, S.H., M.H.

SERIAL BLBI 2


CATATAN PENGAMAT HUKUM & PERBANKAN
PRADJOTO

Tidak ada persoalan masa lalu yang tidak habisnya diperbincangkan kecuali persoalan BLBI. Benar, seperti apa yang disebutkan oleh sahabat saya Mas Djony Edward, masalah BLBI seringkali diperbicangkan dalam perspektif yang begitu ekstrim antara mereka yang pro dan mereka yang kontra.

Oleh karena itulah, buku yang ditulis oleh Mas Djony Edward ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih utuh, atau setidaknya memberikan uraian yang lebih lengkap sehingga perdebatan atau diskusi tentang BLBI tidak lagi dibungkus oleh retorika semata.

Jika dilihat dari sudut yuridis, maka tak sulit untuk mencari landasan hukumnya oleh karena landasan itu memiliki kaitan erat dengan peran bank sentral sebagai lender of the last resort sebagaimana yang dirumuskan melalui Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU No 13 tahun 1968.

Peran ini biasanya bergerak ketika sistem perbankan nasional berada dalam situasi yang gawat sebagaimana yang terjadi pada krisis yang berkembang sejak akhir 1997 ketika gejolak nilai tukar tak terkendali yang menyebabkan bank mengalami kesulitan likuiditas yang parah (mismatch).

Pada saat yang bersamaan, tak berfungsinya mekanisme self regulatory banking telah memicu naiknya tingkat kredit bermasalah dan situasi ini berkembang menjadi jauh lebih buruk ketika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan merosot drastis ketika pemerintah pada awal November 1997 mencabut izin usaha 16 bank.

Gabungan dari krisis moneter, krisis kepercayaan yang kemudian diperburuk dengan dimensi politik, telah mengakibatkan keadaan menjadi semakin dramatis. Dunia perbankan berada dalam tekanan likuiditas yang berat yang kemudian melahirkan kebijakan BLBI yang tersohor itu.

Dalam praktiknya, pengucuran BLBI dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti fasilitas diskonto, SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) khusus, pinjaman subordinasi, dan fasilitas saldo giro negatif (overdraft) atas rekening giro bank di BI.

Melalui instrumen tersebut, BLBI telah mengalir ke wilayah perbankan, dari sekitar Rp62 triliun pada Desember 1997 hingga mencapai Rp120 triliun pada November 1998. Banyak pihak yang paham bahwa fungsi BI tersebut memang penting dan berharga untuk mencegah tingkat kehancuran yang lebih parah.

Sementara itu, banyak juga yang berpendapat bahwa situasi tidak akan memburuk jika saja BI mau melakukan stop kliring terhadap bank yang pada waktu itu telah menggerus dana cadangan yang disimpan dalam bentuk reserves requirement.

Akan tetapi jika pemahaman tentang kliring diuraikan dan dikaitkan dengan adanya krisis pada saat itu, sangat boleh jadi pemikiran itu juga akan berubah. Sebab menghentikan bank dari kegiatan kliring (stop kliring) sama artinya dengan mengeluarkan puluhan bank yang menghimpun dana pihak ketiga berjumlah ratusan triliun rupiah dan juga akan menimbulkan akibat macetnya kelancaran lalu lintas pembayaran giral.

Berdasarkan pemahaman tersebut, tidak sukar membayangkan apa yang terjadi ketika krisis ekonomi memberikan pengaruh yang besar terhadap keguncangan di wilayah perbankan. Mengambil keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan bank dalam format stop kliring pada waktu itu, sudah pasti akan membuat seluruh dana yang tersimpan di dalam rekening giro tidak lagi dapat bergerak. Belum lagi keguncangan susulan ketika nasabah giran dan deposan bergerak beramai-ramai untuk mengambil kembali dananya.

Dalam konteks seperti itulah pemberian liquidity support menjadi dapat dibenarkan dalam konteks memberikan tingkat kepercayaan dan jaminan kepada publik bahwa uang yang mereka simpan di bank akan kembali dalam bentuk uang dan bukannya dalam bentuk dan pernyataan: “maaf uang anda hilang karena bank di tempat mana anda menyimpan uang itu sudah dikubur oleh pemerintah”.

Yang menjadi pertanyaan dan keberatan publik adalah pemberian liquidity support tadi, telah diselewengkan oleh bagitu banyak bank sehingga bukannya kebutuhan dari nasabah yang mendapatkan prioritas akan tetapi justru kebutuhan dari bank itu sendiri beserta kebutuhan dari pihak yang terafiliasi dengan bank.

Itulah sebabnya, penelaahan tentang BLBI sukar bekerja dengan baik jika pusat perhatiannya diarahkan kepada kebijakan itu sendiri dan bukannya kepada implementasi dari kebijakan tadi. Meneropong kebijakan itu semata-mata, sama artinya dengan mengharuskan kita untuk berhalusinasi guna membayangkan keadaan krisis masa silam. Belum tentu tindakan ini dapat diterima oleh karena keadaan masa silam tetap merupakan masa silam yang sulit dibayangkan kecuali melalui serangkaian asumsi yang tidak dapat dianggap sebagai fakta material. Bagaimana mungkin kita bertahan di dalam asumsi untuk meniadakan sama sekali persoalan BLBI yang menggaduhkan itu? Jawabannya pasti beragam. Perdebatannya juga tak akan selesai dalam satu hari.

Maka, saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada sahabat saya Mas Djony Edward atas jerih payahnya untuk menulis buku ini. Sudah pasti, apa yang diungkap oleh Mas Djony, belum tentu akan menghasilkan kesimpulan yang mampu untuk menyatukan semua pendapat. Belum tentu juga kesimpulan yang diambilnya benar karena setiap kesimpulan senantiasa merupakan hasil dari cara seseorang memandang kepada persoalan. Sangat boleh jadi buku ini justru akan melahirkan kontroversi baru dan karenanya membuka perdebatan baru yang juga tak akan pernah usai. Akan tetapi itulah makna dari pencarian kebenaran yang selalu melibatkan tesis, anti-tesis dan sintesa.

PRADJOTO, SH., MA

Thursday, November 12, 2009

SERIAL BLBI 1


PENGANTAR MANTAN KETUA MPR






Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Pertama-tama kami sampaikan selamat atas upaya Sdr. Djony Edward yang berusaha menambah khasanah persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lewat bukunya ini. Tentu ini bukan pekerjaan mudah, karena ada proses pengumpulan data, pemahaman atas data dan interpretasi data-data dan berita serta, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan BLBI yang selama 10 tahun terkatung-katung tanpa arah.

Ada perspektif baru yang disampaikan dalam buku Sdr. Djony ini seputar aliran dan penggunaan dana BLBI, yakni bahwa proses pengambilalihan beban krisis perbankan nasional oleh pemerintah ada justifikasi kebenarannya, yakni untuk mencegah terjadinya krisis yang lebih besar. Apalagi krisis ekonomi Asia yang terjadi mulai 1997 memang tak bisa dibendung, sehingga membantu sektor perbankan saat itu akan menyelamatkan sistem pembayaran nasional.

Namun, yang menarik dalam buku ini adanya temuan bahwa dalam proses mengalirnya dana BLBI ada penyalahgunaan wewenang ataupun penyimpangan baik di level Bank Indonesia, 48 bank penerima dan pada saat settlement asset dipihak BPPN. Dalam buku ini bahkan dirinci siapa saja yang perlu dipanggil dan dimintai konfirmasi oleh pihak kejaksaan, karena dalam prosesnya diindikasikan telah merugikan keuangan negara.

Bahkan potensi penyimpangan itu dibenarkan oleh tiga mantan Menteri Keuangan, yakni Mar’ie Muhammad, Fuad Bawazier dan Bambang Sudibyo. Sehingga perlu kiranya klarifikasi lebih jauh dan terbuka soal missing link angka-angka dan tokoh di seputar BLBI.

Sdr. Djony juga telah dengan gamblang mengungkapkan bahwa dalam proses penyaluran maupun penggunaan dana BLBI ada unsur pidana korupsi dan unsur pidana perbankan, dan itu semua dikutip dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi memang wacana ini tidak pernah mengemuka dalam proses di pengadilan.

Buku ini juga tak hanya mengritik Bank Indonesia, bank penerima maupun BPPN, tapi juga mengritik BPK dalam menentukan besaran kerugian negara. Karena penetapan besaran kerugian negara yang disampaikan BPK bersifat statis, sementara dalam implementasinya sangat dinamis. Terutama besaran kerugian itu tergantung kerja keras BPPN dalam upaya pengembalian aset negara.

Kalau BPK menghitung kerugian negara dari penyaluran BLBI sebesar Rp144,54 triliun adalah 95,78%-nya atau ekuvalen sebesar Rp138,44 triliun, maka dalam buku ini kerugian itu dinyatakan sebesar 81,65% atau sebesar Rp118,02 triliun. Sebuah kesimpulan yang komparatif tapi juga berdasar.

Sesuatu yang baru dan nyaris tak pernah muncul dalam perdebatan soal BLBI adalah, besarnya penyimpangan dana BLBI, sebagaimana diulas dalam buku ini adalah sebesar Rp84,84 triliun atau 58,70% dari total BLBI. Penyimpangan sejumlah angka tersebut direkomendasikan penulis untuk dilanjutkan dalam proses hukum karena paling tidak melibatkan 100 pejabat BI dan 203 pejabat bank penerima. Di sinilah titik krusial kasus BLBI, karena pemanggilan ini penting untuk membedakan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah.

Ekstrak dari buku ini adalah keberanian penulis untuk menyimpulkan bahwa BLBI bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang luar biasa. Penulis membuat judul bukunya BLBI Extraordinary Crime, sebuah simpulan yang berani namun dilengkapi oleh sejumlah argumentasi data pendukung. Penulis juga merekomendasikan sebuah angka bagi biaya krisis yang sesungguhnya, bukan Rp144,54 triliun sebagaimana yang diyakini selama ini, melainkan Rp33,18 triliun. Ini menarik untuk ditindaklanjuti.

Penulis juga menghimpun hasil audit tujuh auditor seputar BLBI, yang mana masing-masing auditor memiliki spesifikasi tugas yang berbeda, sehingga opini audit para auditor itu berbeda. Lalu mengapa kemudian BPPN maupun Kejaksaan Agung dalam negosiasi pelunasan utang maupun putusan penyelidikannya selalu mengacu pada hasil audit KPMG dan Lehman Brothers, yang nota bene menguntungkan pemegang saham? Mengapa semua pihak aparat dan pemerintah pada lima kepresidenan terdahulu mengesampingkan hasil audit BPK dan BPKP? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik dan perlu diungkap dalam diskursus seputar BLBI.

Yang juga tak luput dari pengamatan penulis adalah kecerobohan pejabat BPPN dalam merancang klausula PKPS MSAA, PKPS MRNIA maupun PKPS APU, sehingga dalam praktiknya perjanjian yang seharusnya dapat meminimalisir kerugian negara, justru merugikan negara. Mengapa klausula-klausula perpanjian pengembalian pemegang saham menempatkan pemerintah dalam posisi yang terlalu inferior?

Kupasan penulis yang kritis baik dalam memaparkan angka-angka seputar BLBI, maupun tokoh-tokoh yang memutuskan perlu mendapat apresiasi. Tapi yang lebih penting bagaimana para pejabat yang berwenang menggunakan kerangka berfikir dan bertindak sebagaimana mestinya, seperti yang dianjurkan penulis, dan tidak seperti yang selama ini terjadi. Proses penyelesaian BLBI yang berlarut-larut mencerminkan sebuah penyelesaian yang tidak serius, kalau boleh dikatakan bermain-main.

Kasus aliran dana YPPI sebesar Rp100 miliar dan kasus pemberian uang tunai sebesar US$660 ribu dari Artalyta Suryani kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, merupakan benang merah yang seolah membuktikan, bahwa BLBI merupakan masalah besar.

Belum lagi kasus diberhentikannya Todung Mulya Lubis—pengacara Anthoni Salim—secara permanen oleh Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta lantaran sikapnya yang terjebak dalam benturan kepentingan. Benturan kepentingan terutama saat Todung menjadi pengacara Anthoni Salim dalam kasus Sugar Group Companies (SGC) berhadapan dengan pengusaha Gunawan Yusuf yang membeli SGC lewat perusahaannya PT Garuda Panca Arta (GPA). Sementara Todung pada 2002 pernah menjadi anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK). Ini bisa dijadikan bahan renungan, apakah kasus BLBI Anthoni Salim dapat ditinjau ulang.

Karena dari kasus ini mengindikasikan bahwa ada yang belum settle dalam proses settlement aset PKPS MSAA Anthoni Salim dengan BPPN, dan bisa saja dari 108 perusahaan yang diserahkan ditinjau ulang dengan kasus SGC sebagai pintu masuknya. Tapi ini semua adalah ekor dari masalah BLBI.
Ekor masalahnya saja demikian menyedot perhatian publik, apalagi BLBI sebagai induk dari keseluruhan masalah hukum tersebut. Artinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat saja mengambil kasus BLBI guna memberikan sebuah penyelesaian yang pamungkas.

Tentu saja argumentasi Sdr. Djony ini perlu ditindaklanjuti, termasuk peluang dikritisi, karena memang tak ada gading yang tak retak. Dan saya sendiri berharap Sdr. Djony dapat menerima masukan sekecil dan sesederhana apapun, sepanjang untuk menyempurnakan buku ini.

Akhirnya Saya ucapkan selamat kepada Sdr. Djony Edward, dan saya rekomendasikan kepada Anda para praktisi hukum, praktisi perbankan, mahasiswa, politisi, pengamat, pejabat pemerintah serta stake holder bangsa lainnya, untuk membaca buku ini.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

DR. HIDAYAT NUR WAHID, MA

Thursday, October 01, 2009

GEMPA: RAHMAT, UJIAN ATAU AZAB


Kemarin saya ditanya oleh anak saya Aulia Fahmi, “Abi, kenapa Kota Padang dan Pariaman yang terkenal dengan kota suraunya kena gempa? Apakah Allah telah murka?” Terus terang, saya agak terkejut mendengar pertanyaan dari anak yang baru berusia 9 tahun itu.

Pertanyaan itu mengingatkan saya pada diskusi mengenai bencana besar yang kerap melanda tanah air. Mulai dari gempa dan tsunami di Nangro Aceh Darussalam dan Nias, tsunami Flores, gempa Yogyakarta, Bengkulu, Kepulauan Mentawai, Jawa Barat, Bali, dan terakhir Padang, Pariaman dan sekitarnya.

Ke depan kita juga masih di ancam oleh gempa-gempa selanjutnya karena memang posisi Indonesia di kelilingi oleh lempeng-lempeng bumi yang setiap saat bergeser dan dapat menimbulkan gempa tektonik. Tambahan pula kita berada di cincin gunung berapi yang bertebaran dari Sabang sampai Papua.

Belum lagi banjir bandang dimana-mana saat musim hujan, tanggul jebol seperti di Situgintung, kebakaran hutan hampir merata di seluruh tanah air saat musim panas, kebakaran hunian kumuh. Ini masih ditambah dengan serangan berbagai penyakit menular berbahaya sekaligus mematikan, seperti TBC, diabetes, lever dan hepatitis, HIV-AIDS, busung lapar, gizi buruk. Tak kalah mematikannya virus DBD, cikungunya, flu burung dan flu babi.

Pertanyaannya, berbagai bencana yang menghiasi kehidupan bangsa ini tersebut apakah sebagai bentuk rahmat Allah, ujian atau azab?

Terus terang, memang tidak mudah untuk menjawabnya, karena memang detil informasi soal apa yang terjadi sebenarnya sebelum gempa di Padang dan Pariaman, tidak terlalu jelas. Yang tahu persis adalah warga Padang dan Pariaman yang terkenal soleh dan taat kepada Allah itu sendiri.
Ingat, bencana sebagai daur ulang kehidupan manusia dan alam semesta dengan durasi tertentu dapat berubah menjadi bencana yang menelan korban nyawa yang amat banyak. Itu karena disebabkan oleh tidak-terkelolanya risiko yang merupakan fungsi dari kerentanan multisektoral.

Karena itu, bencana alam harus mendesak manusia untuk lebih memahami kekuatan alam (the power of nature) mekanisme fisika, dan metabolisme bumi. Peristiwa bencana semestinya membuat manusia semakin sadar pentingnya iptek, tertib lingkungan dan kepekaan sosial.

Sayang, negeri yang besar dan sangat rentan bencana alam ini tidak memiliki peralatan cukup yang memungkinkan prakiraan dini seperti gempa bumi, sehingga bisa mencegah korban lebih besar. Negeri ini tidak lagi punya dana cukup yang bisa dialokasikan untuk mitigasi dan manajemen risiko. Dalam mengantisipasi letusan Gunung Merapi, misalnya, pernah terdengar keluhan pemerintah daerah tentang keterbatasan dana.

Lepas dari itu semua, bencana adalah bukan suatu kebetulan. Sebagaimana kelahiran, kematian, rezeki dan jodoh, sudah dicatat oleh Allah di lauful mahfudz. Sehingga semua sudah diremot oleh Allah


Informasi langit

Tapi untuk tidak berspekulasi terlalu membela atau terlalu menghukum warga kota Padang dan Pariaman yang sedikitnya meninggal 1.100 orang dalam gempa berkekuatan 7,9 skala Richter (bukan 7,6) tersebut, lebih baik kita mengonfirmasinya lewat Al Quran dan Sunnah.

“Aku tinggalkan dua perkara, yang apabila engkau berpegang teguh kepada keduanya, maka engkau tak akan tersesat selama-lamanya. Dua perkara itu adalah Al Quran dan Sunnah,” demikian pidato Rasulullah pada haji wada (haji terakhir) sebelum beliau wafat.

Berdasarkan Al Quran dan Sunnah, paling tidak Allah punya tiga sikap soal bencana yang menimpa orang-orang beriman dan orang-orang kufur.

Pertama, bencana sebagai rahmat. Allah menyampaikan dalam Al Quran, “Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan dikhirat. Sungguh kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, ‘Siksa-Ku akan aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan; rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orangorang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (QS. 7: 155-156)

Di masa Rasulullah saw. pernah terjadi bencana dan wabah. Aisyah r.a. menanyakan soal wabah itu. Terutama, keadaan orang-orang beriman yang terjebak di daerah bencana. Rasulullah saw. mengatakan bahwa wabah tha’un (kolera) merupakan siksa Allah yang dikirimkan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Tetapi, Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi para hamba-Nya yang beriman. Maka, seorang mukmin yang berada di daerah yang kejangkitan wabah itu, jika sabar dan ikhlas karena ia mengerti tidak akan terkena wabah itu kecuali kalau memang sudah ditakdirkan Allah baginya, maka Allah akan mencatat baginya pahala seorang mati syahid. (HR. Bukhari).

Hikmah dari jenis bencana pertama ini, bahwa bencana tetap akan menimpa orang beriman. Namun bencana itu ditimpakan sebagai tanda rahmat Allah karena setelah orang-orang beriman mati langsung diganjar surga atas keimanannya dimasa lalu. Sementara buat orang beriman yang masih hidup tetap dihitung sebagai rahmat, dengan catatan bila mereka bersabar dan ikhlas.

Kedua, bencana sebagai ujian. Di zaman Nabi Musa a.s., sempat terjadi gempa, gempa dimaknai beliau sebagai teguran berat. Tujuh puluh orang terpilih dikumpulkan Nabi Musa untuk melakukan pertaubatan. Seperti itulah yang diungkapkan Al Quran dalam surah Al-A’raf ayat 155 hingga 156.

"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Ketika mereka ditimpa gempa bumi, Musa berkata, Ya Tuhanku, jika Engkau kehendaki, tentulah Engkau binasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang berakal di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari-Mu. Engkau sesatkan, dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah pemimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat. Engkaulah pemberi ampun yang terbaik.”

Jadi, hikmah bencana jenis kedua ini benar-benar sebuah ujian. Oleh karena ujian orang beriman bisa lulus dan bisa tak lulus, mereka yang lulus ditandai dengan pertobatan atas segala dosa dan kesalahannya.

Ketiga, bencana sebagai azab. Di masa kekhalifahan Umar bin Khaththab, pernah terjadi gempa besar. Orang-orang panik. Korban pun berjatuhan. Beberapa saat setelah kejadian itu, Khalifah menyampaikan pesannya. "Kalian suka melakukan bid’ah yang tidak ada dalam Al Quran, sunah Rasul, dan ijma (kesepakatan umum) para sahabat Nabi, sehingga kemurkaan dan siksa Allah turun lebih cepat (dari seharusnya)." (Sunan Al-Baihaqi diriwayatkan oleh Shafiyah binti Ubaid)

Ucapan itu begitu menarik. Tanpa tedeng aling-aling, Umar r.a. langsung menghubungkan antara bencana dengan dosa orang sekitarnya. Bagaimana mungkin sebuah negeri yang masih banyak dihuni para sahabat Rasul yang saleh, dipimpin langsung oleh Umar yang begitu dekat dengan Rasul, bisa mendapat bencana karena kemaksiatan.

Pesan Umar itu akan lebih terasa tajam jika bencana terjadi pada diri umat saat ini. Tentu, dosa-dosa umat saat ini jauh lebih besar dibanding zaman para sahabat Rasul dan sahabat. Di masa itu, nyaris tidak ada kemusyrikan. Tidak ada perzinahan. Tidak ada korupsi dan penindasan. Sementara di zaman ini, hampir semua potensi kebaikan tercemari limbah nafsu duniawi.

Bencana menurut Umar bin Khaththab, walaupun di sekelilingnya banyak orang
saleh, terjadi karena pelanggaran terhadap nilai-nilai ajaran Islam. Bencana adalah teguran Allah swt. agar hamba-hambanya bisa kembali kepada kebenaran.

Paling tidak, ada lima dosa besar yang menyebabkan Allah menurunkan bencana sebagai azab.

Pertama, dosa syirk. Allah menyebut syirk sebagia kezaliman yang besar (surat Lukman 13) dan Nabi saw. menyebutnya sebagai suatu kabair (dosa besar). Entah itu syirk pada akidah dan bukan pada perbuatan. Seperti menyembah berhala: keris, kalung, cincin, jimat, harta, tahta, wanita, senjata, dan lainnya

Kedua, minuman keras. Abu Darda bercerita bahwa Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu musyrik kepada Allah walaupun kamu dipotong atau dibakar, jangan tinggalkan shalat dengan sengaja, jangan minum minuman keras, karena meminumnya membuka segala kejelekkan dan bencana." (HR Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Umumnya minuman keras menjadi penyebab kemaksiatan, karena orang yang meminumnya akan kehilangan akal dan kesadarannya, lalu melakukan bebragai kemaksiatan, mempraktekkan semua dosa, meruntuhkan kehormatan dan mengantarkannya kepada kejahatan dan kedurhakaan. Dalam dunia modern, alkoholisme telah disepakati sebagai masalah sosial yang serius.

Penelitian menyebutkan, alkohol telah dihubungkan dengan hampir setengah jumlah kematian dan luka-luka parah yang diakibatkan oleh kecelakaan mobil setiap tahun, kira-kira 50% dari semua pembunuhan, 40% dari semua perampokan, 35% dari semua perkosaan, 30% dari semua peristiwa bunuh diri.

Kira-kira satu dari tiga orang yang ditangkap di Amerika diakibatkan oleh minuman keras. Kerugian ekonomi akibat minuman keras diperkirakan lebih dari US$75 miliar setiap tahun, umumnya efisiensi kerja, kecelakaan serta biaya yang harus dikeluarkan untuk merawat para pecandu minuman keras.
Setiap tahun terjadi 200.000 kasus alkoholisme di Amerika pada 1975-an, angka itu telah berlipat menjadi 1.000.000 tiap tahun pada 2005 (US News and World Report).

Ketiga, perjudian, al-Quran menyindir minuman keras dan perjudian dipergunakan setan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian. Di Amerika para penjudi telah menghabiskan tabungannya, menelantarkan keluarganya, tidak membayar tagihan dan meminjam uang dari kawan atau perusahaan. Ujung-ujungnya beredar cek kosong, korupsi merajalela, perbuatan ilegal untuk mendapatkan uang, dan dihantui keyakinan bahwa satu saat nasibnya akan berubah dan akan mendapatkan kembali apa yang sudah diambilnya.

Penelitian di AS menyebut, umumnya para penjudi menunjukkan gejala mudah tersinggung, cenderung marah, dan teralienasi dari kawan-kawannya. Alhasil, para penjudi tak lagi dapat mengendalikan akal sehatnya dan kehilangan rasa malunya, dan ini berujung pada mudahnya malakukan tindak kejahatan.

Celakanya, banyak kekayaan emir-emir di Arab yang dipertaruhkan di meja-meja judi baik di Los Angeles, Monte Carlo, Genting Island, Singapura, Macau dan lainnya. Ali Sadikin hingga menjelang wafatnya masih memimpikan Indonesia memiliki lokasi perjudian besar di Kepulauan Seribu. Na'udzubillah!

Keempat, perbuatan zina, al-Quran menyebut zina sebagai perbuatan keji dan jalan keluar yang paling jelek (al-Isra 32). Selain mendatangkan kemurkaan Allah, perzinaan dapat menyebabkan keruntuhan penjagaan Allah dan datangnya bencana.

Nabi bersabda: "Seorang anak Adam tidak melakukan pekerjaan yang lebih keji di sisi Allah selain membunuh nabi atau imam, merusak Kabah, dan mencurahkan air maninya pada perempuan yang haram." (al-Bihar 79:20). "Wahai Ali, dalam perzinaan ada enam bencana, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Adapun yang di dunia ialah hilangnya kehormatan (ingat kasus Yahya Zaini dan Maria Eva), cepatnya pembinasaan, dan terputusnya rezeki. Adapun di akhirat ialah pemeriksaan yang berat, kemurkaan Allah, dan kekekalan di neraka." (al-Bihar 77:58).

Kelima, kezaliman, yakni perbuatan menindas orang lain. Biasanya kezaliman dilakukan oleh orang yang punya kelebihan sumberdaya, finansial maupun politik dan kekuasan. Pengusaha yang membayar upah buruhnya dengan murah, tak membayar THR, pejabat yang merampas hak dasar rakyat, mencegah rakyat mengaktualisasikan diri, membungkam mulut rakyat, menutup peluang bagi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Kezaliman dalam bentuk apapun, merusak sendi-sendi integrasi sosial. Kezaliman mendehumanisasikan anggota masyarakat. Dalam suasana kezaliman, setiap orang berusaha menzalimi orang lain. Orang merasa lebih bermartabat kalau bisa menzalimi orang lain. Kekerasan kemudian menjadi norma, dan kasih sayang menjadi asing. Pada waktu itu rubuhlah bangsa dan negara.

"Sesungguhnya telah kami binasakan generasi-generasi sebelum kamu karena mereka melakukan kezaliman." (Yunus 13).

Pertanyaannya, adakah dari lima dosa besar tersebut terjadi di tanah air? Adakah salah satunya hinggap pada diri kita?

Yang jelas kelima dosa besar tersebut telah terjadi di negeri Saba yang dalam sekejap mengubah citra negeri Saba yang makmur menjadi Saba yang penuh bencana. Apakah Indonesia sebagai negeri yang sebelumnya gemah ripah lohjinawi telah memasuki fase seperti negeri Saba?
Melihat tanda-tanda zamannya yang mirip dengan negeri Saba, perbuatan dosa yang dilakukan, bencana yang terjadi, seperti mengkonfirmasi bahwa semua itu telah terjadi di sini. Persoalannya, apakah nasib Indonesia akan lenyap sebagaimana nasib negeri Saba?

Rahmat, ujian atau azab?

Kalau saya ingin kembalikan gempa Padang dan Pariaman dengan pertanyaan yang diajukan anak saya, apakah itu rahmat, ujian atau azab, tampaknya memang sulit untuk menjawabnya. Karena memang hanya Allah dan masing-masing korban yang paling tahu posisinya.

Harus diakui Sumatera Barat adalah kota yang ekstrim, disatu sisi bisa melahirkan orang soleh seperti Buya Hamkah dan M. Natsir, pada saat yang sama bisa melahirkan orang sosialis dan bahkan atheis semisal Tan Malaka, Syahrir dan lainnya.

Bencana memang tidak akan pilih kasih. Apakah di situ ada orang saleh atau penikmat maksiat. Semua akan kena. Semua akan merasakan kedahsyatannya. Cuma bedanya, orang kafir merasakannya sebagai azab. Sementara orang mukmin sebagai rahmat Allah swt. Dengan catatan: sabar dan ikhlas.

Namun, Allah swt. mengingatkan agar orang-orang beriman berupaya keras melakukan perbaikan. Seorang mukmin tidak dibenarkan membiarkan kemaksiatan membudaya di lingkungannya. Karena ketika siksa datang, siapa pun akan terkena kedahsyatannya. Termasuk orang-orang yang beriman.

Allah swt. mengingatkan hal itu dengan sebutan fitnah. Firman Allah, swt. dalam surah Al-Anfal ayat 25, "Dan peliharalah dirimu dari fitnah (siksaan) yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."

Fitnah memang punya beberapa arti. Ia bisa berarti siksaan seperti tersebut di surah ke-85 ayat 10. Fitnah juga berarti ujian seperti di surah ke-29 ayat 2 dan 3: Juga berarti kemusyrikan, dalam surah ke-8 ayat 39, dan lain-lain.

Ketika bencana sudah terjadi, besar atau kecil, seorang mukmin harus bersikap positif. Ia tidak mengeluh, apalagi menggugat: Allah tidak adil!" (QS. 89: 15-16)
Mungkin buat kita yang pengetahuannya amat terbatas, adalah lebih baik mengirimkan doa sebagai berikut:

Ya Allah, Engkau yang menguasai langit dan bumi Tanpa izin-Mu tak akan terjadi apa bencana di muka bumi Nyawa kami masih ada, nafas masih Engkau berikan sepanjang hari Kami sadar, bahwa musibah yang terjadi karena banyak dosa yang kami lakukan Kami sadar, ya Allah, ampunilah kami semua Berilah ampunan kepada kami, keluarga kami, negeri yang kami cintai ini Ulurkan rahmat dan ampunanmu ya Allah Jangan kau azab kami karena kesalahan dan kealpaan kami Berikan kami kesempatan untuk memperbaiki negeri ini Ya Allah, kami mohon Saudara kami yang telah Engkau wafatkan, wafatkanlah dengan ampunanmu Terima disisi-Mu ya Allah, dan berikanlah surga-Mu untuk mereka Berikanlah kami dan para pemimpin kami kepandaian mengambil hikmah Dari bencana yang telah Engkau kirimkan Ya Allah, Kabulkanlah doa kami

Tuesday, September 29, 2009

BAHAYA LATEN KORUPSI


DPR baru saja mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU. Dinamika menjelang pengesahkan demikian riuh rendah, terutama ada pertengkaran yang kuat antara cicak dan buaya yang menjadi lambang penegak hukum. Ada ribut-ribut dan saling menyudutkan pejabat di KPK dan Polri soal kasus PT Bank Century Tbk.

Intinya, kelahiran UU Pengadilan Tipikor benar-benar diwarnai tarik ulur yang alot dan tentu saja menyelip kepentingan yang kuat dari para pihak penegak hukum, tanpa kecuali para pelaku dan kandidat pelaku korupsi. Indikasinya sederhana, wewenang KPK yang terbukti telah berhasil memberantas korupsi, walau dalam skala kecil dan sedang, sehingga membuat cemburu institusi Polri dan Kejaksaan Agung yang nota bene kekeringan kredibilitas.

Tapi akhirnya UU Pengadilan Tipikor itu disahkan juga sebagai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya bernomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang meminta pemerintah dan DPR segera memperkuat basis konstitusi pemberantasan korupsi melalui pembentukan UU Pengadilan Tipikor. MK juga melalui putusannya meminta agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan korupsi di antara institusi negara yang ada.


15 Kelemahan

Lepas dari telah disahkannya UU Pengadilan Tipikor, Indonesia Corruption Watch (ICW) paling tidak menemukan ada 15 kelemahan. Ada banyak upaya deligitimasi dan ancaman terhadap pemberantasan korupsi dalam RUU Tipikor tersebut. Bahkan kelemahan itu mengarah pada bangkitnya kembali tindakan korupsi, karena beberapa kewenangan KPK mulai dikebiri.

Pelemahan peran KPK tak lepas dari situasi dan kondisi politik saat ini, terutama sepak terjang mereka yang tertangkap oleh KPK. Dari 11 fraksi yang ada, hanya anggota dewan dari Fraksi PKS yang belum tertangkap dan diproses hukum karena kedapatan melakukan tindak pidana korupsi. Itu sebabnya fraksi PKS lah satu-satunya partai yang mempertahankan agar penuntutan korupsi itu tetap dilakukan oleh KPK.

Kondisi politik yang dapat mengancam keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi diantaranya adalah berlarut-larutnya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Selain itu, kondisi KPK yang dikepung oleh banyak kepentingan politik. Mulai dari Pernyataan Presiden SBY yang cenderung mengarah pada pembentukan opini publik bahwa pengawasan di KPK sangat minim, hingga bersikerasnya BPKP mengaudit KPK meskipun lembaga ini dinilai tidak berwenang. Ditambah lagi penetapan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka sekaligus pemberhentian sementara keduanya, setelah sebelumnya Ketua KPK Antasari Azhar yang dipenjara karena kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.

Penerbitan Perppu KPK soal penunjukan pelaksana tugas (Plt) penganti pimpinan KPK yang saat ini bermasalah hukum, merupakan bentuk paling telanjang intervensi negara terhadap lembaga independen bernama KPK itu.

Berbagai kelemahan dalam draf RUU Tipikor ini pada akhirnya mengancam pemberantasan korupsi, khususnya KPK dan Pengadilan Tipikor. Di salah satu pasal terlihat, bahwa kewenangan KPK hanya dicantumkan secara tegas sebatas Penyidikan. Sedangkan penuntutan tidak disebut secara tegas.

Hal ini, tentu dapat menimbulkan kerancuan dan bahkan membuat KUHAP diberlakukan. Sehingga, penuntutan bakal dikembalikan pada Kejaksaan dan tentu saja ini merupakan bentuk upaya memangkas kewenangan KPK.

Demikian juga dengan Pengadilan Tipikor. UU Tipikor versi tim pemerintah tersebut justru tidak menyebutkan secara tegas bahwa proses hukum terhadap kasus korupsi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika ini tidak diatur, tentu saja ke depan Kasus Korupsi akan di sidang di Pengadilan Umum.

Selain itu, dalam Pasal 50 UU Tipikor disebutkan bahwa koruptor yang 'hanya' menyebabkan kerugian negara di bawah Rp25 juta dapat dibebaskan dan tidak dituntut pidana jika yang bersangkutan mengembalikan uang dan mengaku menyesal. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan lainnya secara tegas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Ada kesan kompromistis terhadap koruptor. Hal ini sama saja berarti, boleh korupsi asal satu kasus nilainya dibawah Rp25 juta. Jika ketahuan, kembalikan uang, mengaku menyesal dan kemudian bebas.

Poin lemah lainnya, yakni adanya pemidanaan terhadap pelapor kasus korupsi yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU Pengadilan Tipikor justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor padahal, dalam UU LPSK disebutkan adanya perlindungan yang diterima pelapor adalah perlindungan identitas dan keamanan.


Whistleblower Buaya vs Cicak

Pertarungan KPK versus Kepolisian memang belum usai, aksi Polri dan KPK dengan saling menuding dan menuntut, diharapkan dapat menjadi whistleblower atau saling ungkap yang menguntungkan. Kini para pihak cenderung menjatuhkan saling mengungkap kelemahan lawan. Medan pertempurannya, digelar lewat kasus bail-out Bank Century hingga testimoni Antasari Azhar.

Jika sebelumnya kompetisi antarlembaga penegak hukum ini hanya muncul sebatas rumors dan asumsi, namun kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki kartu truf untuk menjatuhkan pihak lawan demi mengamankan posisi sendiri. Upaya Presiden SBY mendamaikan perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu tampaknya tak membuahkan hasil. Sebaliknya, perseteruan mereka malah kian terbuka.

Berpijak pada testimoni Antasari Azhar, Polri memanggil empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK. Polisi memanggil petinggi KPK dengan jeratan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atas dugaan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang (menyadap, red) sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Di sisi lain lagi, KPK juga melaporkan Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century ke Irwasum Mabes Polri. Diinformasikan, Susno Duadji disebut-sebut terlibat dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Meski untuk hal ini, bekas Kapolda Jawa Barat ini membantahnya.

Dua kasus yang memicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja sebesar Rp5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Polisi juga telah menahan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok utusan KPK.

Sedangkan untuk kasus Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan hasil audit investigasinya kepada DPR. Isinya, ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus Bank Century, terjadi kelebihan bail out oleh LPS, ketidakjujuran Bank Indonesia dalam menyuguhkan data Bank Century.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini juga telah menemukan 21 transaksi yang mencurigakan, baik di dalam maupun di luar negeri. Yang jelas, transaski itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian.

Berdasar penelusuran PPATK, deposan besar yang menarik dana dari Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Boedi Sampoerna. Dana yang ditarik oleh Boedi Sampoerna hanya Rp200 miliar atau sekitar 10% dari total simpanannya di Bank Century yang totalnya mencapai Rp2 triliun.

Kedua lembaga penegak hukum itu, KPK dan Polri, seperti dipacu untuk adu cepat dalam menetapkan status tersangka atas pihak lainnya. Jika semangat itu yang terus dikedepankan, jelas ini menjadi akan preseden butuk bagi penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan penuh tanggung jawab.

Mau kemaba KPK?

Setelah UU Pengadilan Tipikor disahkan, Tim 5 yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga segera menunjuk tiga Plt Pimpinan KPK. Tentu saja, walaupun ada persoalan hukum didalam penunjukkan tiga Plt tersebut, diharapkan outputnya dapat memperkuat KPK.

Artinya, nasib pemberantasan korupsi di KPK ke depan, amat sangat ditentukan oleh Tim 5. Syukur bila yang dipilih adalah orang yang memiliki concern kuat dalam pemberantasan korupsi, kalau yang dipilih adalah penjaga gawang para koruptor, atau kombinasi pemberantas korupsi dan penjaga gawang koruptor, atau justru seluruhnya penjaga gawang para koruptor, bisa celaka dan binasalah bangsa ini.

Oleh karena semua proses ini tidak terlalu transparan, sehingga menimbulkan banyak spekulasi yang berseliweran. Diantara spekulasi itu antara lain, Presiden sengaja mengganti para petinggi KPK yang masih ‘bermasalah’ secara hukum, paling tidak di hadapan Polri, untuk kemudian ke depan justru akan membersihkan Polri agar lebih kredibel.

Spekulasi lain mengatakan, intervensi yang begitu dalam terhadap KPK justru untuk membuat gelap kasus Bank Century yang menurut BPK terjadi kelebihan bail out hingga Rp2 triliun. Kemanakah larinya dana tersebut? Ataukah menguap di haru biru pentas Pilpres lalu, atau masih tersimpan di bunker rumah istri pejabat negara tertentu?

Itu sebabnya, kasus Bank Century, kasus Polri lawan KPK harus dibuka selebar-lebarnya sehingga semua menjadi terang benderang dan ketahuan siapa sebenarnya sang koruptor dimaksud? Jangan sampai yang muncul di media hanyalah para ‘maling teriak maling’ lantaran karena mereka memiliki akses media yang memadai. Kalau ini yang terjadi, maka benarlah adagium yang mengatakan ‘korupsi memasuki bahaya laten’ sebagai bahaya laten Komunis pada 44 tahun lalu...!




Friday, September 11, 2009

BANK CENTURY, BUKTI KEBODOHAN SISTEMIK


Kasus penyelamatan Bank Century masih menjadi bola liar. Disatu sisi pemerintah dan Bank Indonesia merasa sudah melakukan hal yang benar, pada saat yang sama drama penyehatan bank hasil merger itu penuh cerita tak sedap. Terutama soal lemahnya pengawasan internal maupun pengawasan oleh bank sentral.

Pada posisi terakhir muncul diskursus bahwa bail out Bank Century sebesar Rp6,67 triliun demi menyelamatkan angka potential loss industri perbankan yang lebih besar, diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Mengingat bank hasil merger dari Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko itu memiliki hubungan antar bank yang luas, meliputi 23 bank. Sehingga jika dilikuidasi maka akan berdampak pada 23 bank umum nasional dan BPD tersebut.

BI menjelaskan terdapat 18 bank dalam peer group atau kelas yang sama dengan Bank Century, ditambah lima BPD. Dikhawatirkan akan adanya perpindahan dana nasabah jika Bank Century tidak diselamatkan. Hitungan Rp30 triliun tersebut berasal dari dana deposito nasabah bank-bank tersebut, yang di bawah Rp2 miliar.

BI dapat memahami mengapa pemerintah melalui LPS akhirnya mengambil alih Bank Century. Karena pada saat krisis, potensi dampak sistemik sangat nyata.

Alasan lainnya sehingga Bank Century diambil alih adalah bank tersebut mempunyai nasabah sebesar 65 ribu, dengan 36 kantor cabang. Apabila terjadi masalah terhadap Bank Century, diperkirakan akan memicu penarikan dana. Hal itu dikarenakan pada saat itu suasana khawatir menyelimuti masyarakat.

Kemungkinan terjadinya efek domino dan rush lain terjadi karena ada peer bank yang alami tekanan likuiditas yang tidak mudah.

Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution menjelaskan 23 bank yang setara kondisinya tidak seberat Bank Century. Namun dikhawatirkan kondisi 23 bank itu akan memburuk jika Bank Century ditutup. Pada saat itu terjadi gejala flight to quality, yaitu perpindahan dana bank lebih kecil ke bank besar. Yang masuk dalam peer group itu, tidak berarti mereka buruk, namun terimbas flight to quality.

Tapi jika melihat triger mengucurnya dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebegitu besar, memang sangat memilukan. Bayangkan, awalnya Bank Century hanya kalah kliring sebesar Rp5 miliar. Jumlah yang sangat kecil itu hanya gara-gara bagian kliring bank itu telat 15 menit dalam melakukan settlement. Sehingga kendati sekecil itu dan secepat itu, tetap saja Bank Century harus mendapat lebel ‘kalah kliring’.

Dalam kondisi krisis keuangan global, lebel ‘kalah kliring’ itu menjadi triger bagi terbongkarnya kasus yang lebih besar di bank itu yang dilakoni langsung oleh pemegang saham pengendali, yakni Robert Tantular. Lewat PT Antaboga Delta Sekuritas, spekulan itu berupaya merayu para nasabah untuk memindahkan ke surat berharga yang diterbitkan Antaboga, tentu dengan iming-iming return yang jauh lebih tinggi ketimbang bunga deposito, tabungan maupun giro.

Pada awalnya ada migrasi dana nasabah sebesar Rp1,4 triliun ke portfolio investasi yang ditawarkan Antaboga. Tapi belakangan diketahui dana itu telah melambung menjadi Rp2,6 triliun. Sejumlah itulah unsur kriminal yang terkandung dalam diri Bank Century.

Lantas, mengapa kemudian LPS harus mem-bail out hingga Rp6,76 triliun? Tentu sebagai ekses psikologis nasabah-nasabah kakap yang khawatir dananya hilang lalu melakukan rush terhadap bank itu. Tapi kini rush memang sudah terhenti dan LPS telah menyuntikkan dananya sebesar itu sehingga CAR bank itu sudah mencapai 9% dan berhasil membukukan laba hampir Rp140 miliar. Tentu itu bukan laba operasional, melainkan laba akibat placement dana LPS ke bank itu.

JEJAK BUSUK CENTURY

Pertanyaan, mengapa BI tak sejak awal bertindak tegas terhadap Bank Century terus mencuat akhir-akhir ini. BI dianggap lemah mengawasi bank bermasalah.

Permasalahan Bank Century sudah terendus sejak 2004, di mana Century memiliki permasalahan dengan surat berharga valas sebesar US$203 juta dan US Treasury Strips senilai US$185,36 juta berkualitas rendah dan memiliki bunga yang rendah.

Bahkan kebusukan Bank Century sebenarnya sudah tercium pada 2001. Berdasarkan dokumen autentik pemeriksaan BI tertanggal 22 Juli 2002 terungkap, manajemen telah melakukan pemberian kredit dalam jumlah besar yang melanggar prinsip kehati-hatian. Beberapa pelanggaran di antaranya memiliki unsur tindak pidana.

Rasio kecukupan modal Bank CIC, yang pada saat belum merger menjadi Bank Century sudah merah menyala di level minus 83,06%, mengalami kekurangan modal Rp2,67 triliun.

Pada 2004 hingga November 2008, Bank Century kemudian masuk di bawah pengawasan khusus (special mention) bank sentral. Tapi pelanggaran yang dilakukan Bank Century, menurut pejabat BI tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menutup bank itu. Ini membawa debat hukum mengenai peraturan yang dilanggar, ini di ranah legalistik.

Ranah hukum ini merupakan wilayah abu-abu. Hal ini tergantung pengawasnya, mau galak, agresif, atau moderat. Dasar hukum sebenarnya bisa dicari, tinggal bagaimana pengawasnya.

Tak ada dasar hukum yang kuat itulah yang membuat BI tak berani menutup Bank Century. Apalagi kekurangan modal bisa dipenuhi Bank Century dengan menyetor modal kembali.

SOAL ANTABOGA

Namun demikian, tidak ada yang menyangka bahwa kondisi Bank Century akan seperti saat ini. Bahkan ketika dikaitkan dengan kasus Antaboga, yang membuat Robert Tantular menjadi pesakitan, kasus Bank Century hanyalah merupakan kasus bank kecil yang kesulitan likuiditas.

Pemerintah mulai campur tangan ketika LPS masuk. Manajemen Century dirombak. Berbagai langkah dilakukan, hingga akhirnya LPS memutuskan untuk menalangi dan menyuntikkan dana hingga Rp6,76 triliun.

Publik juga agak terkecoh dengan dengan dana itu, karena itu mereka menilai itu dana pemerintah. Padahal dana Rp6,76 triliun adalah dana kelolaan LPS yang dihimpun dari premi dana pihak ketiga perbankan, jadi itu adalah dana industri perbankan sendiri. LPS memang dimodali pemerintah untuk operasional sebesar Rp4 triliun, tapi premi dana pihak ketiga yang terhimpun sudah mencapai Rp14 triliun, sehingga total dana LPS telah mencapai Rp18 triliunan.

Kini, kontroversi Century semakin mengkristal. Nama-nama yang disebut-sebut menjadi tokoh sentral dalam kasus ini antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Gubernur BI Boediono dan deposan kelas kakap yang masih menjadi misteri merupakan tiga pelaku utama dalam kontroversi bail out Bank Century.

Dari sisi peristiwa juga terdapat tiga momen penting yang menjadi kunci untuk mengurai benang kusut kasus ini. Di antaranya mutasi 50 pegawai BI, rapat di departemen keuangan yang dihadiri oleh pejabat terkait, serta rapat dengan DPR yang menyetujui bail out Rp1,3 triliun.

Kredibilitas Bank Indonesia sebagai bank sentral kembali terkoyak. Masuknya dua warga negara asing (Rafat Ali Rizvi dan Alwarraq Hesyam Talaat M) sebagai pemegang saham yang belum menjalani fit and proper test oleh BI menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan BI.

Belakangan, pemerintah juga mengakui bahwa kucuran dana untuk Century mencapai Rp6,76 triliun. Sementara DPR hanya menyetujui pengucuran dana Rp1,3 triliun. Di antara kurun waktu tersebut ada penarikan dana hingga Rp5,6 triliun dilakukan deposan kakap yang ditengarai dekat dan membiayai suatu parpol tertentu.

Rumor dari Kebon Sirih juga menyebutkan bahwa mutasi 50 pegawai BI yang dilakukan pada 1 Desember, atau 10 hari sejak Bank Century dinyatakan gagal juga disebabkan langkah untuk menghukum mereka-mereka yang menolak untuk menyelamatkan Bank Century. Meski Deputi Gubernur BI Budi Rochadi juga telah membantah hal ini.

Kini, masa depan perbankan nasional dan transparansi kasus ini berada di tangan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga yang diamanahi untuk melakukan audit dan memeriksa kasus tersebut harus benar-benar fair dan obyektif. Jangan sampai kentalnya nuansa politis dalam kasus Bank Century membuat mereka melupakan tugas dan fungsi mereka bagi rakyat. Semoga.

SETALI TIGA UANG

Mencuatnya kasus kejahatan perbankan di PT Bank Century Tbk mengingatkan kembali pada kasus kejahatan perbankan di Unibank dan Bank Global.

Dua bank terakhir dilikuidasi oleh Bank Indonesia. Unibank ditutup pada 2001 dan Bank Global dilikuidasi 2004. Kedua bank ini juga diketahui melakukan pelanggaran hukum perbankan dan modalnya anjlok.

Sedangkan, Century kendati terbukti melakukan kejahatan perbankan dan modalnya amblas diselamatkan oleh pemerintah. Pertimbangannya, Century jatuh di saat krisis finansial global menghantam dan berdampak sistemik.

Yang mirip dari ketiga kasus bank bermasalah ini adalah soal pemegang saham pengendali. Para pemegang saham pengendali bank-bank menggunakan berbagai siasat untuk menghindar dari tanggung jawab dan kewajibannya.

Misalnya, saat Unibank akan ditutup pada Oktober 2001, pemilik Unibank sempat memecah-mecah sahamnya di pasar modal dua bulan sebelumnya. Akibatnya, jumlah pemegang saham bertambah dari 5 menjadi 21 pemegang saham, semuanya dengan kepemilikan di bawah 5% sehingga tak wajib melaporkan siapa mereka.

Begitupun saat Bank Global ditutup pada 2004. Saat bank ini ditutup, tidak ada kejelasan siapa pengendali bank ini. Sebelum ditutup, saham Bank Global dimiliki oleh PT Permata Prima Jaya sebesar 9 persen dan PT Intermed Pharmatama sebesar 11,5%. Kepemilikan saham publik sebesar 79%.

Semula Irawan Salim, Direktur Utama bank ini disebut sebagai pemegang saham pengendali. Kemudian, tidak jelas siapa pengendalinya. Apalagi, setelah Irawan Salim kabur ke luar negeri. Hingga saat ini tidak jelas batang hidungnya.

Akan halnya Bank Century. Menurut BI, bank ini dikendalikan oleh tiga orang pemegang saham, yakni Robert Tantular, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Dua pemilik terakhir sudah kabur ke luar negeri.

Sedangkan, Robert meringkuk di tahanan. Namun, Robert mulai berkelit jika dirinya dianggap sebagai pemegang saham utama.

Setidaknya, itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2009. Itu disampaikan oleh Bambang Hartono, selaku pengacara Robert yang didakwa menggelapkan dana nasabah Bank Century.

Menurut dia, Robert bukan pemegang saham Century. Sebab, kata dia, Robert hanya pemegang saham di PT Century Mega Investindo sebesar 7%. Sedangkan, perusahaan ini menjadi pemegang saham 9% di Bank Century.

Jadi, penasihat hukum berkesimpulan dakwaan berlapis yang ditujukan pada kliennya tidak terbukti. "Kami minta agar hakim membebaskan terdakwa Robert Tantular karena tidak terbukti secara sah," kata dia.

Sebelumnya, Robert dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Robert secara bersama-sama dengan Dewi Tantular telah mencairkan deposito milik Boedi Sampurna sebesar US$18 juta tanpa seizin pemiliknya.

Dia juga dinilai bersama-sama direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim telah mencairkan kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia.

Berangkat dari kasus yang terus berulang, dengan motif dan modus yang serupa tapi tak sama, menunjukkan upaya pembodohan sistemik dari para pihak yang berkepntingan. Dikatakan serupa, karena modusnya terkadang hampir mirip, atau pengulangan dari modus lama yang ujung-ujungnya merugikan rakyat atau institusi negara. Dikatakan tak sama, terutama dari segi pelaku, besaran kasus dan momentum. Tapi dari semua hal tersebut, yang sama tentu adalah BI sebagai pengawas, celakanya bank sentral melakoni keledai yang bolak balik masuk lubang...!

Thursday, September 03, 2009

GEMPA FINANSIAL GELOMBANG KEDUA


Gempa yang melanda Tasikmalaya, Cianjur, dan Sukabumi dengan kekuatan 7,3 Skala Richter baru saja meluluhlantakkan puluhan rumah di seputar Jawa Barat. Begitulah karakter gempa yang selalu menimbulkan kerusakan di sekitar episentrum gempa, meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.

Tapi kabar terkini bukanlah soal gempa Laut Jawa, melainkan gempa finansial yang akan melanda seluruh lapisan masyarakat global. Episentrum gempa itu ada di neger Paman Sam dengan daya rusak yang maha dahsyat, Federal Reserve baru saja mengumumkan gempa finansial gelombang kedua, setelah gelombang pertama melanda 1,5 juta KPR tak berkualitas (subprime mortgage), kini gempa itu melanda 3,5 juta sektor perumahan dan perkantoran komersial.

Adalah Ben Bernanke yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai Chairman Federal Reserve, mewanti-wanti rambatan gempa finansial gelombang kedua itu bakal melumat kekuatan ekonomi setangguh apapun.

Subprime mortgage

Sebagai gambaran, dampak gagal bayar 1,5 juta subprime mortgage warga AS berpenghasilan rendah telah menyebabkan kehancuran sektor keuangan dan sektor riil AS. Hingga kini dampak itu terus merambat dan belum menunjukkan adanya pemulihan.

Paling tidak ada beberapa jejak dampak gagal bayar subprime mortgage tersebut:

Pertama, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan 185 negara yang mendeklarasikan diri menerapkan prinsip-prinsip kapitalisme berkumpul pada medio Oktober 2008 di Washington. Dalam kesimpulan rapat akbar kaum kapitalisme tersebut menyimpulkan: 1. Kapitalisme telah gagal memimpin dunia 2. Perlu dicari rezim baru yang bisa memimpin dunia 3. Rezim baru itu haruslah sebuah sistem ekonomi yang aman dan jauh dari karakter spekulasi.

Pada hari yang sama sekitar 350 bankir dari Eropa dan Amerika berkumpul di Istambul, mereka tengah mempelajari sistem keuangan syariah yang nota bene sangat aman dan terhindar dari gejolak keuangan global.
Kedua, pemerintah AS harus membail out sejumlah bank investasi raksasa seperti Bear Stearns, Merrill Lynch, dan AIG. Goldman Sachs dan Morgan Stanley dengan mengizinkan ”bermutasi” menjadi bank komersial. Termasuk membantu Freddy Mac dan Fannie Mae, bank investasi dan perusahaan asuransi khusus mengkafer kredit-kredit subprime mortgage. Bahkan pemerintah harus menutup bank investasi terbesar di AS, Lehman Brothers.
Ketiga, LPS Amerika (Federal Deposit Insurance Corporation—FDIC) harus merogoh kocek hingga US$66,9 triliun untuk mengatasi 416 bank bermasalah.

Keempat, kombinasi gagal bayar subprime mortgage dengan melonjaknya harga minyak dunia yang sempat bertengger di level US$147 per barel, membuat sejumlah perusahaan kelas dunia terhuyung-huyung.

Kelima, perusahaan-perusahaan kelas dunia harus memangkas puluhan ribu karyawannya sebagai upaya mempertahankan diri dari krisis. Disektor keuangan saja ada sekitar 80 ribu karyawan yang dipangkas, sementara di sektor riil mencapai 150.000-an.

Lihat saja Swiss Life Holding AG, asuransi jiwa terbesar di Swiss, memangkas 520 karyawannya, Toshiba di Tokyo menyatakan harus memangkas 3.900 karyawan kontraknya, setelah sebelumnya memangkas 4.500 karyawan kontraknya, produsen telepon seluler, Sony Ericsson, mengurangi 2.000 pekerjanya untuk menghemat pengeluaran.

Sementara penyelenggara kartu kredit korporat American Express (Amex) mengurangi 4.000 pekerja sebagai bagian dari restrukturisasi biaya operasional yang akan menghemat US$800 juta. Yahoo Inc mengatakan memotong 5% atau 765 karyawan dari tenaga kerja globalnya, Microsoft dilaporkan memangkas jumlah karyawannya sebanyak 17% atau 15.000 karyawannya dari total karyawan 90.000.

Yang lebih mencengangkan, Citigroup Inc, bank terbesar di Amerika Serikat, mengurangi 52.000 karyawan di seluruh dunia, setidaknya 1.000 orang berasal dari unit broker ritel di Jepang.

Panasonic Inc., produksen elektronik asal Jepang berencana akan memangkas 15.000 karyawannya pada Maret 2010, raksasa Google kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 200 karyawan di divisi penjualan dan marketing, perusahaan pembuat elektronik Jepang, Fujitsu Ltd, memangkas 1.200 karyawannya di Inggris, termasuk perusahaan raksasa komputer China Lenovo memangkas 2.500 karyawannya dan Starbucks megurangi 6.700 karyawannya dan menutup 300 kedai kopinya di seluruh dunia.

Sedangkan US Airways Group mengatakan akan mengurangi 600 karyawan bandara, produsen pesawat raksasa Boeing memangkas 10.000 angkatan kerjanya, dan Nike Inc., salah satu produsen perlengkapan olah raga terbesar di dunia, akan memangkas 1.750 orang dari 35 ribu tenaga kerja di seluruh dunia.

Di tanah air, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi memperkirakan jumlah pekerja yang masa kontraknya tidak diperpanjang telah mencapai 200 ribu-300 ribu orang dari segala jenis industri.

Keenam, ratusan, bahkan ribuan saham di dunia mengalami down sizing dan tercermin dari anjloknya saham di New York Stock Exchange (NYSE), Dow Jones, Nasdaq. Begitu pula dolar AS yang selama ini menjadi mata uang terkuat di dunia harus lunglai paling tidak terhadap mata uang utama dunia. Pada saat yang sama China enggan ditekan untuk melakukan depresiasi atas yuan, sehingga produk-produk AS kalah bersaing dengan produk China di pasar internasioal.

Ketujuh, krisis global di sektor finansial yang kemudian merambat ke sektor riil ini semakin diperparah oleh spekulan dan pelaku bisnis bromocorah semisal Bernard Madoff’s yang merugikan kliennya hingga US$65 miliar. Madoff melakukan kasus penipuan melalui ‘Skema Ponzi’ sehingga tak hanya investor kelas teri, investor besar sekelas HSBC pun ikut terpedaya lewat perusahaan investasinya yakni Madoff Investment Securities.

Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemberian keuntungan berlipat ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Para invesor umumnya tidak tahu dan tidak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan.

Nama Ponzi diambil dari seorang penipu bernama Charles Ponzi yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko asing di era 1919-1920.

Pendek kata, dampak krisis finansial gelombang pertama telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian baik di sektor keuangan maupun sektor riil.

Gelombang kedua

Berkaca pada krisis finansial gelombang pertama yang berdampak demikian hebat, maka bisa diprediksi kalau ada credit crunch hingga 3,5 juta, tambahan pula kredit tersebut bersifat komersial dan bernilai tinggi, maka bisa dibayangkan betapa dahsyatnya daya rusak yang dihasilkan.

Karena itu Federal Reserve tengah mengantisipasi berbagai dampak paling buruk yang ditimbulkan dari rusaknya sektor kredit perumahan dan perkantoran komersial. Salah satunya dengan terus menurunkan suku bunga Fed hingga mendekati 0%, menandai kerasnya upaya bank sentral AS untuk keluar dari resesi namun dengan sedikit momentum.

Federal Open Market Committee (FOMC), sebagai forum tertinggi Federal Reserve, menggelar diskusi serius dengan para agen properti guna meminimalisir dampak gempa finansial gelombang kedua yang dahsyat. Dikatakan dahsyat karena banyak sekali para eksekutif, manajer, direksi dan general manajer yang terkena PHK pada gempa finansial gelombang pertama, sehingga kini tak sanggup melunasi kredit komersial rumah dan kantornya. Jumlahnya diperkirakan ada 3,5 juta kasus.

Situasi ini diperburuk dengan proyeksi pemerintah AS bahwa pengangguran akan meningkat dari 9,4% menjadi 9,5%, menandai makin banyaknya kredit macet yang bakal terjadi ke depan, termasuk di sektor otomotif.

Ke depan, paling tidak industri yang bakal terpukul untuk kesekian kalinya adalah industri yang bergerak di sektor bank investasi, perbankan, asuransi, broker, dan tentu saja pasar modal, pasar uang dan pasar obligasi.

Rambatan berikutnya adalah industri di sektor riil yang berbasis tenaga kerja mau tidak mau harus terus memangkas karyawannya guna mengurangi beban biaya tenaga kerja. Tak menutup kemungkinan akan ada ratusan, bahkan ribuan, perusahaan yang gulung tikar.

Pertanyannya, akankah gempa finansial gelombang kedua ini masih mampu diatasi atau justru menjerat manusia di dunia ini terus terjerumus ke lubang kapitalisme yang sedang sekarat ini? Fabi ayyi aala’i robbikuma tukadzibaan...!

Monday, August 31, 2009

BANK CENTURY DIRAMPOK ROBERT TANTULAR


Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, masalah yang terjadi di Bank Century merupakan tindakan kriminal murni, yaitu berupa perampokan bank oleh pemiliknya sendiri akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Oleh karena itu, kasus Bank Century bukan disebabkan oleh krisis ekonomi, tetapi kasus kriminal yang dibiarkan berlarut-larut sehingga merugikan keuangan negara. Untuk menyelesaikan kasus Bank Century, BI dan Komite Stabilitas Sitsem Keuangan (KSSK) seharusnya mengambil tindakan keras dengan cara melapor kepada polisi dan menangkap pemilik bank tersebut.

Demikian disampaikan Wapres Kalla saat memberikan keterangan pers di Istana Wapres, Jakarta, Senin (31/8). Keterangan pers ini secara khusus untuk meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian, terkait penyebutan tanggal laporan kepada Wapres. Untuk pertama kalinya, Wapres melengkapi siaran pers tertulis berupa kronologi mengenai kasus Bank Century.

”Masalah Bank Century itu saya katakan bukan masalah krisis ekonomi, tetapi kasus kriminal, yaitu perampokan karena dilakukan oleh pemilik banknya sendiri dengan cara mengambil uang nasabah, termasuk menerbitkan obligasi bodong (tidak ada nilainya),” ujar Wapres.

Oleh karena itu, tambah Wapres, penyelesaiannya bukan dengan cara penyuntikan modal ke Bank Century, tetapi harus melaporkan kepada polisi dan menangkap pemilik bank tersebut.

Wapres mengatakan, saat Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melapor ke Istana Wapres, ia telah meminta Boediono melaporkan kasus Bank Century ke Kepolisian Negara RI (Polri).

”Saya minta Gubernur BI melaporkan ke Polri untuk menangkap Robert Tantular (pemegang saham) dan anggota direksi lainnya, tetapi BI tidak berani karena mengaku tidak ada dasar hukumnya. Saya ambil alih dan saya instruksikan langsung Kepala Kepolisian Negara RI untuk menangkap Robert Tantular dalam waktu tiga jam. Dalam waktu tiga jam itu Robert akhirnya ditahan Polri,” papar Wapres.

Robert Tantular dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2009, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan.

Meluruskan Menkeu

Wapres meluruskan pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang penyebutan tanggal laporan kasus Bank Century kepada Wapres oleh Menkeu dan Gubernur BI yang menurut Sri Mulyani dilakukan pada 22 November 2008. Sebab, pada tanggal tersebut jatuh hari Sabtu dan Wapres sedang kunjungan kerja ke Cibinong, Jawa Barat.

”Saya cuma mau mengklarifikasi pernyataan Menkeu yang menyatakan bahwa ia bersama Gubernur BI melapor ke saya tanggal 22 November 2008, padahal yang benar 25 November 2008, hari Selasa. Jadi, seolah- olah saya tahu pengucuran dana itu. Padahal, saya tidak tahu sama sekali,” ungkap Wapres.

Wapres mengatakan, apabila Sri Mulyani menyatakan melaporkan kasus Bank Century kepada Wapres pada 22 November 2008, berarti secara kronologi pencairan dana penyehatan Bank Century dilakukan setelah kasus itu dilaporkan kepadanya.

”Padahal tidak. Tanggal 13 November 2008 Menkeu melaporkan lebih dulu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Washington DC, Amerika Serikat. Baru pada 21 November 2008 KKSK mengambil keputusan untuk menalangi (bail-out) Bank Century. Selanjutnya, 23 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan dana Rp 2,7 triliun untuk Bank Century,” tutur Wapres.

Menurut Wapres, ia telah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Sri Mulyani untuk mengklarifikasi soal tanggal laporannya. ”Saya sampaikan bahwa Anda salah menyebut tanggal laporan ke saya. Akan tetapi, sampai sekarang (Senin siang) belum dibalas SMS-nya,” ujar Wapres.

Sri Mulyani yang dihubungi Kompas, Senin sore, mengaku, ia baru membalas SMS Wapres setelah rapat kerja dengan DPR.

Menkeu mengatakan, terpuruknya Bank Century saat diambil alih LPS disebabkan pengawasan BI yang tidak efektif. Lemahnya pengawasan menyebabkan Bank Century menjadi bank gagal dan berpotensi sistemik pada bank lain.

”Kondisi Century yang buruk pada saat itu (November 2008) menunjukkan bahwa pengawasan BI terhadap Century kurang efektif. Meskipun demikian, fakta tidak berubah bahwa akibat dari hal tersebut Bank Century menjadi bank gagal, dan menurut analisis BI (pada saat dipresentasikan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK) berpotensi sistemik,” ujar Menkeu.

Potensi sistemik sangat jelas karena dalam paparan BI di KSSK pada 20 November 2008 disebutkan ada lima bank yang bisa terkena dampak kegagalan Bank Century jika dibiarkan hancur. Atas dasar itu, KSSK, yang diketuai Menteri Keuangan dan beranggotakan Gubernur BI dan Kepala Eksekutif LPS, menyerahkan upaya penyelamatan Bank Century kepada LPS mulai 21 November 2008.

Semua keputusan KSSK tersebut langsung dilaporkan kepada Wapres Jusuf Kalla pada 25 November 2009 (bukan tanggal 22 November 2009 seperti yang diungkapkan Sri Mulyani sebelumnya). Dengan demikian, pada kesempatan itu, Menkeu tidak bermaksud meminta instruksi pengucuran dana untuk Bank Century kepada Wapres karena keputusan pengucuran dana itu sudah berada di tangan LPS atas pengawasan BI.

”Undang-Undang LPS (Nomor 24 Tahun 2004) dan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008) mengatur secara jelas penanganan bank gagal sistemik, termasuk injeksi modal sesuai aturan perbankan. Jadi, menurut aturan tersebut bukan untuk itu (meminta instruksi). Pengambil keputusan adalah pemerintah sehingga kami harus konsultasi kepada Presiden. Jika presiden tidak ada, ya kepada Wakil Presiden,” ungkap Sri Mulyani.

Istilah pengucuran dana pun tidak tepat karena yang dilakukan LPS adalah berupaya menaikkan rasio kecukupan modal (CAR) ke level sehat, yakni 8 persen. Untuk itu dibutuhkan tambahan modal sehingga LPS menyuntikkan dana sekitar Rp 6,7 triliun.

”Itu pun bukan dana dari APBN, melainkan berasal dari iuran yang dihimpun dari industri perbankan,” ujar Menkeu.

Setelah penanganan kesehatan Bank Century diserahkan kepada LPS, pada saat yang sama, Kepala Polri diperintahkan mengusut tindakan kriminal yang terjadi. Atas dasar itu, Wapres Jusuf Kalla menginstruksikan penangkapan Robert Tantular dan mengamankan aset-asetnya. ”Jadi, pemerintah sama sekali tidak membiarkan aspek kriminal pemilik atau pengelola Century,” ujar Menkeu.

Deputi Direktur Pengawasan Bank I Heru Kristiana mengatakan, pengawasan BI terhadap Bank Century telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

”Namun, seberapa pun kuatnya pengawasan tetap tidak mampu mendeteksi jika pelanggaran bersifat fraud (penipuan) yang dilakukan secara kolaborasi oleh pemilik dan manajemen,” kata Heru.

Bank Century memang sarat dengan penipuan. Salah satunya, surat kredit (letter of credit) fiktif senilai 100 juta dollar AS. Selain itu, ada juga penghilangan bank note senilai 18 juta dollar AS. Kredit fiktif juga banyak.